www.tempoaktual.id – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram sedang melaksanakan verifikasi terhadap sekitar 30.000 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut peraturan terbaru, bantuan ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Penyaluran bantuan untuk periode dua bulan tersebut akan dilakukan sekaligus pada bulan Juni, dengan harapan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudi Suryawan, mengungkapkan bahwa verifikasi ini sangat penting untuk memastikan keabsahan data peserta. Dengan adanya proses ini, diharapkan penggunaan anggaran untuk BSU dapat dilakukan secara tepat dan efektif.
Prosedur dan Regulasi dalam Penyaluran BSU di Kota Mataram
Regulasi mengenai Bantuan Subsidi Upah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan tentang kriteria penerima yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah yang terdaftar aktif hingga bulan April 2025. Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta BPJS untuk memastikan keaktifan mereka agar tidak terlewat dalam proses verifikasi ini.
Rudi menambahkan bahwa verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin bahwa hanya mereka yang berhak yang akan menerima bantuan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan keadilan dalam distribusi bantuan.
Ketentuan Umum untuk Mendaftar BSU Tahun 2025
Syarat penerima BSU antara lain adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan. Selain itu, pekerja harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah batas yang ditentukan.
Penerima BSU juga harus bukan pejabat publik seperti ASN, TNI, atau Polri, serta tidak terdaftar sebagai penerima program bantuan lainnya. Syarat ini dirumuskan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Proses pendaftaran sendiri dapat dilakukan secara mandiri melalui platform yang telah disediakan. Namun, Dinas Tenaga Kerja juga membuka peluang bagi mereka yang ingin mendaftar melalui organisasi perangkat daerah.
Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
Untuk mengajukan BSU, peserta bisa mengakses situs web resmi yang telah dirancang untuk memudahkan pendaftaran. Langkah-langkah yang harus diikuti akan tertera dengan jelas di situs tersebut, sehingga peserta dapat memasukkan data pribadi sesuai permintaan.
Rudi menjelaskan bahwa sistem pendaftaran ini dirancang agar lebih efisien. Dengan kemudahan dalam pengajuan, diharapkan lebih banyak pekerja yang akan mendapatkan manfaat dari program ini.
Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram berkomitmen untuk melakukan penyaluran secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, manfaat BSU dapat dirasakan secara merata oleh pekerja yang layak menerima bantuan.