www.tempoaktual.id – Pengusutan mengenai kasus dugaan dana “siluman” yang melibatkan Kejaksaan Tinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berjalan. Pada saat ini, Kejati NTB melaporkan bahwa mereka telah menerima pengembalian uang senilai lebih dari Rp2 miliar sebagai bagian dari proses ini.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB yang bernama Muh Zulkifli Said mengonfirmasi pengembalian tersebut dan menyatakan bahwa jumlahnya kini mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun, Zulkifli tidak memberikan rincian mengenai sumber atau penyumbang uang tersebut.
Dalam keterangannya, Zulkifli menyampaikan pentingnya melakukan verifikasi mengenai asal-usul uang tersebut sebelum memberikan informasi lebih lanjut. Terkait dengan sejumlah anggota dewan yang terlibat dalam pengembalian tersebut, ia juga enggan untuk mengklarifikasi lebih dalam.
Proses Pengembalian Uang yang Terlibat dalam Kasus Ini
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, sebelumnya mengungkapkan bahwa uang yang dikembalikan akan menjadi barang bukti dalam perkara ini. Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan menunjukkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang jelas.
Wahyudi menegaskan bahwa penyidik memiliki tanggung jawab untuk mencari dan menentukan siapa yang seharusnya dijadikan tersangka dalam kasus ini. Proses menemukan bukti dan mengidentifikasi pelaku menjadi prioritas utama dalam penyidikan.
Kasek Kejati NTB ini juga menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut tidak akan berhenti pada pengembalian uang. Penyidik direncanakan untuk terus bekerja dalam mencari keterangan dari para saksi yang relevan dengan situasi ini.
Serangkaian Pemeriksaan Saksi dari Kalangan Anggota Dewan
Dalam rangka mendalami kasus dugaan dana “siluman” ini, Kejati NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Memasuki tahap penyidikan, beberapa anggota dewan telah diundang untuk memberikan keterangan mengenai dugaan tersebut.
Penyidik terakhir memanggil empat anggota dewan dari dua komisi, yaitu Komisi I dan Komisi IV, untuk menjalani pemeriksaan. Para anggota tersebut yakni Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman, dan Suhaimi.
Sebelumnya, beberapa saksi lainnya juga telah diperiksa termasuk Sitti Ari, Yasin, Wakil Ketua II Yek Agil, dan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Proses pemeriksaan ini diharapkan memberikan kejelasan lebih dalam mengenai kasus yang rumit ini.
Aspek Dana yang Diduga Berasal dari Program Pemerintah
Abdul Rahim, salah satu anggota dewan yang menjalani pemeriksaan, mengungkapkan bahwa dana yang disebut “siluman” diduga berasal dari direktif Gubernur NTB untuk mendukung program “Desa Berdaya.” Program ini fokus pada pembangunan infrastruktur desa seperti jalan dan irigasi yang mendukung usaha tani.
Dalam dokumen yang ada, setiap anggota dewan dilaporkan menerima program senilai Rp200 juta, dengan total anggaran mencapai Rp2 miliar. Abdul menekankan bahwa dana tersebut bukan dana pokok pikiran (Pokir), yang biasanya masih dalam pembahasan APBD Perubahan.
Ia juga percaya bahwa dana ini diusulkan oleh Gubernur NTB dan ditujukan bagi anggota dewan baru untuk mendukung visi dan misi program “Desa Berdaya”. Anggota dewan diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program-program ini.
Polemik Seputar Penawaran Dana yang Mencurigakan
Bram, yang juga merupakan anggota dewan, mengungkapkan bahwa ada kemungkinan dana “siluman” tersebut berasal dari fee proyek yang ditawarkan oleh kontraktor yang ingin mengerjakan proyek-proyek tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya pernah ditawari dana tersebut namun menolak tawaran itu.
Ia enggan berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak eksekutif dalam kasus ini. Meski demikian, ia percaya bahwa kebenaran pasti akan terungkap seiring berlangsungnya penyidikan.
Bram juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai siapa saja anggota baru lain yang mungkin terlibat dalam penerimaan dana tersebut. Proses penyidikan yang transparan dipandang sebagai langkah terbaik untuk menyelesaikan isu ini dengan tuntas.






















