www.tempoaktual.id – Kejaksaan Negeri Dompu saat ini tengah menghadapi tantangan besar terkait dua kasus yang masih dalam tahap penyidikan. Kasus-kasus ini meliputi pengelolaan dana dari Perusahaan Daerah Kapoda Rawi dan pembangunan dua dam, yaitu Dam Sori Paranggi Pekat dan Dam Kawangko. Hingga kini, kejaksaan belum menetapkan tersangka meskipun penyidikan telah berlangsung cukup lama.
Situasi ini cukup mengecewakan bagi masyarakat, yang berharap adanya transparansi dan kejelasan terkait status hukum yang ada. Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu proses penetapan tersangka.
Pemeriksaan ini dianggap krusial karena menjadi dasar hukum bagi langkah kejaksaan selanjutnya. Burhanuddin menyatakan kepada media bahwa mereka serius dalam menangani kasus ini dan menunggu hasil dari BPKP sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Perusda Kapoda Rawi
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah Perusda Kapoda Rawi, yang melibatkan kerugian negara signifikan sebesar Rp3,241 miliar. Kerugian ini terungkap melalui hasil perhitungan auditor independen yang dirilis pada 11 Januari 2024. Temuan ini menjadi aspek penting dalam investigasi yang sedang berlangsung.
Hasil perhitungan kerugian tersebut diharapkan bisa menjadi alat untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. Jagu BPKP yang sekarang sedang bekerja untuk menyelesaikan perhitungan kerugian dalam proyek-proyek lain yang juga terlibat dalam penyidikan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di benak warga tentang kecepatan dan ketepatan proses hukum yang berjalan. BPKP diharapkan bisa segera menyerahkan hasil PKN agar perkara ini bisa dilanjutkan dengan penyidikan lebih mendalam.
Pembangunan Dam Sori Paranggi dan Kawangko Terancam Tersangka
Kasus selanjutnya adalah untuk proyek pembangunan Dam Sori Paranggi Pekat dan Dam Kawangko. Kedua proyek ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan menjadi satu kesatuan dalam penanganan kasus. Burhanuddin menyatakan bahwa mereka sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara untuk dua projek ini.
Kejaksaan belum dapat memberikan informasi yang lebih mendalam mengenai potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam proyek tersebut. Hasil PKN yang datang dari BPKP akan jadi alat bantu dalam menentukan kepastian hukum untuk semua pihak yang terlibat.
Pembangunan dam ini dimaksudkan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Namun, jika ada pelanggaran yang terbukti, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mendapatkan sanksi yang sesuai.
Kendala dalam Penanganan Kasus Perusda Kapoda Rawi
Penanganan kasus Perusda Kapoda Rawi terkesan lamban, dan banyak pihak mulai mempertanyakan kinerja kejaksaan. Salah satu faktor penyebabnya adalah kompleksitas yang melibatkan dana operasional dari tahun 2007 hingga 2023. Dengan waktu yang begitu panjang, penghitungan menjadi sebuah tantangan yang besar.
Kendala ini sangat dipahami, namun di sisi lain, masyarakat menginginkan kejelasan. Kejaksaan diharapkan mampu menyelesaikan proses ini dengan cepat agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
Burhanuddin menyampaikan bahwa saat ini tim BPKP masih terus bekerja, dan hasil perhitungan kerugian yang akurat sangat diharapkan untuk menggerakkan proses hukum selanjutnya. Dalam situasi ini, kerjasama dengan berbagai pihak akan menjadi kunci untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan.