• Latest
  • Trending
Dugaan Bagi Uang Siluman, Pemprov NTB Ungkap Regulasi Pergeseran Anggaran

Dugaan Bagi Uang Siluman, Pemprov NTB Ungkap Regulasi Pergeseran Anggaran

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Dugaan Bagi Uang Siluman, Pemprov NTB Ungkap Regulasi Pergeseran Anggaran

Dugaan Bagi Uang Siluman, Pemprov NTB Ungkap Regulasi Pergeseran Anggaran

BacaJuga

Pelatihan Gratis BLK KLU untuk Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan Ekstrem

Pelatihan Gratis BLK KLU untuk Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan Ekstrem

Penginapan Sekotong Terbakar Ludes

Penginapan Sekotong Terbakar Ludes

www.tempoaktual.id – Pembagian pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB saat ini menjadi perhatian publik. Proses ini mencakup transisi dari dewan lama ke dewan baru, dan diduga menghadapi sejumlah masalah terkait pengelolaan anggaran untuk tahun 2025.

Beberapa anggota dewan bahkan telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi NTB untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran tersebut. Isu ini semakin memanas ketika diketahui adanya regulasi yang mengatur pergeseran anggaran, yang diduga melibatkan pembagian yang dinilai tidak transparan.

Dalam hal ini, Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan, menjelaskan bahwa proses teknis yang berlangsung menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Oleh karena itu, Biro Hukum tidak memiliki wewenang langsung terhadap substansi pembagian Pokir.

Penjelasan Proses Regulasi Pengelolaan Anggaran di NTB

Rudy menegaskan bahwa semua proses pengajuan draft Peraturan Gubernur (Pergub) berasal dari BPKAD. Menurutnya, Biro Hukum hanya berperan sebagai fasilitator dan harmonisator dalam proses yang berjalan.

Setelah pengajuan dilakukan, tim yang dibentuk akan membahas draft tersebut sebelum dikirim untuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham). Bila sudah disetujui oleh Kumham, selanjutnya draft akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pengesahan.

“Setelah melalui berbagai proses ini, keputusan akhir mengenai Pergub berada di tangan Kemendagri,” jelasnya. Proses harmonisasi ini diharapkan dapat berjalan lancar agar Pergub dapat diundangkan dengan segera.

Legalitas dan Tanggung Jawab Pengelolaan Pokir di NTB

Saat ditanya mengenai legalitas pembagian Pokir dari dewan lama ke dewan baru, Rudy mengisyaratkan bahwa Biro Hukum tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari lebih lanjut. Sebab, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan BPKAD.

Rudy menggarisbawahi bahwa proses ini melibatkan tiga kemungkinan hasil dari Kemendagri: disetujui tanpa revisi, disetujui dengan revisi, atau bahkan ditolak. Jika ditolak, maka Pergub tidak dapat dilanjutkan.

Kondisi ini menciptakan ketidakpastian terkait kelanjutan proses pembagian Pokir yang sedang berlangsung. Dalam situasi seperti ini, semua perubahan akan dikembalikan kepada Kemendagri untuk penyesuaian lebih lanjut.

Permasalahan dan Isu yang Muncul Terkait Pembagian Pokir

Isu mengenai adanya uang siluman terkait pembagian Pokir ini menimbulkan banyak spekulasi di kalangan masyarakat. Masyarakat berharap agar semua proses yang berlangsung dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

BPKAD, yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan anggaran, diharapkan dapat menjelaskan kebijakan yang diambil agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

“Kami ingin semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Rudy. Keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Pokir adalah hal yang sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Previous Post

Politisi PDIP: Dampak Tambang di Sultra Lebih Buruk dari Raja Ampat

Next Post

Kuota Terbatas dari APBN, Pemprov NTB Seleksi Calon Kepsek dari Dana APBD

Rekomendasi

Patrick Kluivert Berikan Saran tentang Jersei Terbaru Timnas Indonesia

Patrick Kluivert Berikan Saran tentang Jersei Terbaru Timnas Indonesia

Selamatkan Keuangan Negara Rp8,2 Miliar, 61 Kasus Dugaan Korupsi Terungkap di NTB 2025

Selamatkan Keuangan Negara Rp8,2 Miliar, 61 Kasus Dugaan Korupsi Terungkap di NTB 2025

Promo Spesial HUT ke-130 dengan Diskon dan Suku Bunga KPR 1,30% untuk Nasabah

Promo Spesial HUT ke-130 dengan Diskon dan Suku Bunga KPR 1,30% untuk Nasabah

Tolak Kekerasan Seksual di Lombok Timur, Gubernur Katakan Pesantren Tidak Boleh Distigma

Tolak Kekerasan Seksual di Lombok Timur, Gubernur Katakan Pesantren Tidak Boleh Distigma

Kasus Pokir 2025, Pimpinan DPRD NTB Diperiksa Kejaksaan

Kasus Pokir 2025, Pimpinan DPRD NTB Diperiksa Kejaksaan

Pemimpin BRICS Kutuk Serangan Militer ke Iran yang Dianggap Melanggar Hukum Internasional

Pemimpin BRICS Kutuk Serangan Militer ke Iran yang Dianggap Melanggar Hukum Internasional

Proses Pemberkasan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana Siluman Dikebut Jaksa

Proses Pemberkasan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Dana Siluman Dikebut Jaksa

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?