www.tempoaktual.id – Pengelolaan tambak udang di NTB menjadi perhatian penting karena kontribusinya terhadap perekonomian daerah. Dengan total 779 tambak yang beroperasi di 10 kabupaten/kota, tantangan dan peluang terus mengemuka dalam sektor ini.
Sebagian besar tambak belum memiliki izin resmi, dengan hanya 82 unit yang memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal ini menjadi sinyal bahwa pengawasan dan regulasi perlu ditingkatkan untuk mendorong keberlanjutan usaha.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, menegaskan pentingnya dokumen KKPRL. Dia menyebutkan bahwa proses perizinan sekarang semakin efisien dengan sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun begitu, masih banyak tambak yang harus melengkapi izin untuk memastikan kelangsungan usaha mereka.
Melihat gambaran keseluruhan, tercatat 11 tambak sedang mengajukan izin KKPRL. Sementara itu, 47 tambak telah memperoleh rekomendasi lingkungan untuk mendukung praktik budidaya yang ramah lingkungan.
Masih ada tantangan dalam proses perizinan, di mana 10 tambak telah mengajukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk memastikan pembuangan limbah yang aman. Karenanya, kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha sangat diperlukan.
Kondisi Terkini Tentang Tambak di NTB
Dari total 779 tambak yang beroperasi, 193 merupakan tambak komersil, sedangkan 586 adalah tambak tradisional. Kabupaten Lombok Timur menjadi yang terdepan dengan 53 tambak komersil, diikuti Sumbawa dengan 50 unit.
Namun, keadaan berbeda dialami Lombok Tengah yang tidak memiliki tambak komersil, melainkan 290 tambak tradisional. Data menunjukkan bahwa Kabupaten Bima memiliki 34 tambak komersil dan 52 tambak tradisional, yang memberikan kontribusi terhadap populasi lokal.
Kendati demikian, terdapat disparitas dalam kepatuhan administratif. Kabupaten Bima tercatat sebagai yang paling proaktif dengan 9 tambak yang sudah memiliki rekomendasi analisis lokasi dan sumber daya ekosistem. Tidak jauh berbeda, Lombok Utara sedang dalam proses pengajuan untuk 7 tambak.
Proses Perizinan yang Rumit dan Terkonsentrasi
Sistem perizinan saat ini terpusat di pemerintah pusat, yang memiliki implikasi besar bagi pengawasan di daerah. Proses dimulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, dan diikuti beberapa izin penting lainnya yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Setelah izin dasar dikeluarkan, pelaku usaha baru dapat mengajukan izin tata ruang ke pemerintah kabupaten/kota. Penekanan ini membuat pengawasan daerah menjadi kurang optimal, mengingat semua izin kini berorientasi pusat.
Dengan perubahan kebijakan, di mana pengambilan air laut kini menjadi wewenang pusat, hal ini dapat menjadi masalah bagi para pelaku usaha. Rata-rata kebutuhan air untuk tambak udang biasanya melampaui 30 meter kubik per bulan, yang berarti banyak izin tambak harus diperoleh dari pemerintah pusat.
Peran Pemerintah dalam Mengawasi dan Memfasilitasi Tambak
Muslim mengingatkan pentingnya pemerintah pusat untuk mempertimbangkan faktor sosial dan budaya dalam proses verifikasi izin. Aspek kearifan lokal tidak boleh diabaikan agar proses ini tetap relevan dan menguntungkan bagi masyarakat.
Dia menilai bahwa klasifikasi risiko yang digunakan pemerintah pusat untuk pengalihan kewenangan sering kali membingungkan. Hal ini menunjukkan perlunya transparansi serta dialog yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai kesepakatan yang harmonis.
Selain itu, dia menekankan agar izin dasar yang dikeluarkan tidak hanya berbasis pada regulasi, tetapi juga harus memperhatikan masukan dari pemerintah daerah. Keselarasan antara kebijakan pusat dan kebutuhan lokal sangat krusial dalam menjaga stabilitas sosial yang ada di masyarakat.






















