www.tempoaktual.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H. Nursalim, menghadapi laporan resmi yang ditujukan kepadanya di Polda NTB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB untuk tahun 2025 yang dianggap sebagai masalah serius oleh beberapa pihak.
Nursalim menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melapor. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan dana Pokir, yang menurutnya sudah sesuai dengan instruksi yang ditetapkan.
“Kami bekerja berdasarkan regulasi, dan semua tindakan yang diambil telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Nursalim. Penegasannya mencerminkan tanggung jawab yang ia emban dalam menjamin keakuratan pengelolaan keuangan daerah.
Pemahaman Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah
Nursalim menolak istilah “pemotongan” dalam kasus yang dilaporkan. Ia menyatakan bahwa yang terjadi adalah penyesuaian anggaran, yang berlaku secara merata bukan hanya untuk dana Pokir, tetapi juga seluruh anggaran di perangkat daerah lain.
Banyak pihak beranggapan bahwa pemotongan ini merupakan langkah yang tidak transparan. Namun, Nursalim berpendapat bahwa semua perangkat daerah harus beradaptasi dengan kondisi ekonomi dan melakukan efisiensi anggaran yang diperlukan.
Penting untuk dicatat bahwa langkah efisiensi anggaran ini bersifat umum di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Keseluruhan proses ini dilakukan untuk menghindari pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif.
Proses Hukum atas Dugaan Pemotongan Dana
TGH. Najamuddin Mustafa, yang melaporkan Pemprov NTB ke pihak kepolisian, menyatakan bahwa tuduhannya adalah perbuatan melawan hukum yang melibatkan unsur kesengajaan. Ia berargumen bahwa Nursalim, selaku Kepala BPKAD, seharusnya bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut.
Najamuddin juga mengecam tindakan pengambilan Pokir tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menilai bahwa langkah tersebut sangat merugikan dan berpotensi menjadi catatan buruk bagi pengelolaan keuangan daerah.
Selain melaporkan Kepala BPKAD, Najamuddin turut melaporkan Gubernur NTB, Dr.H. Lalu Muhamad Iqbal. Ia mengklaim bahwa sudah memberikan data-data terkait dugaan pemotongan dana kepada kepolisian, meskipun belum ada perkembangan lebih lanjut terkait proses BAP.
Dasar Hukum yang Harus Dikuti
Najamuddin menegaskan pentingnya mengikuti regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ia kritis terhadap tindakan pengambilan dana yang dinilai ilegal tersebut, yang diambil tanpa memenuhi ketentuan hukum yang ada.
Menurut pendapatnya, setiap penggunaan anggaran publik harus memiliki landasan hukum yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan transparansi. Ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya tuntutan untuk akuntabilitas pemerintahan daerah.
Penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengetahui dan memahami prosedur yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini bertujuan agar penggunaan anggaran bisa lebih terarah dan tepat sasaran, melayani kepentingan publik dengan baik.
Dukungan Penegakan Hukum
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Najamuddin. Ia menekankan pentingnya verifikasi awal sebelum melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus yang melibatkan pejabat daerah. Transparansi dan keadilan menjadi prinsip penting dalam proses hukum yang akan diambil.
Pihak berwenang diharapkan bisa menangani kasus ini dengan serius dan objektif. Selain itu, dukungan masyarakat untuk memperhatikan perkembangan situasi ini sangat diharapkan, agar tercipta sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.