• Latest
  • Trending
Agus Difabel Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Agus Difabel Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Minta Kapolda NTB Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan

Minta Kapolda NTB Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan

Toko Pengalaman Pertama Hadir di Epicentrum Mall, Tawarkan Promo Menarik dan Produk Unggulan

Toko Pengalaman Pertama Hadir di Epicentrum Mall, Tawarkan Promo Menarik dan Produk Unggulan

Drumband SMPN 13 Mataram Menjadi Juara Umum Swara Marching Competition 2025

Drumband SMPN 13 Mataram Menjadi Juara Umum Swara Marching Competition 2025

Listrik Andal untuk Sukses Groundbreaking Gudang Pangan Polri dan Panen Raya di Sumbawa

Listrik Andal untuk Sukses Groundbreaking Gudang Pangan Polri dan Panen Raya di Sumbawa

Polisi Selidiki Dugaan Dana Sewa Alat Berat Terkait Istri Eks Kepala BPJP

Polisi Selidiki Dugaan Dana Sewa Alat Berat Terkait Istri Eks Kepala BPJP

Apel Siaga PLN NTB Pastikan Kelistrikan Aman dan Andal untuk Iduladha 1446 H

Apel Siaga PLN NTB Pastikan Kelistrikan Aman dan Andal untuk Iduladha 1446 H

Atut Raih Medali Emas Ke-16 di Olimpiade Matematika Internasional

Atut Raih Medali Emas Ke-16 di Olimpiade Matematika Internasional

Sekolah Rakyat Kabupaten Sumbawa Sedang Dalam Proses Pendirian

Sekolah Rakyat Kabupaten Sumbawa Sedang Dalam Proses Pendirian

Polisi Segera Panggil Tersangka Kasus Masker Covid-19 Setelah Periksa 70 Saksi Bulan Ini

Polisi Segera Panggil Tersangka Kasus Masker Covid-19 Setelah Periksa 70 Saksi Bulan Ini

Pasokan Listrik Andal PLN NTB di Hari Raya Iduladha

Pasokan Listrik Andal PLN NTB di Hari Raya Iduladha

Salat Iduladha 1446 H di Unram

Salat Iduladha 1446 H di Unram

Bantuan 200 Ekor Sapi Kurban dari Turki Diberikan di Lobar untuk Warga Kurang Mampu

Bantuan 200 Ekor Sapi Kurban dari Turki Diberikan di Lobar untuk Warga Kurang Mampu

Retail
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Agus Difabel Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

Agus Difabel Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

BacaJuga

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Tanpa Narkoba dan Handphone

Lapas Lombok Barat Tegaskan Komitmen Tanpa Narkoba dan Handphone

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel telah menjadi sorotan publik setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 27 Mei 2025. Dengan adanya keputusan ini, tidak hanya nasib terdakwa yang dipertaruhkan, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan dari kasus tersebut menjadi perhatian yang lebih luas.

Putusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mahendrasmara Purnamajati, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sangat menarik untuk diperhatikan bahwa meskipun vonis ini sudah ditetapkan, kuasa hukum terdakwa telah menyatakan niat untuk mengajukan banding. Hal ini membuka banyak pertanyaan mengenai keadilan dan proses hukum di Indonesia.

Pemahaman Hukum terhadap Kekerasan Seksual

Dalam konteks hukum, kekerasan seksual adalah masalah serius yang membutuhkan penanganan yang tepat dari semua pihak. Pasal yang diacu oleh Majelis Hakim menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap korban. Perlu dicatat bahwa dalam setiap kasus, ada banyak faktor yang mempengaruhi keputusan hakim, seperti bukti yang dihadirkan selama proses persidangan. Misalnya, walaupun terdakwa dijatuhi hukuman penjara, ada beberapa hal yang dianggap memberatkan, di antaranya dampak psikologis yang dirasakan oleh korban dan besarnya keresahan di lingkungan masyarakat.

Pengacara terdakwa, Michael Ansori, menyampaikan bahwa mereka akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memikirkan langkah selanjutnya. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti di satu titik; ada kesempatan untuk mengajukan banding yang menunjukkan adanya ruang untuk perspektif lain. Dalam konteks ini, penting bagi publik untuk memahami bahwa kasus hukum kerap kali melibatkan nuansa yang rumit dan tidak selalu hitam-putih.

Dampak Sosial dari Kasus Kekerasan Seksual

Kasus ini menimbulkan banyak diskusi di media maupun di kalangan masyarakat tentang tuntutan keadilan dan pengaruhnya terhadap korban. Kasus yang viral ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak struktur sosial. Ketika masyarakat merasa tidak aman, rasa damai dan kepercayaan terhadap hukum akan terganggu. Diperlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.

Tidak dapat dipungkiri bahwa situasi ini memicu kesadaran publik yang lebih tinggi terhadap isu kekerasan seksual. Banyak yang berpendapat bahwa situasi ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan pendidikan dan pelatihan mengenai hak-hak perempuan serta pentingnya melaporkan berbagai bentuk kekerasan. Terlebih lagi, penegakan hukum yang transparan dan adil sangat kritikal untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Dari kasus ini, kita juga dapat melihat bagaimana fakta bahwa tidak ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa itu menjadi salah satu argumen dalam pengajuan banding. Hal ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya mengumpulkan bukti yang kuat dan terpercaya dalam setiap kasus hukum. Bukti yang kurang dapat menyebabkan berbagai interpretasi dan keputusan yang mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan.

Previous Post

Gubernur NTB: Bank Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat NTB

Next Post

Klarifikasi Pemprov NTB Terkait Respons Kritikan Mendagri dan Permohonan Relaksasi

Rekomendasi

Tembok Pendidikan Retak, Jerat Sunyi di Sekolah dan Kampus

Tembok Pendidikan Retak, Jerat Sunyi di Sekolah dan Kampus

Seri Kuliah Cendekia Lintas Bangsa Pascasarjana Unisma

Seri Kuliah Cendekia Lintas Bangsa Pascasarjana Unisma

Drumband SMPN 13 Mataram Menjadi Juara Umum Swara Marching Competition 2025

Drumband SMPN 13 Mataram Menjadi Juara Umum Swara Marching Competition 2025

Gubernur NTB: Bank Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat NTB

Gubernur NTB: Bank Syariah Harus Jadi Kebanggaan Masyarakat NTB

Listrik Andal untuk Sukses Groundbreaking Gudang Pangan Polri dan Panen Raya di Sumbawa

Listrik Andal untuk Sukses Groundbreaking Gudang Pangan Polri dan Panen Raya di Sumbawa

Fase 8 Batu Hijau: Transisi Strategis untuk Pertambangan Berkelanjutan dan Daya Saing Nasional

Fase 8 Batu Hijau: Transisi Strategis untuk Pertambangan Berkelanjutan dan Daya Saing Nasional

Komisi III DPRD NTB Soroti Eks Tim Sukses Iqbal-Dinda dalam Daftar Calon Komisaris Bank Syariah

Komisi III DPRD NTB Soroti Eks Tim Sukses Iqbal-Dinda dalam Daftar Calon Komisaris Bank Syariah

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?