• Latest
  • Trending
Sidang Fariz RM Terkait Narkoba Ditunda Menarik Banyak Perhatian

Sidang Fariz RM Terkait Narkoba Ditunda Menarik Banyak Perhatian

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Retail
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Sidang Fariz RM Terkait Narkoba Ditunda Menarik Banyak Perhatian

Sidang Fariz RM Terkait Narkoba Ditunda Menarik Banyak Perhatian

BacaJuga

DPRD NTB Sarankan Pemprov Lobi Pusat Terkait Relaksasi Ekspor Tambang

DPRD NTB Sarankan Pemprov Lobi Pusat Terkait Relaksasi Ekspor Tambang

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kematian Brigadir MN

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kematian Brigadir MN

www.tempoaktual.id – Perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi Fariz RM terus menarik perhatian publik. Pada 21 Juli 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang tuntutan terhadap Fariz, yang sebelumnya dijadwalkan pada hari itu.

Keputusan penundaan tersebut diambil oleh Hakim Lusiana Amping, yang menilai bahwa satu minggu adalah waktu yang cukup untuk mempertimbangkan berbagai aspek kasus tersebut. Ini menunjukkan betapa seriusnya situasi yang dihadapi oleh Fariz dalam proses hukum ini.

Proses Hukum yang Menarik Perhatian Banyak Pihak

Perkara yang melibatkan Fariz RM tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga menjadi sorotan masyarakat luas. Dalam sidang tersebut, hakim mengingatkan bahwa perhatian publik perlu diimbangi dengan proses hukum yang adil dan transparan. Penundaan ini diharapkan bisa memberikan waktu lebih untuk persiapan yang lebih baik dari semua pihak yang terlibat.

Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK), menciptakan resonansi di kalangan masyarakat. Bukan hanya karena keterkenalan Fariz, tetapi juga karena keseriusan dakwaan yang dihadapi. Tindak pidana ini dapat berdampak serius tidak hanya bagi mereka berdua tetapi juga bagi industri musik di Indonesia.

Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini. Dalam surat dakwaan dinyatakan bahwa tindakan mereka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begini, proses hukum menjadi lebih kompleks dan menarik untuk diikuti.

Rincian Tindak Pidana yang Dituduhkan

Menurut surat dakwaan, Fariz RM dan sopirnya terlibat dalam berbagai aktivitas yang terkait dengan narkotika. Mereka diduga menawarkan, menjual, atau bahkan menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I. Hal ini diperkuat dengan bukti-bukti yang diperoleh dari penyelidikan polisi.

Lebih jauh, pasal-pasal yang dikenakan kepada Fariz menunjukkan bahwa kasus ini bisa berujung pada hukuman penjara yang berat. Pasal yang dilanggar oleh Fariz merujuk pada ancaman hukuman antara lima hingga dua puluh tahun. Ini merupakan konsekuensi hukum yang serius dan banyak berdampak pada kehidupan pribadinya.

Menariknya, sidang ini juga mengundang berbagai reaksi dari penggemar dan masyarakat umum. Banyak yang merasa prihatin dengan situasi yang dihadapi oleh salah satu musisi idolanya, sementara yang lain menilai bahwa hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu. Ini menunjukkan bahwa isu-isu yang berhubungan dengan narkoba bukan hanya masalah individu, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang luas.

Riwayat Kasus Narkoba Fariz RM Sebelumnya

Fariz RM bukanlah sosok baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, ia telah terlibat dalam beberapa kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018. Riwayat ini mengundang berbagai spekulasi tentang perilaku dan pilihan hidup yang diambil oleh sang musisi.

Pihak kepolisian berusaha untuk menggali lebih dalam tentang alasan di balik perilaku Fariz. Penangkapan terbaru yang terjadi pada 18 Februari 2025 di Bandung membuat publik kembali bertanya-tanya mengenai kesehatan mental dan dukungan yang diperlukan oleh musisi ini. Dalam konteks ini, penting untuk melihat apakah ada upaya rehabilitasi yang bisa dilakukan untuk membantu penyanyi ini.

Penting untuk diingat bahwa meski Fariz RM adalah publik figur, ia tetaplah manusia yang memiliki kelemahan. Dukungan dan pendidikan tentang bahaya narkoba perlu menjadi fokus utama bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. Melihat dari kacamata kemanusiaan, setiap individu berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.

Previous Post

Merayakan Ulang Tahun Ke-73 dengan Tema Bersama Kami Menjadi Bagian Ceritamu

Next Post

149 Warga Rusia Bersemangat Mempelajari Bahasa Indonesia

Rekomendasi

Bank Syariah Dukung TEGAR Bangkitkan Pariwisata Taman Narmada

Bank Syariah Dukung TEGAR Bangkitkan Pariwisata Taman Narmada

Serangan Iran Dinilai Mengabaikan Hukum Internasional oleh Israel

Serangan Iran Dinilai Mengabaikan Hukum Internasional oleh Israel

Dewan Desak Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Skala Besar

Dewan Desak Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Skala Besar

Internasionalisasi Bahasa Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja untuk Pengajaran BIPA

Internasionalisasi Bahasa Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja untuk Pengajaran BIPA

Tunjangan Profesi 3.613 Guru di NTB Belum Cair karena Data Tidak Valid

Tunjangan Profesi 3.613 Guru di NTB Belum Cair karena Data Tidak Valid

Tiga Masalah Utama Penyebab Banjir di Mataram Menurut Gubernur Iqbal

Tiga Masalah Utama Penyebab Banjir di Mataram Menurut Gubernur Iqbal

Pendampingan UKBI di Sumbawa Fokus pada Sekolah dan Dinas Pendidikan

Pendampingan UKBI di Sumbawa Fokus pada Sekolah dan Dinas Pendidikan

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?