www.tempoaktual.id – Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat yang diambil oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan anggota DPRD NTB. Pelantikan beberapa pejabat eselon II, khususnya lima orang yang mengalami demosi dari jabatan eselon II ke eselon III, menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan.
Anggota DPRD NTB dari Fraksi PKS, Sambirang Ahmadi, mengungkapkan pandangannya terhadap kebijakan ini dengan menyoroti aspek hukum administrasi dan tata kelola aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, demosi jabatan ASN seharusnya dilaksanakan secara normatif dan berdasarkan pada hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa demosi tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat administratif yang ketat. Contohnya, harus ada evaluasi kinerja tertulis, pelaksanaan job fit, serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menunjukkan bahwa setiap kebijakan harus berbasis pada kompetensi.
Pentingnya Prinsip Merit dalam Kebijakan Kepegawaian ASN
Dalam pandangan Sambirang, ketentuan mengenai demosi dijelaskan secara rinci dalam berbagai regulasi hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Prinsip-prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap penurunan jabatan perlu dilakukan secara objektif dan berbasis kinerja.
Peraturan-peraturan tersebut juga mempertegas bahwa pejabat yang mengalami demosi harus melalui proses yang jelas, terdokumentasi, dan terbebas dari intervensi politik. Semua keputusan yang diambil harus memiliki dasar yang kuat agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan ASN.
“kami percaya bahwa semua tindakan harus berdasar pada data yang valid dan terukur,” ujarnya. “Jika tidak, maka kebijakan ini dapat menimbulkan dampak negatif pada pelayanan publik.”
Dampak Negatif dari Kebijakan Demosi yang Tidak Transparan
Sambirang menjelaskan bahwa ketidakjelasan mengenai indikator demosi dapat memunculkan berbagai masalah di kemudian hari. Tanpa penjelasan yang transparan, ASN yang terlibat dapat melihat demosi sebagai hukuman yang tidak adil, yang bisa berisiko terhadap motivasi dan kinerja mereka. Apabila indikator keberhasilan tidak jelas, maka demosi akan menurunkan moral banyak ASN.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa keputusan yang tidak transparan dapat menggoyahkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Hal ini pada akhirnya bisa merusak reputasi birokrasi yang seharusnya berfungsi secara optimal dalam menjalankan tugasnya.
“Kami ingin semua ASN memahami apa yang membuat mereka dinilai baik atau buruk,” lanjutnya. “Tanpa itu, bisa saja muncul anggapan bahwa keputusan diambil secara arbitrer.”
Risiko Preseden Buruk bagi Kepemimpinan Masa Depan
Sambirang Ahmadi mencatat bahwa tanpa adanya indikator yang jelas dan terbuka, kebijakan demosi ini dapat menciptakan pola berulang yang merugikan. Kebijakan demosi yang tidak jelas dan tidak adil dapat menjadi bagian dari agenda politik, yang bisa menciptakan ketidakpastian di kalangan ASN. Hal ini bisa berujung pada siklus politik yang tidak sehat di masa mendatang.
“Ada risiko bahwa demosi dijadikan alat untuk balas dendam politik dari para pemimpin yang baru,” ujarnya. “Oleh karena itu, perlu ada kesadaran kolektif untuk menciptakan sistem yang lebih baik.”
Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk lebih terbuka dalam memberikan penjelasan mengenai dasar dan proses pengambilan keputusan di balik demosi pejabat eselon II. Ini penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat serta untuk memperkuat reformasi birokrasi yang saat ini sedang diperjuangkan.
Fraksi PKS DPRD Provinsi NTB berpendapat bahwa transparansi dalam pengambilan keputusan terkait demosi haruslah menjadi prioritas. Dengan melakukan evaluasi yang objektif dan memiliki indikator yang jelas, diharapkan birokrasi dapat berfungsi secara efektif dan berintegritas. Ini akan menjaga kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi semua pegawai negeri sipil.
Menegaskan komitmen mereka untuk kesejahteraan ASN dan pengembangan kualitas pelayanan publik, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi demi tercapainya tujuan bersama. Ke depan, semoga setiap kebijakan kepegawaian tetap mengedepankan prinsip merit dan transparansi untuk menciptakan iklim birokrasi yang sehat dan terhormat.






















