Dalam beberapa tahun terakhir, peredaran narkotika di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Mataram, semakin memprihatinkan. Salah satu insiden terbaru terjadi pada 24 Mei 2025, ketika aparat penegak hukum berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal ini. Mereka adalah seorang guru ngaji berinisial TAP (28) dan rekannya IFW (22), yang terjaring dalam operasi yang dilakukan di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai IFW karena sering meresahkan lingkungan sekitar. Langkah tersebut menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Terlebih lagi, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa IFW berfungsi sebagai kurir yang beroperasi atas perintah dari TAP. Ini menunjukkan adanya struktur yang lebih besar di balik aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dan Penggeledahan
Operasi penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram setelah mengidentifikasi IFW sebagai target operasi. Dari keterangan Kapolresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, diketahui bahwa dalam penggeledahan di rumah IFW, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,48 gram. Ketika dilakukan penggeledahan di kediaman TAP, tidak ditemukan barang bukti tambahan meskipun keduanya baru saja mengonsumsi narkotika tersebut.
Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya terlibat dalam peredaran, tetapi juga menjadi pengguna aktif narkotika. Informasi tambahan menyebutkan bahwa IFW memiliki usaha laundry, sementara TAP dikenal sebagai penghafal Al-Qur’an dan pengajar ngaji di salah satu pondok pesantren di kawasan tersebut. Keduanya diduga telah terlibat dalam jaringan narkoba sebelum menjalani profesi masing-masing.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Dampak dari peredaran narkoba tentunya tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga komunitas secara keseluruhan. Di Dasan Agung, yang telah ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkotika, banyak warga yang merasa tidak aman. Keberadaan narkotika sering kali meningkatkan kasus-kasus kriminalitas dan memicu berbagai masalah sosial, sehingga upaya pemberantasan harus lebih intensif.
Kegiatan penegakan hukum sebelumnya, seperti yang dilakukan pada 20 Februari 2025, melibatkan aparat gabungan dari berbagai institusi, termasuk Polresta Mataram, Direktorat Resnarkoba Polda NTB, TNI, dan BNN Kota Mataram. Operasi tersebut berhasil mengamankan delapan orang, termasuk empat target operasi, dan menyita 14,71 gram sabu yang disembunyikan di berbagai lokasi. Ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga guna memberantas peredaran narkoba yang semakin merajalela.
Kondisi ini mengajak kita untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa narkoba bukan hanya masalah individu, tetapi merupakan persoalan kolektif yang memengaruhi kesehatan dan keamanan lingkungan. Dengan begitu, diharapkan langkah-langkah preventif dapat dilakukan untuk melindungi generasi mendatang dari jeratan narkoba yang berbahaya.