www.tempoaktual.id – Kementerian Keuangan Republik Indonesia berkomitmen melanjutkan langkah-langkah efisiensi anggaran pada tahun anggaran 2026. Komitmen ini tidak lepas dari hasil penghematan yang telah dilakukan sejak masa pandemi COVID-19, mencatat total penghematan mencapai angka yang signifikan.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi bukanlah hal baru, melainkan merupakan langkah yang konsisten seiring berjalannya waktu. Berbagai pendekatan telah diterapkan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Suahasil menjabarkan bahwa efisiensi dilaksanakan melalui implementasi teknologi dan standarisasi kegiatan. Hal ini termasuk penggunaan e-perjadin, yang mempermudah proses perjalanan dinas, serta konsolidasi kegiatan kehumasan untuk mengurangi duplikasi biaya.
Implementasi Efisiensi Anggaran di Kementerian Keuangan
Penerapan efisiensi di Kementerian Keuangan telah membuktikan hasil yang positif. Dari tahun 2020 hingga 2024, kementerian ini berhasil menghemat anggaran hingga Rp2,82 triliun. Upaya ini menunjukkan komitmen untuk membangun sistem yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
Menurut Suahasil, hal ini turut dipicu oleh adanya dorongan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres ini menggariskan pentingnya efisiensi dalam belanja pegawai dan operasional untuk mendukung pengelolaan anggaran yang lebih efektif. Dengan langkah ini, diharapkan terjadi pengurangan pemborosan yang selama ini kerap terjadi.
Kebijakan efisiensi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penghematan pada pengadaan kudapan di acara rapat hingga pengendalian biaya dan anggaran secara keseluruhan. Keberhasilan Kemenkeu dalam mencapai penghematan ini menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain dalam pengelolaan anggaran.
Rencana Lanjutan untuk Tahun Anggaran 2026
Menghadapi tahun anggaran 2026, Kementerian Keuangan merencanakan untuk memperluas cakupan efisiensi anggaran dengan implementasi standarisasi harga satuan dan kegiatan. Upaya ini diharapkan dapat mengontrol belanja birokrasi yang selama ini menjadi tantangan. Dengan standar yang jelas, diharapkan konsistensi dalam pengeluaran dapat tercapai.
Selain itu, konsep smart office akan diterapkan untuk menciptakan efisiensi dalam operasional. Inisiatif ini mencakup penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat proses dan mengurangi interaksi fisik yang tidak perlu, sehingga pengeluaran dapat diminimalisir. Dengan demikian, efisiensi tidak hanya akan menghemat anggaran, tetapi juga meningkatkan produktivitas kerja.
Wakil Menteri juga menekankan pentingnya kolaborasi di antara berbagai kementerian agar efisiensi ini dapat diimplementasikan dengan baik. Sinergi antar lembaga diharapkan dapat mendukung tercapainya target penghematan anggaran yang lebih besar lagi.
Ambisi Memperkuat Tata Kelola Anggaran
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengkonfirmasi bahwa anggaran Kementerian Keuangan telah terpengaruh dengan total efisiensi sebesar Rp8,9 triliun pada tahun anggaran 2025. Penghematan ini adalah bagian dari upaya menyeluruh dalam kebijakan belanja negara yang lebih bijaksana. Hal ini diperlukan untuk menanggulangi dampak pandemi yang masih dirasakan hingga kini.
Efisiensi yang dicapai menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran yang baik memerlukan perencanaan yang matang dan eksekusi yang tepat. Terlebih lagi, Inpres No. 1 Tahun 2025, yang menjadi pedoman dalam setiap kementerian, semakin mempertegas komitmen untuk belanja yang lebih hemat dan efektif.
Dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp42,8 triliun untuk tahun 2025, pemotongan efisiensi yang dilakukan menunjukkan beratnya tanggung jawab yang ditanggung oleh Kemenkeu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran digunakan secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.