• Latest
  • Trending
Revisi Kepmendagri untuk Memasukkan Empat Pulau ke Aceh

Revisi Kepmendagri untuk Memasukkan Empat Pulau ke Aceh

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Retail
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Revisi Kepmendagri untuk Memasukkan Empat Pulau ke Aceh

Revisi Kepmendagri untuk Memasukkan Empat Pulau ke Aceh

BacaJuga

Hotel Golden Palace Gelar Fogging dalam Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Hotel Golden Palace Gelar Fogging dalam Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Pemantapan dan Evaluasi Siskeudes oleh Pemkab Sumbawa Barat serta Apresiasi untuk 5 Desa Aktif

Pemantapan dan Evaluasi Siskeudes oleh Pemkab Sumbawa Barat serta Apresiasi untuk 5 Desa Aktif

www.tempoaktual.id – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang mengatur batas wilayah administratif terkait empat pulau yang disengketakan. Langkah ini diambil setelah keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Bima menjelaskan bahwa proses revisi ini tidak akan memerlukan waktu lama dan dapat diselesaikan dengan cepat. Menurutnya, proses ini bisa dilakukan pada hari yang sama atau segera setelahnya, seperti yang dinyatakan dalam pernyataan resmi terkait langkah tersebut.

Kepmendagri yang sedang berlaku saat ini mencantumkan bahwa keempat pulau tersebut berada di dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Masing-masing provinsi memiliki hubungan historis dan administratif yang kuat terhadap pulau-pulau ini, sehingga keputusan ini tentunya memicu perbedaan pendapat di antara kedua pemerintah daerah.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya campur tangan dalam situasi tersebut dengan menetapkan status keempat pulau untuk masuk ke dalam Provinsi Aceh. Keputusan ini terungkap setelah rapat bulanan yang diadakan di Istana Kepresidenan dengan melibatkan beberapa pemangku kepentingan dan menteri terkait.

Melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pemerintah berkomitmen mengonsolidasikan status administratif pulau-pulau tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini akan menguatkan tata kelola wilayah yang lebih baik dan sesuai dengan dokumen resmi yang ada.

Pemimpin rapat tersebut, Presiden Prabowo, berharap dengan keputusan ini, perdebatan mengenai batas wilayah dapat diselesaikan dengan lebih teratur. Beberapa data dan laporan dari Kemendagri belakangan menjadi acuan penting dalam mendasari keputusan ini, menegaskan bahwa pemerintah akan mendasarkan keputusannya hanya pada fakta dan regulasi yang sudah ada.

Proses Pengambilan Keputusan Terhadap Pulau-Pulau yang Disengketakan

Dipimpin oleh Presiden, rapat mengenai status pulau berlangsung secara daring dan dihadiri oleh sejumlah menteri penting. Situasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berhati-hati dalam menangani isu yang berpotensi memicu ketegangan antara dua provinsi.

Adanya audiensi antara kedua kepala daerah turut memberikan pemandangan yang lebih luas mengenai aspirasi dan keinginan masing-masing provinsi. Ini merupakan langkah positif dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui komunikasi yang terbuka dan dialog.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga mengungkapkan keinginannya untuk menjadwalkan pertemuan dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan tambahan mengenai isu yang sedang diperdebatkan, dengan melibatkan lebih banyak pihak yang berkepentingan.

Dalam konferensi pers, Muzakir menegaskan bahwa sejumlah topik teknis akan dibahas, termasuk kemungkinan solusi yang diperlukan untuk mencegah adanya ketegangan di masa mendatang. Dialog semacam ini penting untuk menjaga hubungan baik antarprovinsi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat di masing-masing wilayah.

Sejarah dan Kepemilikan Wilayah Pulau-Pulau Tersebut

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil pemerintah ini berlandaskan pada sebuah dokumen penting. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 menjadi acuan utama yang menegaskan posisi keempat pulau sebagai bagian dari Aceh.

Jusuf Kalla, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden, juga memberikan perspektif mengenai kepemilikan pulau tersebut. Ia menekankan bahwa secara historis, pulau-pulau ini memang bagian dari Aceh, terlepas dari kedekatannya dengan Sumatera Utara.

Kalla juga merujuk pada perjanjian damai antara Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dilakukan di Helsinki sebagai landasan argumennya. Dalam perjanjian tersebut, telah disepakati mengenai batas wilayah Aceh yang harus diperhatikan oleh pemerintah.

Keyakinan bahwa pulau-pulau tersebut adalah bagian dari Aceh ditekankan oleh Kalla dalam berbagai kesempatan. Dia mengungkapkan bahwa meskipun geografi tempat mereka berdekatan dengan wilayah Sumatera Utara, posisi historis dan administratifnya mengharuskan untuk diakui sebagai bagian dari Aceh.

Dampak Keputusan Terhadap Stabilitas Wilayah dan Masyarakat

Keputusan pemerintah mengenai status pulau-pulau ini berpotensi untuk membawa dampak signifikan terhadap stabilitas di wilayah tersebut. Dengan mengatasi sengketa secara konstruktif, diharapkan hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara dapat tetap harmonis.

Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan yang jelas atas pulau-pulau ini bukan hanya menyangkut aspek administratif. Hal ini juga berimbas pada hak-hak masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut, termasuk hak atas sumber daya dan pengelolaan lingkungan.

Melalui pemetaan yang jelas, pemerintah dapat lebih efektif dalam mengawasi dan mengelola sumber daya yang ada di pulau-pulau yang disengketakan. Ini akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Adanya kepastian hukum juga dapat menjadi daya tarik bagi investasi di kawasan tersebut. Dengan status wilayah yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan peluang pembangunan infrastruktur dan perekonomian di Aceh.

Maka, langkah ini tidak hanya mengakhiri polemik, tetapi juga menciptakan potensi baru untuk pertumbuhan dan kemajuan kedua provinsi. Keputusan ini diharapkan membawa angin segar bagi masyarakat setempat yang selama ini menjadi objek dari ketidakpastian.

Previous Post

Revitalisasi Bahasa Daerah Melalui Bimtek Guru Master 2025 Balai Bahasa NTB

Next Post

Klarifikasi Fadli Zon oleh Anggota DPR NTB mengenai Tak Ada Pemerkosaan Massal 98

Rekomendasi

Universitas Raih Hibah DRTPM Terbanyak di NTB dan Bali, Komitmen Riset dan Pengabdian Berdampak

Universitas Raih Hibah DRTPM Terbanyak di NTB dan Bali, Komitmen Riset dan Pengabdian Berdampak

Terkendala Administrasi, Denda Keterlambatan IC dan RS Mandalika Capai Rp3,13 Miliar

Terkendala Administrasi, Denda Keterlambatan IC dan RS Mandalika Capai Rp3,13 Miliar

Dana Desa Sebesar Rp610 Triliun Diberikan oleh Pemerintah

Dana Desa Sebesar Rp610 Triliun Diberikan oleh Pemerintah

Apresiasi BPK, Bupati Jarot Sukses Bawa Sumbawa Raih Opini WTP

Apresiasi BPK, Bupati Jarot Sukses Bawa Sumbawa Raih Opini WTP

Hasil Tes Substansi BCKS Molor Ini Penjelasannya

Hasil Terbaru Tes Substansi Seleksi BCKS

Kuliner Lesehan Cenggo, Perpaduan Cita Rasa dan Semangat Pengabdian

Kuliner Lesehan Cenggo, Perpaduan Cita Rasa dan Semangat Pengabdian

Pelantikan 108 Dosen PNS Melalui Prosesi Sumpah Jabatan di Unram

Pelantikan 108 Dosen PNS Melalui Prosesi Sumpah Jabatan di Unram

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?