• Latest
  • Trending
Sidang Praperadilan Dugaan Dana Siluman Saksi Ahli Soroti Sprinlidik Mantan Kajati NTB

Sidang Praperadilan Dugaan Dana Siluman Saksi Ahli Soroti Sprinlidik Mantan Kajati NTB

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Dugaan Dana Siluman Saksi Ahli Soroti Sprinlidik Mantan Kajati NTB

Sidang Praperadilan Dugaan Dana Siluman Saksi Ahli Soroti Sprinlidik Mantan Kajati NTB

BacaJuga

Klarifikasi Fadli Zon oleh Anggota DPR NTB mengenai Tak Ada Pemerkosaan Massal 98

Klarifikasi Fadli Zon oleh Anggota DPR NTB mengenai Tak Ada Pemerkosaan Massal 98

Polda NTB Selidiki Lima Anggota Polres Lobar Kasus Perusakan Rumah Tersangka

Polda NTB Selidiki Lima Anggota Polres Lobar Kasus Perusakan Rumah Tersangka

www.tempoaktual.id – Sidang praperadilan mengenai dugaan dana “siluman” yang melibatkan anggota DPRD NTB baru-baru ini menarik perhatian publik. Perkara ini diproses di Pengadilan Negeri Mataram dan membawa banyak pertanyaan mengenai akuntabilitas serta transparansi dalam proses hukum di lingkungan pemerintahan.

Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 18 Desember 2025, pemohon IJU dan HK mengajukan sejumlah argumen yang mencerminkan keprihatinan atas keputusan yang diambil oleh pejabat berwenang. Menariknya, sidang ini menampilkan ekspon yang melibatkan saksi ahli dari bidang hukum yang memperkuat posisi pemohon.

Sebagai langkah awal, kuasa hukum IJU dan HK menghadirkan dua saksi ahli di pengadilan. Pertama adalah Dr. Jamil dari Universitas Bhayangkara dan kedua Dr. Samsyul Hidayat dari Universitas Mataram, yang masing-masing memiliki perspektif yang mendalam mengenai persoalan hukum yang dihadapi.

Pandangan Saksi Ahli Terhadap Proses Hukum

Dr. Jamil menyampaikan pandangannya mengenai penandatanganan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) oleh Enen Saribanon, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTB. Ia menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas wewenang yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat yang sedang dalam masa mutasi.

Menurutnya, keabsahan dari Sprinlidik tersebut dipertanyakan karena ditandatangani oleh seseorang yang status jabatannya tidak lagi definitive. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang diambil tidak sepenuhnya memenuhi syarat legalitas yang ada.

Keterangan yang disampaikan oleh Jamil memperjelas bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian. Ia mengingatkan bahwa penandatanganan seharusnya dilakukan oleh pejabat yang dalam posisi definitif dan berwenang.

Tanggapan Pihak Kejati NTB di Sidang Praperadilan

Menanggapi argumen yang diajukan oleh saksi ahli, utusan dari Kejati NTB, Fajar Alamsyah Malo, menjelaskan alasan di balik penandatanganan Sprinlidik tersebut. Menurutnya, tindakan itu diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum di dalam institusi kejaksaan.

Namun, Fajar juga mempertanyakan apakah jenis perkara yang sedang diproses ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini menimbulkan ketegangan dalam diskusi antara pihak pemohon dan termohon, yang memperlihatkan kompleksitas masalah yang dihadapi.

Pertanyaan mengenai kewenangan dalam menentukan titik penyelesaian perkara tidak hanya menjadi sorotan, tetapi juga menekankan perbedaan pandangan antara pengacara pemohon dan pihak Kejati. Jamil menekankan bahwa hukum tetap harus ditegakkan, terlepas dari kedudukan pejabat yang mengambil tindakan hukum.

Pendapat Hakim Tunggal dalam Sidang

Hakim Tunggal, Lalu Moh Sandi Iramaya, berperan sebagai mediator dalam perseteruan antara pihak-pihak yang terlibat. Ia menggarisbawahi bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam konteks ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan praperadilan.

Pernyataan hakim ini memberi nuansa tegas bahwa pengadilan praperadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk menjatuhkan putusan terkait sengketa internal dalam instansi pemerintah. Hal ini harus dihormati agar proses hukum tetap pada jalurnya.

Keputusan hakim ini menandakan batas jelas antara berbagai jenis pengadilan dan fungsinya masing-masing, sehingga memberi pemahaman lebih dalam mengenai sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Pihak Kejati NTB, yang diwakili oleh Aspidsus, Muh Zulkifli Said, lebih banyak memilih untuk tidak berkomentar secara mendalam mengenai proses sidang. Ia membatalkan tanya jawab yang mengarah ke diskusi lebih panjang, dan memberikan kesan bahwa mereka percaya pada prosedur yang telah dilalui oleh tim penyidik. “Kami yakin semuanya sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya dengan tegas.

Kendati demikian, Zulkifli menegaskan bahwa hasil akhir dari proses hukum ini sepenuhnya terletak di tangan hakim. Ia menekankan pentingnya menyerahkan semua keputusan kepada badan kehakiman tanpa intervensi eksternal.

Sidang praperadilan ini berlanjut pada tanggal 19 Desember 2025, dengan rencana Kejati NTB menghadirkan saksi ahli secara virtual. Situasi ini akan menjadi momentum penting dalam perkembangan perkara yang sedang hangat dibicarakan di masyarakat.

Previous Post

Serapan Padi dan Gabah Lampaui Target, Stok Beras NTB Aman Hingga 30 Bulan ke Depan

Next Post

Perkuat Pengawasan di Wilayah Lokal

Rekomendasi

Bimtek Guru Master untuk Revitalisasi Bahasa Daerah 2025 di NTB

Bimtek Guru Master untuk Revitalisasi Bahasa Daerah 2025 di NTB

Dugaan TPPU di Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Menjadi Perhatian Kajari

Dugaan TPPU di Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Menjadi Perhatian Kajari

Bantuan Rumah Layak Huni dan Biaya Pendidikan untuk Keluarga Almarhum Tohir di Lombok Timur

Bantuan Rumah Layak Huni dan Biaya Pendidikan untuk Keluarga Almarhum Tohir di Lombok Timur

Usulan Pemprov Rp200 Miliar untuk Gedung Baru DPRD NTB Tahan Gempa

Usulan Pemprov Rp200 Miliar untuk Gedung Baru DPRD NTB Tahan Gempa

Dukungan Ombudsman NTB terhadap Pelaksanaan Program Lima Hari Sekolah

Dukungan Ombudsman NTB terhadap Pelaksanaan Program Lima Hari Sekolah

Dugaan Politisasi dan Kriminalisasi Kasus Tom Lembong yang Mengklaim Sepihak

Dugaan Politisasi dan Kriminalisasi Kasus Tom Lembong yang Mengklaim Sepihak

Pemda KLU Dapatkan CSIRT untuk Menangani Keamanan Siber dengan Kompeten

Pemda KLU Dapatkan CSIRT untuk Menangani Keamanan Siber dengan Kompeten

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?