www.tempoaktual.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini tengah menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam dua proyek penting yang berlokasi di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Penyelidikan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Menurut Kepala Kejati NTB, Wahyudi, proyek strategis ini berpotensi mengandung berbagai jenis pelanggaran, baik dalam aspek administrasi maupun perbuatan melawan hukum. Dia menegaskan pentingnya menjalankan pencegahan sejak dini agar kesalahan dapat diminimalkan dan akuntabilitas dapat terjaga.
Wahyudi menjelaskan bahwa apabila terdapat persoalan terkait administrasi, kasus tersebut dapat ditangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Namun, jika terdapat unsur pidana, pihak Kejati tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Pengecekan Proyek Strategis oleh Tim PPS Kejati NTB
Baru-baru ini, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejati NTB melakukan pengecekan terhadap proyek Instalasi Pengembangan Air (IPA) yang terletak di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika. Pengecekan ini dilakukan setelah muncul kekhawatiran mengenai berfungsinya proyek tersebut setelah penyelesaian pembangunan.
IPA yang berfungsi untuk menyediakan air bersih bagi kawasan Mandalika ini, meskipun telah selesai dibangun, ternyata belum beroperasi. Hal ini menjadi tanda tanya, mengingat anggaran proyek yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cukup signifikan.
Menurut informasi dari pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB, proyek ini sebelumnya telah dikerjakan dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Namun, sampai saat ini, proyek yang diharapkan menjadi penopang strategis ini masih belum dapat dioperasikan.
Kekhawatiran semakin bertambah ketika pemerintah kabupaten mengungkapkan bahwa mereka belum siap untuk membiayai pemeliharaan dan operasional IPA tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah lebih lanjut bagi penyediaan air bersih di kawasan tersebut.
Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, sebelumnya telah melakukan uji coba terhadap IPA tersebut, namun hasilnya tidak menjanjikan. Setelah percobaan tersebut, proyek Spam Mandalika bahkan tidak dapat berfungsi kembali, menambah deretan permasalahan yang mesti diselesaikan.
Temuan BPK pada Proyek ITDP di Sembalun
Selain proyek IPA, Tim PPS juga melakukan evaluasi terhadap proyek Integrated Tourism Development Program (ITDP) yang terletak di Sembalun, Lombok Timur. Dalam pemeriksaan ini, BPK menemukan adanya masalah yang mengakibatkan adanya potensi kerugian senilai Rp1,3 miliar dari total anggaran sebesar Rp39 miliar.
Pemangku kepentingan proyek ini harus menyadari bahwa terdapat beberapa aspek yang belum dihitung dengan baik. Salah satu masalah utama adalah mengenai pembangunan jembatan penghubung yang sangat esensial bagi jalur operasional pengangkutan material ke wilayah dekat puncak bukit Bao Daya.
Pihak Tim PPS tidak tinggal diam dan telah bersurat kepada Itjen Kementerian PUPR untuk melakukan penghitungan ulang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek. Hal ini penting demi menghindari kerugian di masa mendatang dan menjamin manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Proyek ITDP bertujuan untuk mendukung pengembangan pariwisata di Sembalun, di mana saat ini sudah dilakukan serah terima proyek kepada pemerintah desa. Pengelolaan proyek kini berada di bawah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang diharapkan dapat mengontrol dan memastikan penggunaan sumber daya yang tersedia secara bijaksana.
Penting untuk dicatat bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan proyek ini menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan potensi pariwisata Sembalun. Dengan pengawasan yang tepat dan dukungan dari pemerintah, proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.
Kesimpulan dari Penyelidikan Kejati NTB
Secara keseluruhan, penyelidikan Kejati NTB terkait dua proyek strategis ini memberikan gambaran jelas tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam semua tahapan pembangunan. Tim PPS berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan tidak disalahgunakan.
Kejati NTB juga mengajak semua pihak untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dalam menjaga integritas proyek-proyek pembangunan. Dengan begitu, potensi pelanggaran hukum dapat dihindari, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat.
Diharapkan, hasil dari penyelidikan ini tidak hanya memberikan kejelasan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi proyek-proyek yang akan datang. Inisiatif ini menjadi langkah positif untuk mendorong kualitas pembangunan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan di Nusa Tenggara Barat.
Dengan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas, Kejati NTB menunjukkan komitmen untuk melindungi kepentingan publik. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat.