• Latest
  • Trending
Warga Menolak Eksekusi Lahan Pemakaman di Lingkungan Batu Dawa

Warga Menolak Eksekusi Lahan Pemakaman di Lingkungan Batu Dawa

Polisi Segera Panggil Tersangka Kasus Masker Covid-19 Setelah Periksa 70 Saksi Bulan Ini

Polisi Segera Panggil Tersangka Kasus Masker Covid-19 Setelah Periksa 70 Saksi Bulan Ini

Pasokan Listrik Andal PLN NTB di Hari Raya Iduladha

Pasokan Listrik Andal PLN NTB di Hari Raya Iduladha

Salat Iduladha 1446 H di Unram

Salat Iduladha 1446 H di Unram

Bantuan 200 Ekor Sapi Kurban dari Turki Diberikan di Lobar untuk Warga Kurang Mampu

Bantuan 200 Ekor Sapi Kurban dari Turki Diberikan di Lobar untuk Warga Kurang Mampu

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Pindah ke eSIM: Solusi Modern Tanpa Kartu Fisik untuk Pelanggan

Pindah ke eSIM: Solusi Modern Tanpa Kartu Fisik untuk Pelanggan

SPMB di SMKN 3 Mataram Awal Tes Fisik untuk 720 Calon Siswa Baru

SPMB di SMKN 3 Mataram Awal Tes Fisik untuk 720 Calon Siswa Baru

Lomba Cerpen Nasional Rayakan Milad Kesepuluh Majelis Ta’lim Darunnajah

Lomba Cerpen Nasional Rayakan Milad Kesepuluh Majelis Ta’lim Darunnajah

Empat Pria Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Pesta Sabu di Lingsar

Empat Pria Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Pesta Sabu di Lingsar

Atraksi Watersport di Pantai Kuta Mandalika Hadir dari ITDC

Atraksi Watersport di Pantai Kuta Mandalika Hadir dari ITDC

Pendaftaran Seleksi Mandiri Unram Tutup Kamis Ini

Pendaftaran Seleksi Mandiri Unram Tutup Kamis Ini

100 Hari Iqbal Dinda Fondasi Baru NTB Menuju Kesejahteraan dan Ketahanan Global

100 Hari Iqbal Dinda Fondasi Baru NTB Menuju Kesejahteraan dan Ketahanan Global

Retail
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Warga Menolak Eksekusi Lahan Pemakaman di Lingkungan Batu Dawa

Warga Menolak Eksekusi Lahan Pemakaman di Lingkungan Batu Dawa

BacaJuga

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Korupsi Kapal Bima Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Penggerebekan Pelaku Narkoba oleh Satresknarkoba di Wilayah Gerung

Penggerebekan Pelaku Narkoba oleh Satresknarkoba di Wilayah Gerung

Masyarakat di Krama Pura, lingkungan Batu Dawa, Kelurahan Tanjung Karang, Kota Mataram, belakangan ini menunjukkan penolakan yang tegas terhadap rencana eksekusi lahan makam (kuburan) Umat Hindu oleh Pengadilan Negeri Mataram. Penolakan ini berawal dari Surat Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, yang menandai pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Dalam sebuah pengamatan, puluhan warga berkumpul sejak pagi untuk menjalani upaya perlindungan terhadap lahan kuburan yang terancam dieksekusi. Meskipun akhirnya eksekusi ditunda, hal ini tidak membuat warga merasa tenang. Mereka tetap menunggu di lokasi, menunjukkan komitmen yang kuat untuk mempertahankan tanah yang sudah mereka anggap sebagai bagian dari warisan budaya dan spiritual mereka.

Sejarah dan Makna Lahan Makam bagi Masyarakat

Lahan yang dipermasalahkan selama ini digunakan sebagai tempat ritual pemakaman dan prosesi pembakaran jenazah (Pengabenan) oleh Umat Hindu. Seorang warga, Sangke, dengan tegas menyampaikan bahwa tanah ini telah digunakan selama ratusan tahun dan merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah Krama Pura Batu Dawa. Ia menegaskan betapa pentingnya lokasi ini bagi komunitas mereka, tidak hanya sebagai tempat pemakaman tetapi juga sebagai refleksi dari nilai-nilai budaya dan spiritual.

Masyarakat merasa bahwa gugatan eksekusi ini telah dilakukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan kepada mereka atau ahli waris dari yang saat ini berada di dalam kuburan. Keberatan ini menggarisbawahi keraguan masyarakat akan keabsahan klaim atas hak kepemilikan yang diajukan oleh pihak penggugat, yang tidak dianggap sah oleh mereka.

Dinamika Hukum dan Kepemilikan Tanah

Di sisi lain, kuasa hukum masyarakat setempat memberikan penjelasan mengenai asal-usul sengketa lahan ini. I Gde Pasek Sandiartyke, SH., mengungkapkan bahwa eksekusi tersebut berdasarkan gugatan dari pihak Kompiang Wisastra Pande, yang telah meninggal, dan dilanjutkan oleh para ahli warisnya. Namun, dalam proses hukum sebelumnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pihak penggugat berhak atas lahan kuburan yang dianggap milik Krama Pura Batu Dawa.

Gugatan yang mendorong eksekusi ini, dilihat dari pengamatan historis, menunjukkan bahwa pihak yang bersengketa sebelumnya tidak melibatkan Krama Pura Batu Dawa. Oleh karena itu, masyarakat merasa hak-hak mereka terabaikan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang pantas. Kuasa hukum mereka menambahkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pura Dalem masih sah dan menjadi landasan bagi para pembela lahan ini untuk terus berjuang.

Terkait eksekusi yang dijadwalkan kembali, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, menegaskan bahwa eksekusi tetap akan dilakukan meskipun ada penolakan dari masyarakat. Dia menekankan bahwa secara hukum, kepemilikan lahan sudah ditegaskan dan pihak masyarakat tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Dalam pandangan hukum, pengadilan menjalankan kewenangannya untuk memastikan hak kepada pemilik yang sah.

Masyarakat yang menolak, menurutnya, tidak dapat dianggap sebagai pihak yang teraniaya, sebab proses hukum telah dijalankan. Dengan begitu, diskusi tentang siapa yang berhak atas lahan tersebut menjadi hal yang sudah diputuskan secara sah oleh pengadilan.

Kesimpulannya, dinamika antara masyarakat dan proses hukum dalam kasus ini menjadi contoh menarik mengenai betapa pentingnya peran tradisi dan hukum dalam konflik tanah. Harapan masyarakat adalah agar keadilan dapat terwujud dan menghormati nilai-nilai budaya serta kepemilikan yang telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama. Berlanjutnya proses dan eksekusi, meski ditentang, menambah kompleksitas dalam masalah ini, dan sebagai kuasa hukum berharap bahwa keputusannya nantinya bisa berpihak pada keadilan yang sejalan dengan norma-norma yang berlaku.

Previous Post

Lirik Bengkel Konversi Kendaraan Listrik SMKN 3 Mataram oleh Sheffield Education Group Australia

Next Post

Tingkatkan PAD melalui Percepatan Transformasi Digital di Lombok Timur

Rekomendasi

Tingkatkan PAD melalui Percepatan Transformasi Digital di Lombok Timur

Tingkatkan PAD melalui Percepatan Transformasi Digital di Lombok Timur

Kunjungan Pengusaha China ke Pemkot Mataram

Kunjungan Pengusaha China ke Pemkot Mataram

Usia Emas: SMAN 2 Mataram Rayakan HUT Ke-48 dengan Acara Besar

Usia Emas: SMAN 2 Mataram Rayakan HUT Ke-48 dengan Acara Besar

Kemenangan Timnas U-17 atas Afghanistan Tidak Hanya Dilihat dari Skor saja

Kemenangan Timnas U-17 atas Afghanistan Tidak Hanya Dilihat dari Skor saja

Museum NTB Tingkatkan Kerja Sama Budaya dan Permuseuman melalui MoU Internasional

Museum NTB Tingkatkan Kerja Sama Budaya dan Permuseuman melalui MoU Internasional

Review Teknis Pemilu dan Pilkada 2024 oleh KPU Kota Mataram

Review Teknis Pemilu dan Pilkada 2024 oleh KPU Kota Mataram

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru Menurut Wamenkum Eddy

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?