Kejaksaan Negeri Mataram sedang melakukan penyelidikan yang mendalam terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial senilai Rp6 miliar. Bantuan ini berasal dari dana pokok-pokok pikiran DPRD Kota Mataram untuk tahun anggaran 2022 dan disalurkan melalui Dinas Perdagangan. Namun, proses distribusi yang berjalan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya, sehingga menimbulkan berbagai kejanggalan yang patut dicermati.
Pengamatan awal menunjukkan bahwa prosedur penyaluran bantuan sosial ini dilaksanakan tanpa ada kriteria yang jelas. Banyak individu dan kelompok yang seharusnya mendapatkan bantuan tidak melalui proses verifikasi yang memadai. Ini menyisakan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Dugaan Penyimpangan dalam Penyaluran Bantuan Sosial
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, Mardiyono, menjabarkan bahwa penyaluran bantuan tersebut ditentukan secara sepihak oleh anggota DPRD, tanpa melibatkan alur yang transparan. Besarnya jumlah bantuan serta daftar penerima tidak mengikuti aturan yang ada, dan hal ini menimbulkan potensi penyimpangan. Bantuan sosial seharusnya disalurkan berdasarkan kebutuhan nyata dari masyarakat, namun laporan menunjukkan bahwa banyak kelompok penerima adalah entitas yang baru dibentuk menjelang pencairan dana.
Data pengeluaran menunjukkan rentang bantuan bervariasi, antara Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah adanya penerima individu yang mendapat bantuan dalam jumlah besar tanpa adanya data usaha yang valid. Ini menjadi pertanda bahwa ada permasalahan serius dalam proses investigasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Penilaian yang tidak tepat ini membuat potensi penyelewengan dana semakin jelas terlihat.
Pentingnya Verifikasi dan Pengawasan dalam Penyaluran Dana Publik
Penting untuk menyoroti bahwa pengawasan yang lemah dalam proses penyaluran bantuan sosial dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara. Kejari Mataram telah meningkatkan fokus penanganan kasus ini ke tahap penyidikan, mengingat sudah ditemukan indikasi yang kuat akan adanya unsur pidana. Kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di NTB menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap tindakan dikendalikan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui kerjasama ini, diharapkan bisa terjalin keselarasan dalam langkah-langkah penyidikan yang diambil.
Dari keterangan Mardiyono, meskipun belum banyak saksi yang diperiksa, langkah-langkah penyelidikan sudah berjalan. Keberadaan saksi dari penerima bantuan, Disdag sebagai penyalur, dan anggota DPRD Kota Mataram menjadi sangat krusial. Ke depan, hasil dari investigasi ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas potensi kerugian negara dan praktik-praktik yang tidak sesuai yang terjadi dalam penyaluran bantuan sosial.
Penting bagi setiap masyarakat untuk memahami bahwa pengelolaan bantuan pendanaan dari pemerintah harus dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari institusi terkait, diharapkan ke depannya tidak akan ada lagi kasus-kasus serupa yang merugikan pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan bantuan.