• Latest
  • Trending
Tersangka Kelima Kasus KUR Bima Digelandang oleh Jaksa

Tersangka Kelima Kasus KUR Bima Digelandang oleh Jaksa

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Sinergi BRI dan Indogrosir Luncurkan Inovasi Transaksi untuk Dukung UMKM dan Ritel Modern

Sinergi BRI dan Indogrosir Luncurkan Inovasi Transaksi untuk Dukung UMKM dan Ritel Modern

Peringatan Hari Anak Nasional dengan Ruang Kreatif untuk Anak-anak di Bhumi Resto

Peringatan Hari Anak Nasional dengan Ruang Kreatif untuk Anak-anak di Bhumi Resto

Warga Keluhkan Musik Keras di Pantai Duduk Batulayar, Pol PP Kirim Tim Pendamping

Warga Keluhkan Musik Keras di Pantai Duduk Batulayar, Pol PP Kirim Tim Pendamping

Retail
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Tersangka Kelima Kasus KUR Bima Digelandang oleh Jaksa

Tersangka Kelima Kasus KUR Bima Digelandang oleh Jaksa

BacaJuga

Warga Bima Meninggal Setelah Cekcok Soal Masalah Lahan

Warga Bima Meninggal Setelah Cekcok Soal Masalah Lahan

Calon Ketua DPD Golkar NTB Perlu Dapatkan Minimal 30 Persen Dukungan DPD II

Calon Ketua DPD Golkar NTB Perlu Dapatkan Minimal 30 Persen Dukungan DPD II

www.tempoaktual.id – Kejaksaan Negeri Bima tengah menyelidiki sebuah kasus yang melibatkan dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan beberapa tersangka yang diduga berperan aktif dalam penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan terbaru melibatkan tersangka yang berinisial AM. Tindakan ini menunjukkan komitmen kejaksaan untuk memberantas praktik korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat.

AM yang merupakan pihak eksternal memiliki posisi penting dalam kasus ini, di mana ia dianggap sebagai off-taker yang terlibat dalam pengelolaan kredit. Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Proses Penanganan Kasus oleh Kejaksaan Negeri Bima

Pihak Kejaksaan Negeri Bima telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, dimulai dari AM yang baru ditangkap. Penahanan AM di Rutan Kelas IIB Raba Bima dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, yang direncanakan berlangsung selama 20 hari. Namun, masa penahanan tersebut dapat diperpanjang jika diperlukan.

Proses hukum ini mencakup banyak aspek, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memberikan keterangan penting. Hingga saat ini, Kejari Bima telah memeriksa hampir 100 orang, mulai dari pihak bank hingga nasabah penerima KUR.

Dari hasil pemeriksaan awal, kejaksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran dana di lapangan. Hal ini menjadi petunjuk bahwa dugaan penyimpangan administratif ataupun korupsi perlu ditindaklanjuti dengan serius dan mendalam.

Kronologi dan Peran Masing-Masing Tersangka dalam Kasus Ini

Kejaksaan Negeri Bima sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain sebelum AM. Keempat tersangka yang telah lebih dahulu ditangkap adalah DI, ILH, R, dan DA, masing-masing memiliki peran krusial dalam penyaluran KUR mikro.

DI diketahui sebagai pegawai bank yang berfungsi sebagai Micro Business Representative dan memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan dana KUR yang disalurkan. Sedangkan DA berperan sebagai off-taker yang memfasilitasi transaksi transaksi yang mencurigakan.

ILH, yang merupakan Mikro Marketing Manager di kantor cabang Bima Soetta 2, terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Semua tersangka menghadapi ancaman hukum dengan pasal yang sama, berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Detil Temuan Investigasi Kejaksaan Negeri Bima

Dalam penyelidikan yang dilakukan, kejaksaan menemukan bahwa selama periode 2021 hingga 2022, penyaluran KUR mikro menggunakan pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) terdapat banyak penyimpangan yang merugikan negara. Potensi keuangan yang hilang cukup signifikan, diperkirakan mencapai total Rp13 miliar.

Hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Bima menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp9,5 miliar. Angka ini mencerminkan betapa seriusnya masalah yang akan dihadapi oleh para tersangka.

Pihak kejaksaan mendapatkan uang pengembalian dari nasabah dan bank secara bertahap yang totalnya mencapai Rp266,95 juta, menambah kompleksitas dari permasalahan ini. Usaha untuk mendapatkan kembali sisa kerugian negara tentunya akan terus dilakukan secara maksimal.

Previous Post

Pemantapan dan Evaluasi Siskeudes oleh Pemkab Sumbawa Barat serta Apresiasi untuk 5 Desa Aktif

Next Post

Pariwisata NTB Kembali Meningkat Pasca Pandemi

Rekomendasi

Peringatan HLUN 2025, Wabup Loteng Ajak Lansia Aktif Memperiksa Kesehatan

Peringatan HLUN 2025, Wabup Loteng Ajak Lansia Aktif Memperiksa Kesehatan

PLN Mengadakan Perayaan Agustusan dengan Aman dan Meriah

PLN Mengadakan Perayaan Agustusan dengan Aman dan Meriah

Dimeriahkan Amtenar, CFN Lobar Berikan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Dimeriahkan Amtenar, CFN Lobar Berikan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Konten Inses di Grup Facebook

Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Konten Inses di Grup Facebook

Tingkatkan Produksi Bawang Putih di Lombok Timur oleh Kementerian Pertanian

Tingkatkan Produksi Bawang Putih di Lombok Timur oleh Kementerian Pertanian

Rapor Pendidikan Dapat Diakses Masyarakat Umum Sebagai Acuan Pemda Tingkatkan Layanan

Rapor Pendidikan Dapat Diakses Masyarakat Umum Sebagai Acuan Pemda Tingkatkan Layanan

RUPTL Terbaru Potensial Tawarkan 91 Persen Pekerjaan Hijau dari Sektor Pembangkit Listrik

RUPTL Terbaru Potensial Tawarkan 91 Persen Pekerjaan Hijau dari Sektor Pembangkit Listrik

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?