• Latest
  • Trending
3.016 Narapidana Lapas Seluruh NTB Terima Remisi pada Hari Kemerdekaan

3.016 Narapidana Lapas Seluruh NTB Terima Remisi pada Hari Kemerdekaan

Diskusi PLN UIP Nusra dan Kapolda NTT Komitmen Kawal Proyek EBT Secara Humanis

Diskusi PLN UIP Nusra dan Kapolda NTT Komitmen Kawal Proyek EBT Secara Humanis

Aksara Sasak di Mertak dan Variasi Budayanya

Aksara Sasak di Mertak dan Variasi Budayanya

KONI Lobar Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih Pemenang Medali PON

KONI Lobar Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih Pemenang Medali PON

Mahasiswi Lombok Tengah Wakili NTB di MTQM Tingkat Nasional

Mahasiswi Lombok Tengah Wakili NTB di MTQM Tingkat Nasional

Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi yang Meninggal di Pantai Nipah

Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi yang Meninggal di Pantai Nipah

Hadir di LEM, Dapatkan Perhiasan Menawan dengan Promo Menarik dari Pandora

Hadir di LEM, Dapatkan Perhiasan Menawan dengan Promo Menarik dari Pandora

Pupuk Kesadaran Demokrasi Sejak Dini melalui Pendidikan Politik di SMKN 2 Mataram

Pupuk Kesadaran Demokrasi Sejak Dini melalui Pendidikan Politik di SMKN 2 Mataram

Belum Ada Akses, Hampir Seribu Pembelian Paket MotoGP Mandalika 2025 Tertunda

Belum Ada Akses, Hampir Seribu Pembelian Paket MotoGP Mandalika 2025 Tertunda

Pemerhati Lingkungan dan Aktivis Perempuan NTB Sepakat Inisiasi Forum Penjaga Hutan

Pemerhati Lingkungan dan Aktivis Perempuan NTB Sepakat Inisiasi Forum Penjaga Hutan

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Esco

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Esco

Izin Lingkungan untuk Tambang Rakyat di NTB

Izin Lingkungan untuk Tambang Rakyat di NTB

Pengembangan Rusa di Pulau Moyo oleh Unram dan Pemkab Sumbawa

Pengembangan Rusa di Pulau Moyo oleh Unram dan Pemkab Sumbawa

Retail
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

3.016 Narapidana Lapas Seluruh NTB Terima Remisi pada Hari Kemerdekaan

3.016 Narapidana Lapas Seluruh NTB Terima Remisi pada Hari Kemerdekaan

BacaJuga

Empat Remaja di Mataram Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Empat Remaja di Mataram Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Kakak Korban Dugaan Eksploitasi Seksual Anak Bantah Memeras Tersangka Rp125 Juta

Kakak Korban Dugaan Eksploitasi Seksual Anak Bantah Memeras Tersangka Rp125 Juta

www.tempoaktual.id – Tahun ini, sebanyak 3.016 narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan di NTB mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025. Di antara jumlah tersebut, 13 orang langsung dibebaskan dari menjalani hukuman mereka.

Dalam momen istimewa ini, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, hadir untuk menyerahkan remisi secara simbolis kepada para narapidana di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol pengurangan masa tahanan, tetapi juga sebuah harapan baru bagi para narapidana.

“Pemberian remisi umum dan dasawarsa adalah bagian tak terpisahkan dari peringatan proklamasi kemerdekaan RI setiap tahun,” ungkap Gubernur NTB dalam sambutannya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani proses rehabilitasi.

Penjelasan Tentang Remisi dan Jenis-Jenisnya di Indonesia

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi mereka dalam program pembinaan. Proses pemberian remisi ini diatur dalam regulasi pemerintah agar berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Terdapat dua jenis remisi yang biasa diberikan, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum diberikan pada hari-hari besar nasional, sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun. Pengurangan masa pidana dalam kedua jenis remisi ini memberi harapan bagi para narapidana untuk kembali ke masyarakat lebih cepat.

Proses pengajuan remisi dilakukan oleh Lapas dan harus melalui beberapa tahap, termasuk evaluasi atas perilaku narapidana selama menjalani hukuman. Hal ini memastikan bahwa remisi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan positif.

Data Narapidana yang Mendapatkan Remisi di NTB

Menurut informasi terakhir, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, menjelaskan rincian penerima remisi. Di antara 3.303 orang yang mendapatkan remisi, 1.235 berasal dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat, dan 3 di antaranya langsung bebas.

Remisi juga diberikan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Sumbawa, Lapas Kelas IIB Dompu, dan Lapas Kelas IIB Selong. Setiap lembaga pemasyarakatan memiliki kuota berbeda sesuai dengan jumlah narapidana yang terdaftar dan perilaku mereka selama masa hukuman.

Di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, sebanyak 136 narapidana menerima remisi, dan dua di antaranya memperoleh kebebasan langsung. Dari hasil ini terlihat bahwa banyak narapidana mendapat kesempatan baru untuk memperbaiki diri dan kembali ke lingkungan masyarakat.

Syarat Mendapatkan Remisi Bagi Narapidana

Untuk memenuhi syarat mendapatkan remisi, narapidana diharuskan berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan. Selain itu, mereka tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat yang memadai.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara pemberian remisi, yang mencakup juga aspek-aspek lainnya seperti asimilasi dan cuti menjelang bebas. Hal ini menunjukkan bahwa ada sistematika yang cukup mendetail dalam penanganan narapidana.

Penting untuk dicatat, bagi narapidana yang terlibat kasus korupsi tidak diwajibkan melunasi denda maupun uang pengganti, karena hal itu dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua narapidana.

Pentingnya Remisi untuk Rehabilitasi Sosial dan Kemanusiaan

Pemberian remisi tidak hanya sekedar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan langkah penting dalam rehabilitasi sosial narapidana. Dengan adanya remisi, individu tersebut mendapat motivasi untuk berperilaku baik dan terlibat aktif dalam program-program pembinaan yang disediakan oleh lembaga pemasyarakatan.

Remisi juga dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan, yang sering kali menjadi masalah serius di berbagai wilayah. Dengan pengurangan jumlah narapidana, kondisi di dalam Lapas menjadi lebih baik, memungkinkan rencana rehabilitasi berjalan lebih efektif.

Komunitas di sekitar lembaga pemasyarakatan juga merasakan dampak positif dari program remisi ini. Dengan kembalinya narapidana yang direhabilitasi ke masyarakat, diharapkan mereka dapat berkontribusi secara konstruktif dan mengurangi stigma negatif yang selama ini melekat.

Previous Post

Rencana PPPK Pegawai Kopdes Merah Putih Diskop NTB Masih Pelajari Skema Sebaran

Next Post

Penampilan Menawan Tim Penari NTB di Istana Merdeka

Rekomendasi

Kuliner Lesehan Cenggo, Perpaduan Cita Rasa dan Semangat Pengabdian

Kuliner Lesehan Cenggo, Perpaduan Cita Rasa dan Semangat Pengabdian

Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dituntut 6 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dituntut 6 Tahun Penjara

Indikator Pembangunan yang Terhambat dan Pokir Wakil Rakyat yang Terbuang Sia-Sia

Indikator Pembangunan yang Terhambat dan Pokir Wakil Rakyat yang Terbuang Sia-Sia

Fungsi Sepatbor pada Sepeda Motor yang Perlu Diketahui

Fungsi Sepatbor pada Sepeda Motor yang Perlu Diketahui

Rancangan RPJMD Loteng Diperkuat, Memprioritaskan Lima Misi Utama

Rancangan RPJMD Loteng Diperkuat, Memprioritaskan Lima Misi Utama

Guru Ngaji di Dasan Agung Ditangkap Polisi karena Diduga Edarkan Narkoba

Guru Ngaji di Dasan Agung Ditangkap Polisi karena Diduga Edarkan Narkoba

Agus Difabel Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Agus Difabel Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?