www.tempoaktual.id – Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya dirayakan di berbagai tempat di tanah air, tetapi juga di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Pada kesempatan ini, sejumlah 1.238 narapidana mendapatkan Remisi Umum, sementara 1.340 narapidana lainnya berhak atas Remisi Dasawarsa yang diberikan khusus setiap sepuluh tahun sekali.
Remisi ini merupakan langkah penting dalam sistem pemasyarakatan yang mengedepankan rehabilitasi. Diberikannya remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Konferensi pers yang digelar usai penyerahan remisi tersebut dihadiri oleh Bupati Lombok Barat dan sejumlah pejabat lainnya. Dalam forum tersebut, para narapidana menyaksikan pengumuman yang penuh harapan mengenai masa depan mereka.
Momen Spesial Remisi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat
Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Dengan dua jenis remisi yang diberikan, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, hal ini menjadi simbol pengakuan atas usaha perbaikan diri narapidana.
“Remisi Umum diberikan setiap tahun pada peringatan Hari Kemerdekaan, sementara Remisi Dasawarsa menandai pencapaian yang lebih besar bagi narapidana,” ujar Bupati. Momen ini tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai pengingat akan pentingnya moral dan integritas.
Pemberian remisi kali ini menciptakan suasana haru di dalam Lapas. Narapidana yang mendapatkan remisi keluar dengan senyum bahagia, merasa mendapatkan kesempatan baru untuk memulai hidup yang lebih baik.
Statistik Menarik Mengenai Remisi yang Diberikan
Dari total 1.238 orang yang mendapatkan Remisi Umum, mayoritas, yaitu 1.235 orang, menerima pengurangan sebagian dari masa hukuman. Hanya tiga orang yang memperoleh Remisi Umum hingga bebas, mencerminkan bahwa remisi ini adalah penghargaan atas perilaku baik.
Sementara itu, pada Remisi Dasawarsa, dari 1.340 narapidana, 1.272 mendapatkan pengurangan sebagian, sementara 7 di antaranya langsung dibebaskan. Keduanya menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan berorientasi pada pembinaan.
Dari statistik tersebut, tampak jelas bahwa kebijakan remisi berupaya memberikan kesempatan kedua bagi narapidana. Pada satu sisi, narapidana dihargai atas usaha mereka dalam memperbaiki diri dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Pentingnya Introspeksi Diri dalam Pemberian Remisi
Dalam sambutannya, Bupati LAZ menyampaikan pesan penting bahwa pemberian remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman. Ini adalah momen bagi narapidana untuk melakukan introspeksi dan berkomitmen memperbaiki diri.
Pihak Pemerintah berharap, setelah bebas, mantan narapidana ini dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab. Pemberian remisi diharapkan menjadi lembaga pendorong agar para narapidana berusaha lebih baik.
Hal ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk tidak hanya mendapatkan pengurangan hukuman, tetapi juga untuk mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat. Dengan demikian, remisi menjadi bagian penting dari proses reintegrasi sosial.