• Latest
  • Trending
Kerugian Penggunaan Lahan Eks GTI Capai 1,4 Miliar Rupiah

Kerugian Penggunaan Lahan Eks GTI Capai 1,4 Miliar Rupiah

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Kerugian Penggunaan Lahan Eks GTI Capai 1,4 Miliar Rupiah

Kerugian Penggunaan Lahan Eks GTI Capai 1,4 Miliar Rupiah

BacaJuga

Pembalap Indonesia Mendominasi di ARRC 2025

Pembalap Indonesia Mendominasi di ARRC 2025

Pemkab Lobar Siapkan Rp2 Miliar untuk Penanganan Terminal Segenter

Pemkab Lobar Siapkan Rp2 Miliar untuk Penanganan Terminal Segenter

www.tempoaktual.id – Di tengah perhatian publik terhadap praktik penyalahgunaan wewenang, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan kerugian finansial signifikan yang diakibatkan oleh dugaan korupsi. Kerugian tersebut berasal dari pemanfaatan lahan seluas 65 hektare milik pemerintah provinsi yang dikelola oleh PT Gili Trawangan Indah. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,4 miliar, angka yang cukup mencengangkan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, dalam konferensi pers pada Selasa. Meski begitu, sumber dari mana angka kerugian tersebut berasal tidak dijelaskan lebih rinci, menjadikan masyarakat penasaran akan rincian lebih lanjut terkait kasus ini.

Wahyudi juga mengungkapkan bahwa angka kerugian kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum untuk memasuki tahap lanjutan.

Proses Hukum dan Tersangka Kasus Korupsi Ini

Dalam melakukan investigasi, Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat. Di antara mereka adalah seorang pejabat daerah dan dua individu dari sektor swasta yang menguasai lahan tersebut untuk kepentingan bisnis. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

Tiga orang tersangka terdiri dari Kepala UPTD Gili Tramena, berinisial MK, dan dua orang swasta, IA dan AA. Penangkapan mereka menjadi sinyal bahwa keadilan akan ditegakkan meskipun situasi saat ini cukup kompleks.

Proses hukum yang dihadapi para tersangka tidaklah ringan. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap mereka, di mana dua di antaranya, MK dan AA, ditampung di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sementara itu, IA, seorang pengusaha perempuan, masih menjalani hukuman akibat kasus narkoba di Lapas Kelas III Mataram.

Langkah Pihak Kejaksaan dalam Mengamankan Aset Terkait Kasus

Selain penahanan, langkah-langkah lain juga diambil pihak Kejaksaan untuk mengamankan aset terkait dengan kasus ini. Mereka telah memasang plang pengamanan di dua lokasi usaha yang dimiliki oleh tersangka IA dan AA, yang terletak di lahan investigasi seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindakan penguasaan lahan secara ilegal.

Langkah pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa aset negara tidak disia-siakan. Dengan pemasangan papan pengamanan, kejaksaan menunjukkan komitmennya terhadap pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

Proses hukum dan tindakan pengamanan ini berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku korupsi lainnya. Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam untuk membuka semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Korupsi

Keterlibatan masyarakat dalam memerangi korupsi sangatlah penting. Publik diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dan pengelolaan sumber daya negara. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat dapat menjadi pendorong untuk transparansi yang lebih baik dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Dalam konteks ini, transparansi informasi mengenai kasus-kasus korupsi perlu ditingkatkan. Masyarakat harus memiliki akses yang cukup untuk memahami bagaimana dan di mana dana publik digunakan, serta mendapatkan laporan perkembangan penyidikan secara berkala.

Dengan meningkatnya kesadaran kolektif, akan ada lebih banyak tekanan bagi pejabat publik untuk bertindak dengan etika dan akuntabilitas. Oleh karena itu, membangun budaya anti-korupsi di kalangan masyarakat dapat memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Previous Post

Sidang Kasus Brigadir Nurhadi, Terdakwa YG dan AC Meminta Bebas dari Eksepsi

Next Post

Putaran Final MRS 2025 di Mandalika Dihiasi Insiden Kecelakaan

Rekomendasi

Kerja Cepat Pemimpin Lobar Realisasikan Program Dua Sekolah Rakyat untuk Masyarakat Miskin

Kerja Cepat Pemimpin Lobar Realisasikan Program Dua Sekolah Rakyat untuk Masyarakat Miskin

Tiga Rute Baru Penerbangan Dari dan Ke Lombok Mulai Pertengahan Desember

Tiga Rute Baru Penerbangan Dari dan Ke Lombok Mulai Pertengahan Desember

Pomnas XVIII Semarang: Transformasi NTB yang Menarik

Pomnas XVIII Semarang: Transformasi NTB yang Menarik

Target 82 Juta Penerima MBG Pemerintah: Lansia Jadi Prioritas Perlindungan Pangan Nasional

Target 82 Juta Penerima MBG Pemerintah: Lansia Jadi Prioritas Perlindungan Pangan Nasional

Gubernur NTB Dukung Universitas Samawa Menjadi Universitas Negeri di Sumbawa

Gubernur NTB Dukung Universitas Samawa Menjadi Universitas Negeri di Sumbawa

PLTMH Santong Sumber Energi Terbarukan untuk Listrik Nusa Tenggara Barat

PLTMH Santong Sumber Energi Terbarukan untuk Listrik Nusa Tenggara Barat

Mewisuda 1.175 Orang, Rektor Berpesan agar Lulusan Jadi Agen Perubahan

Mewisuda 1.175 Orang, Rektor Berpesan agar Lulusan Jadi Agen Perubahan

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?