www.tempoaktual.id – Polda NTB baru-baru ini menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan Mapolda NTB yang terjadi pada unjuk rasa tanggal 31 Agustus 2025. Dari enam orang tersebut, pihak kepolisian telah menahan empat orang, sementara dua lainnya masih berusia anak-anak.
Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara, AKBP Hurri Nugroho, menyampaikan bahwa penanganan tersangka anak dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV. Kedua anak tersebut terlibat dalam kasus ini sebagai pelajar dari sekolah menengah pertama dan sekolah menengah kejuruan.
Salah satu dari tersangka yang juga anak di bawah umur dilaporkan membawa kabur tameng milik polisi selama protes berlangsung. Pihak kepolisian kini juga sedang mengidentifikasi lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam aksi ini.
Detail Penanganan Kasus Perusakan di Mapolda NTB
Kasubdit Kamneg mengungkapkan bahwa mereka yang dijadikan tersangka adalah individu-individu yang terbukti berada di lokasi kejadian saat perusakan berlangsung. Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 KUHP.
Selain enam tersangka yang sudah ditetapkan, pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang lainnya untuk memastikan keterlibatan mereka dalam perusakan. Bukti-bukti sudah dikumpulkan, dan pihak kepolisian menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Dalam penangkapan, beberapa tersangka ada yang melarikan diri ke daerah lain, namun ada pula yang langsung menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan meskipun ada tantangan.
Keterbatasan Akses untuk Keluarga Tersangka
Terkait penahanan, mantan Kepala BNNK Bima membantah bahwa ada pembatasan bagi keluarga tersangka untuk menemui mereka. Ia menekankan bahwa orang tua dari tersangka sudah diberi kesempatan untuk mengunjungi dan berbicara dengan penyidik.
Pada awal penahanan, memang terdapat periode di mana kunjungan terbatas untuk memfasilitasi adaptasi bagi tersangka. Namun demikian, ia memastikan bahwa semua tersangka telah mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada beberapa pihak yang berusaha menjadi kuasa hukum untuk tersangka tanpa persetujuan dari mereka. Hal ini justru menunjukkan pentingnya hak tersangka untuk memilih pendamping hukum sendiri.
Dampak Ekonomi dari Perusakan Mapolda NTB
Perusakan yang terjadi di Mapolda NTB pada saat demonstrasi menyebabkan kerugian yang signifikan, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kerusakan yang dialami mencakup berbagai fasilitas, seperti gerbang, tempat parkir, serta pintu masuk lobi.
Kerugian ini mengganggu pelayanan publik yang penting, sehingga Kapolri menginstruksikan agar perbaikan dilakukan secepatnya. Dengan cepatnya perbaikan, diharapkan akses pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu lebih lanjut.
Insiden ini memperlihatkan betapa pentingnya keamanan dan ketertiban dalam setiap aksi unjuk rasa. Keterlibatan variasi elemen masyarakat dalam protest perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.






















