www.tempoaktual.id – Kejaksaan Negeri Bima tengah menyelidiki sebuah kasus yang melibatkan dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan beberapa tersangka yang diduga berperan aktif dalam penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan terbaru melibatkan tersangka yang berinisial AM. Tindakan ini menunjukkan komitmen kejaksaan untuk memberantas praktik korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat.
AM yang merupakan pihak eksternal memiliki posisi penting dalam kasus ini, di mana ia dianggap sebagai off-taker yang terlibat dalam pengelolaan kredit. Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Proses Penanganan Kasus oleh Kejaksaan Negeri Bima
Pihak Kejaksaan Negeri Bima telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, dimulai dari AM yang baru ditangkap. Penahanan AM di Rutan Kelas IIB Raba Bima dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, yang direncanakan berlangsung selama 20 hari. Namun, masa penahanan tersebut dapat diperpanjang jika diperlukan.
Proses hukum ini mencakup banyak aspek, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memberikan keterangan penting. Hingga saat ini, Kejari Bima telah memeriksa hampir 100 orang, mulai dari pihak bank hingga nasabah penerima KUR.
Dari hasil pemeriksaan awal, kejaksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran dana di lapangan. Hal ini menjadi petunjuk bahwa dugaan penyimpangan administratif ataupun korupsi perlu ditindaklanjuti dengan serius dan mendalam.
Kronologi dan Peran Masing-Masing Tersangka dalam Kasus Ini
Kejaksaan Negeri Bima sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain sebelum AM. Keempat tersangka yang telah lebih dahulu ditangkap adalah DI, ILH, R, dan DA, masing-masing memiliki peran krusial dalam penyaluran KUR mikro.
DI diketahui sebagai pegawai bank yang berfungsi sebagai Micro Business Representative dan memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan dana KUR yang disalurkan. Sedangkan DA berperan sebagai off-taker yang memfasilitasi transaksi transaksi yang mencurigakan.
ILH, yang merupakan Mikro Marketing Manager di kantor cabang Bima Soetta 2, terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Semua tersangka menghadapi ancaman hukum dengan pasal yang sama, berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Detil Temuan Investigasi Kejaksaan Negeri Bima
Dalam penyelidikan yang dilakukan, kejaksaan menemukan bahwa selama periode 2021 hingga 2022, penyaluran KUR mikro menggunakan pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) terdapat banyak penyimpangan yang merugikan negara. Potensi keuangan yang hilang cukup signifikan, diperkirakan mencapai total Rp13 miliar.
Hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Bima menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp9,5 miliar. Angka ini mencerminkan betapa seriusnya masalah yang akan dihadapi oleh para tersangka.
Pihak kejaksaan mendapatkan uang pengembalian dari nasabah dan bank secara bertahap yang totalnya mencapai Rp266,95 juta, menambah kompleksitas dari permasalahan ini. Usaha untuk mendapatkan kembali sisa kerugian negara tentunya akan terus dilakukan secara maksimal.