www.tempoaktual.id – Pupuk Indonesia Grup telah menyiapkan diri untuk melaksanakan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang baru berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan pupuk untuk anggaran 2025. Hal ini tercantum dalam Keputusan Dirjen PSP Kementerian Pertanian yang menekankan pentingnya ketepatan dan keamanan dalam penyaluran pupuk kepada petani.
Petunjuk teknis ini melengkapi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Melalui peraturan ini, diharapkan pengelolaan pupuk bersubsidi menjadi lebih sistematis dan terarah.
Deni Dwiguna Sulaeman, Senior Vice President Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan di Pupuk Indonesia, menegaskan bahwa Pupuk Indonesia bertanggung jawab penuh atas penyaluran pupuk bersubsidi. Dalam pelaksanaannya, mereka dapat menunjuk pelaku usaha distribusi untuk membantu mendistribusikan pupuk hingga ke titik serah.
Dalam acara sosialisasi yang digelar di Jawa Timur, Deni menjelaskan bahwa titik serah terdiri dari berbagai entitas, termasuk pengecer, gabungan kelompok tani, kelompok budidaya ikan, dan koperasi. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting yang mendukung keberhasilan program tersebut.
Pentingnya Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani
Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan keberhasilan program penyaluran pupuk bersubsidi. Hadirnya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi dan perwakilan petani menunjukkan dukungan yang kuat dari berbagai pihak.
Direktur Manajemen Risiko dari PT Petrokimia Gresik, Johanes Barus, menyebutkan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi yang baru ini berpotensi meningkatkan produktivitas petani. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai swasembada beras pada tahun 2028, seperti yang telah dinyatakan oleh Presiden.
Menurut Johanes, kebijakan ini mengurangi banyak aturan yang berbelit dan menyederhanakan proses penyaluran. Dengan adanya peraturan yang lebih jelas, diharapkan pupuk bersubsidi dapat diakses dengan lebih mudah oleh petani.
Inovasi Digital dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Untuk mendukung pengelolaan yang lebih baik, Pupuk Indonesia melakukan upgrade sistem digital yang dikenal dengan nama i-Pubers. Aplikasi ini akan dilengkapi dengan fitur “Pesan Pupuk” untuk menghimpun data kebutuhan pupuk secara real-time dari lapangan.
Selain itu, Web Commerce (WCM) juga akan memiliki fitur baru bernama “Delivery Tracking” untuk memonitor pengiriman pupuk. Dengan cara ini, proses pengiriman dapat dipantau sehingga ketepatan waktu dan efektivitas distribusi dapat terjaga.
Uji coba sistem baru ini telah dilakukan di beberapa daerah, seperti Madiun dan Lampung, sejak bulan Mei. Hal ini menunjukkan komitmen Pupuk Indonesia untuk terus berinovasi dalam layanan mereka kepada petani.
Peralihan ke Pelaku Usaha Distribusi dan Dampaknya
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa peraturan baru yang mulai berlaku pada Agustus 2025 mencakup Surat Perjanjian Jual Beli. Ini merupakan langkah untuk memastikan distributor tetap berkontribusi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Dengan adanya perubahan ini, pelaku usaha distribusi akan memiliki legalitas yang jelas untuk melaksanakan tugas mereka. Jekvy menekankan bahwa keberadaan mereka dijamin oleh negara yang memberikan kepastian dalam penyediaan pupuk di seluruh Indonesia.
Ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam meningkatkan sektor pertanian secara keseluruhan.
Kesiapan Pupuk Bersubsidi ZA untuk Komoditas Tebu
Pupuk Indonesia juga mempersiapkan rencana penyaluran pupuk ZA yang akan digunakan untuk tanaman tebu. Pupuk ini diharapkan dapat membantu meningkatkan produktivitas pertanian tebu, yang merupakan salah satu komoditas unggulan di Indonesia.
Pemerintah menargetkan swasembada gula pada tahun 2028, dan penyaluran pupuk ZA menjadi bagian dari strategi pencapaian tersebut. Pupuk ZA diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas petani tebu secara masif di Jawa Timur.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Heru Suseno, mengakui bahwa kebutuhan akan pupuk ZA sangat tinggi. Sebagai wilayah dengan potensi besar dalam produksi tebu, Jawa Timur diharapkan dapat menjadikan kontribusinya dalam mencapai swasembada gula nasional.