Monitoring ke sekolah-sekolah akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Mataram menjelang kelulusan siswa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perpisahan tidak diadakan di luar lingkungan sekolah, sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan.
Surat edaran Nomor 400.3.1/999/SETDA/II/2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Mataram melarang kegiatan perpisahan di luar sekolah. Langkah ini diambil untuk menghindari perpisahan yang berlebihan dan mendorong adopsi tradisi perpisahan yang lebih sederhana.
Pentingnya Mematuhi Aturan Perpisahan Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan instruksi dari Wali Kota Mataram. Ia meminta semua kepala sekolah dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Kami akan melakukan monitoring, dan jika ada pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya saat dihubungi pada 20 Mei 2025.
Dalam rangka mendukung penerapan surat edaran ini, Yusuf berencana mengadakan rapat koordinasi dengan semua kepala sekolah. Ini bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang sudah disepakati, sehingga tidak ada yang melanggar. “Kami akan berkoordinasi dan memastikan tidak ada sekolah yang ‘meloncat pagar’ dalam pelaksanaan perpisahan,” tegasnya.
Keuntungan Melaksanakan Perpisahan di Lingkungan Sekolah
Melaksanakan perpisahan di lingkungan sekolah memiliki banyak manfaat, baik untuk siswa maupun orang tua. Perpisahan di sekolah memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengenang pengalaman mereka di tempat yang telah menjadi saksi perjalanan pendidikan mereka. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana perpisahan yang lebih bermakna dan tidak membebani siswa secara finansial.
Pemerintah dalam surat edaran tersebut mendorong pelaksanaan perpisahan dilakukan secara sederhana, tanpa membebani siswa dengan biaya yang tinggi. Konsep sumbangan tetap harus dihindari agar perpisahan dapat dinikmati semua siswa tanpa tekanan finansial. “Jika ada sekolah yang ingin mengadakan perpisahan di lingkungan sekolah, kami mendukungnya, tetapi harus tanpa ada pemaksaan terhadap siswa,” tambah Yusuf.
Menyusul pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mukti, yang memperbolehkan perpisahan asal disetujui orang tua, Yusuf menekankan perlunya kajian lebih mendalam untuk menghindari konflik. Hal ini menunjukkan pentingnya keselarasan antara kebijakan pemerintah dan praktik di lapangan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.