www.tempoaktual.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Gubernur Lalu Muhamad Iqbal untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda). Keputusan ini diambil menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Badan Kepegawaian Negara yang membahas perpindahan tugas Sekda sebelumnya, Lalu Gita Ariadi, yang secara resmi dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri.
Proses pergantian ini tentunya membawa dampak signifikan bagi kelangsungan pemerintahan di NTB. Jabatan Sekda yang sangat strategis perlu segera diisi agar tidak mengganggu jalannya administrasi pemerintahan.
Langkah cepat dalam menentukan Plt Sekda menjadi hal yang mendesak di tengah padatnya agenda pemerintahan yang harus dikelola secara efisien. Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, mengungkapkan bahwa kekosongan jabatan ini berpotensi menghambat berbagai program yang sudah ditetapkan.
Pentingnya Segera Menunjuk Pelaksana Tugas Sekda
DPRD NTB menekankan pentingnya penunjukan Plt Sekda secepatnya. Anggota dewan mengingatkan, kekosongan posisi ini bisa mengakibatkan ketidakstabilan dalam pengambilan keputusan penting yang ada di pemerintahan.
Menurut Aminurlah, jabatan Sekda memiliki peranan penting dalam koordinasi seluruh agenda pemerintahan. Tanpa ada pelaksana tugas yang resmi, proses pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan keuangan daerah akan terhambat.
Penyusunan dokumen-dokumen strategis juga menjadi terganggu tanpa adanya pengawas yang mengawasi. Aminurlah menjelaskan, Plt Sekda berfungsi mendukung pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang sangat penting bagi perencanaan jangka panjang daerah.
Dampak Kekosongan Jabatan Sekda dalam Administrasi Pemerintahan
Kekosongan jabatan Sekda dapat berimplikasi luas pada berbagai aspek pemerintahan. Jabatan ini memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan anggaran daerah dan juga dalam mengevaluasi kinerja program-program yang dicanangkan pemerintah.
Aminurlah mengingatkan bahwa peran Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat krusial. Tanpa ada pola koordinasi yang jelas, pengelolaan anggaran bisa terancam tidak efektif.
Ia juga mengingatkan, di tengah rencana yang begitu kompleks, pengambilan keputusan terpenting harus berjalan mulus agar tidak mempengaruhi visi dan misi jangka panjang daerah. Penundaan dalam pelantikan Plt Sekda hanya akan menambah beban administrasi yang ada.
Koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait
Koordinasi antara pemerintah daerah dengan berbagai instansi terkait menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam pemenuhan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno, juga berbicara mengenai pentingnya informasi yang tepat dan cepat terkait perubahan ini.
Tri Budi mengungkapkan bahwa sampai saat ini ia belum menerima salinan fisik dari SK perpindahan tugas Lalu Gita Ariadi. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperjelas status jabatan yang ada agar dapat segera melakukan langkah yang diperlukan.
Koordinasi dengan BKN dan Kementerian Dalam Negeri akan menjadi langkah awal untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar. Dengan adanya salah satu pihak yang siap membantu, akan memperkuat posisi pemda dalam pengambilan keputusan.