• Latest
  • Trending
Dua Tersangka Kasus Pembelian Lahan Samota Ditahan Kejati NTB

Dua Tersangka Kasus Pembelian Lahan Samota Ditahan Kejati NTB

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Dua Tersangka Kasus Pembelian Lahan Samota Ditahan Kejati NTB

Dua Tersangka Kasus Pembelian Lahan Samota Ditahan Kejati NTB

BacaJuga

Sidang Kasus Brigadir Nurhadi, Terdakwa YG dan AC Meminta Bebas dari Eksepsi

Sidang Kasus Brigadir Nurhadi, Terdakwa YG dan AC Meminta Bebas dari Eksepsi

Pemeriksaan TAPD Pemprov NTB Jelang Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Dana Siluman

Pemeriksaan TAPD Pemprov NTB Jelang Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Dana Siluman

www.tempoaktual.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru-baru ini menetapkan dua tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) di Samota, Sumbawa. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak terkait, dan menimbulkan sorotan publik mengenai transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Melalui langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta mereformasi sistem pengadaan lahan di daerah. Proses hukum yang dijalankan oleh Kejati NTB menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi akibat tindakan korupsi tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini berawal dari pengadaan lahan seluas 70 hektare yang seharusnya digunakan untuk sirkuit MXGP. Namun, harganya mengalami mark-up yang signifikan, sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar pada keuangan negara.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di NTB

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengalokasikan anggaran sebesar Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembelian lahan tersebut pada tahun 2022-2023. Harga asli yang semestinya dibayar semula hanya sekitar Rp44 miliar, yang menunjukkan adanya markup dalam proses tersebut.

Proses penyelidikan dimulai ketika aparat penegak hukum mencurigai adanya ketidakwajaran dalam transaksi ini. Kejati NTB pun melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap lebih dari 50 orang saksi, termasuk para pejabat daerah yang terlibat dalam proses dan penilaian lahan.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan pihak penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keputusan ini menunjukkan keseriusan Kejati NTB dalam menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum terkait korupsi.

Detil Tindakan Hukum yang Diambil oleh Kejati NTB

Penyidik Kejati NTB menyatakan bahwa kedua tersangka, yang kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, dikenakan Pasal 603 KUHP dan pasal lain yang relevan. Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Kejati NTB menargetkan pemulihan kerugian keuangan negara yang tercatat mencapai Rp6,7 miliar akibat tindakan korupsi ini. Selain itu, mereka juga berencana untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna menemukan kemungkinan tersangka tambahan dalam kasus ini.

Nyatanya, penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah uang yang terlibat dan dampaknya terhadap pembangunan daerah. Banyak yang berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Faktor Penyebab Terjadinya Mark-Up dalam Pembelian Lahan

Dalam kasus ini, dugaan markup harga pembelian lahan tidak hanya terjadi karena adanya tindakan korupsi, tetapi juga bisa jadi disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah. Rangkaian prosedur yang kompleks sering kali menyulitkan kontrol anggaran dan pengadaan.

Pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses penilaian dan pembelian lahan seharusnya lebih memperhatikan integritas dan akuntabilitas untuk mencegah praktik tidak etis seperti ini. Penilaian yang objektif dan transparansi informasi akan sangat membantu dalam meminimalisir risiko terjadinya korupsi.

Perlu adanya reformasi dalam pengelolaan anggaran agar kasus serupa tidak terulang. Penguatan kapasitas dan pelatihan bagi pejabat pemerintahan serta peningkatan kesadaran terhadap bahaya korupsi diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan korupsi di masa mendatang.

Previous Post

Tindak PMI Ilegal, BP3MI NTB Perkuat Kerja Sama dengan Penegak Hukum

Next Post

Sekda Mengakui Pentingnya Kerja Keras untuk Mencapai Target PAD

Rekomendasi

Penginapan Strategis Diresmikan di Area Kampus Unisma Malang

Penginapan Strategis Diresmikan di Area Kampus Unisma Malang

Lembong Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Lembong Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Kerja Cepat Pemimpin Lobar Realisasikan Program Dua Sekolah Rakyat untuk Masyarakat Miskin

Kerja Cepat Pemimpin Lobar Realisasikan Program Dua Sekolah Rakyat untuk Masyarakat Miskin

Cegah Kekerasan, Sekolah Diminta Perkuat Tim Pembangunan dan Penanganan Kasus

Cegah Kekerasan, Sekolah Diminta Perkuat Tim Pembangunan dan Penanganan Kasus

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kematian Brigadir MN

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kematian Brigadir MN

Pembangunan Tol Lembar-Kayangan Beralih ke Jalan Bypass Karena Biaya Tinggi dan Beban Berat

Pembangunan Tol Lembar-Kayangan Beralih ke Jalan Bypass Karena Biaya Tinggi dan Beban Berat

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Masih Berlanjut

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Masih Berlanjut

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?