www.tempoaktual.id – Sidang praperadilan mengenai dugaan dana “siluman” yang melibatkan anggota DPRD NTB baru-baru ini menarik perhatian publik. Perkara ini diproses di Pengadilan Negeri Mataram dan membawa banyak pertanyaan mengenai akuntabilitas serta transparansi dalam proses hukum di lingkungan pemerintahan.
Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 18 Desember 2025, pemohon IJU dan HK mengajukan sejumlah argumen yang mencerminkan keprihatinan atas keputusan yang diambil oleh pejabat berwenang. Menariknya, sidang ini menampilkan ekspon yang melibatkan saksi ahli dari bidang hukum yang memperkuat posisi pemohon.
Sebagai langkah awal, kuasa hukum IJU dan HK menghadirkan dua saksi ahli di pengadilan. Pertama adalah Dr. Jamil dari Universitas Bhayangkara dan kedua Dr. Samsyul Hidayat dari Universitas Mataram, yang masing-masing memiliki perspektif yang mendalam mengenai persoalan hukum yang dihadapi.
Pandangan Saksi Ahli Terhadap Proses Hukum
Dr. Jamil menyampaikan pandangannya mengenai penandatanganan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) oleh Enen Saribanon, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTB. Ia menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas wewenang yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat yang sedang dalam masa mutasi.
Menurutnya, keabsahan dari Sprinlidik tersebut dipertanyakan karena ditandatangani oleh seseorang yang status jabatannya tidak lagi definitive. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang diambil tidak sepenuhnya memenuhi syarat legalitas yang ada.
Keterangan yang disampaikan oleh Jamil memperjelas bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian. Ia mengingatkan bahwa penandatanganan seharusnya dilakukan oleh pejabat yang dalam posisi definitif dan berwenang.
Tanggapan Pihak Kejati NTB di Sidang Praperadilan
Menanggapi argumen yang diajukan oleh saksi ahli, utusan dari Kejati NTB, Fajar Alamsyah Malo, menjelaskan alasan di balik penandatanganan Sprinlidik tersebut. Menurutnya, tindakan itu diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum di dalam institusi kejaksaan.
Namun, Fajar juga mempertanyakan apakah jenis perkara yang sedang diproses ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini menimbulkan ketegangan dalam diskusi antara pihak pemohon dan termohon, yang memperlihatkan kompleksitas masalah yang dihadapi.
Pertanyaan mengenai kewenangan dalam menentukan titik penyelesaian perkara tidak hanya menjadi sorotan, tetapi juga menekankan perbedaan pandangan antara pengacara pemohon dan pihak Kejati. Jamil menekankan bahwa hukum tetap harus ditegakkan, terlepas dari kedudukan pejabat yang mengambil tindakan hukum.
Pendapat Hakim Tunggal dalam Sidang
Hakim Tunggal, Lalu Moh Sandi Iramaya, berperan sebagai mediator dalam perseteruan antara pihak-pihak yang terlibat. Ia menggarisbawahi bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam konteks ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan praperadilan.
Pernyataan hakim ini memberi nuansa tegas bahwa pengadilan praperadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk menjatuhkan putusan terkait sengketa internal dalam instansi pemerintah. Hal ini harus dihormati agar proses hukum tetap pada jalurnya.
Keputusan hakim ini menandakan batas jelas antara berbagai jenis pengadilan dan fungsinya masing-masing, sehingga memberi pemahaman lebih dalam mengenai sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak Kejati NTB, yang diwakili oleh Aspidsus, Muh Zulkifli Said, lebih banyak memilih untuk tidak berkomentar secara mendalam mengenai proses sidang. Ia membatalkan tanya jawab yang mengarah ke diskusi lebih panjang, dan memberikan kesan bahwa mereka percaya pada prosedur yang telah dilalui oleh tim penyidik. “Kami yakin semuanya sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya dengan tegas.
Kendati demikian, Zulkifli menegaskan bahwa hasil akhir dari proses hukum ini sepenuhnya terletak di tangan hakim. Ia menekankan pentingnya menyerahkan semua keputusan kepada badan kehakiman tanpa intervensi eksternal.
Sidang praperadilan ini berlanjut pada tanggal 19 Desember 2025, dengan rencana Kejati NTB menghadirkan saksi ahli secara virtual. Situasi ini akan menjadi momentum penting dalam perkembangan perkara yang sedang hangat dibicarakan di masyarakat.






















