• Latest
  • Trending
3.016 Narapidana Lapas Seluruh NTB Terima Remisi pada Hari Kemerdekaan

3.016 Narapidana Lapas Seluruh NTB Terima Remisi pada Hari Kemerdekaan

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

3.016 Narapidana Lapas Seluruh NTB Terima Remisi pada Hari Kemerdekaan

3.016 Narapidana Lapas Seluruh NTB Terima Remisi pada Hari Kemerdekaan

BacaJuga

Polisi Selidiki Dugaan Dana Sewa Alat Berat Terkait Istri Eks Kepala BPJP

Polisi Selidiki Dugaan Dana Sewa Alat Berat Terkait Istri Eks Kepala BPJP

Pemeriksaan TAPD Pemprov NTB Jelang Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Dana Siluman

Pemeriksaan TAPD Pemprov NTB Jelang Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Dana Siluman

www.tempoaktual.id – Tahun ini, sebanyak 3.016 narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan di NTB mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025. Di antara jumlah tersebut, 13 orang langsung dibebaskan dari menjalani hukuman mereka.

Dalam momen istimewa ini, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, hadir untuk menyerahkan remisi secara simbolis kepada para narapidana di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol pengurangan masa tahanan, tetapi juga sebuah harapan baru bagi para narapidana.

“Pemberian remisi umum dan dasawarsa adalah bagian tak terpisahkan dari peringatan proklamasi kemerdekaan RI setiap tahun,” ungkap Gubernur NTB dalam sambutannya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani proses rehabilitasi.

Penjelasan Tentang Remisi dan Jenis-Jenisnya di Indonesia

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi mereka dalam program pembinaan. Proses pemberian remisi ini diatur dalam regulasi pemerintah agar berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Terdapat dua jenis remisi yang biasa diberikan, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum diberikan pada hari-hari besar nasional, sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun. Pengurangan masa pidana dalam kedua jenis remisi ini memberi harapan bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat lebih cepat.

Proses pengajuan remisi dilakukan oleh Lapas dan harus melalui beberapa tahap, termasuk evaluasi atas perilaku narapidana selama menjalani hukuman. Hal ini memastikan bahwa remisi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan positif.

Data Narapidana yang Mendapatkan Remisi di NTB

Menurut informasi terakhir, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, menjelaskan rincian penerima remisi. Di antara 3.303 orang yang mendapatkan remisi, 1.235 berasal dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat, dan 3 di antaranya langsung bebas.

Remisi juga diberikan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Sumbawa, Lapas Kelas IIB Dompu, dan Lapas Kelas IIB Selong. Setiap lembaga pemasyarakatan memiliki kuota berbeda sesuai dengan jumlah narapidana yang terdaftar dan perilaku mereka selama masa hukuman.

Di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, sebanyak 136 narapidana menerima remisi, dan dua di antaranya memperoleh kebebasan langsung. Dari hasil ini terlihat bahwa banyak narapidana mendapat kesempatan baru untuk memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan masyarakat.

Syarat Mendapatkan Remisi Bagi Narapidana

Untuk memenuhi syarat mendapatkan remisi, narapidana diharuskan berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan. Selain itu, mereka tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat yang memadai.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara pemberian remisi, yang mencakup juga aspek-aspek lainnya seperti asimilasi dan cuti menjelang bebas. Hal ini menunjukkan bahwa ada sistematika yang cukup mendetail dalam penanganan narapidana.

Penting untuk dicatat, bagi narapidana yang terlibat kasus korupsi tidak diwajibkan melunasi denda maupun uang pengganti, karena hal itu dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua narapidana.

Pentingnya Remisi untuk Rehabilitasi Sosial dan Kemanusiaan

Pemberian remisi tidak hanya sekedar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan langkah penting dalam rehabilitasi sosial narapidana. Dengan adanya remisi, individu tersebut mendapat motivasi untuk berperilaku baik dan terlibat aktif dalam program-program pembinaan yang disediakan oleh lembaga pemasyarakatan.

Remisi juga dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan, yang sering kali menjadi masalah serius di berbagai wilayah. Dengan pengurangan jumlah narapidana, kondisi di dalam Lapas menjadi lebih baik, memungkinkan rencana rehabilitasi berjalan lebih efektif.

Komunitas di sekitar lembaga pemasyarakatan juga merasakan dampak positif dari program remisi ini. Dengan kembalinya narapidana yang direhabilitasi ke masyarakat, diharapkan mereka dapat berkontribusi secara konstruktif dan mengurangi stigma negatif yang selama ini melekat.

Previous Post

Rencana PPPK Pegawai Kopdes Merah Putih Diskop NTB Masih Pelajari Skema Sebaran

Next Post

Penampilan Menawan Tim Penari NTB di Istana Merdeka

Rekomendasi

Komunitas Sepeda Tua Lombok Barat Berpartisipasi dalam Ajang Jalomba

Komunitas Sepeda Tua Lombok Barat Berpartisipasi dalam Ajang Jalomba

Bupati Lobar Tegaskan SPPG Tak Boleh Ambil Bahan Baku MBG dari Luar Kopdes

Bupati Lobar Tegaskan SPPG Tak Boleh Ambil Bahan Baku MBG dari Luar Kopdes

Kejari Bima Jadwalkan Ekspose Kasus Pasar Sila bersama Kejati NTB

Kejari Bima Jadwalkan Ekspose Kasus Pasar Sila bersama Kejati NTB

Satgas PASTI Hentikan 13229 Entitas Ilegal dengan Kerugian Rp142 Triliun

Satgas PASTI Hentikan 13229 Entitas Ilegal dengan Kerugian Rp142 Triliun

Sumbawa Usulkan 76 Desa untuk Program Kampung Internet

Sumbawa Usulkan 76 Desa untuk Program Kampung Internet

Perpustakaan Museum Sebagai Pusat Sumber Literatur Daerah

Perpustakaan Museum Sebagai Pusat Sumber Literatur Daerah

Prodi Akuntansi Gelar BONC Cup Season 2 Tahun 2025 untuk Pelajar SMP dan SMA se-Pulau Lombok

Prodi Akuntansi Gelar BONC Cup Season 2 Tahun 2025 untuk Pelajar SMP dan SMA se-Pulau Lombok

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?