• Latest
  • Trending
Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dituntut 6 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dituntut 6 Tahun Penjara

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dituntut 6 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Dituntut 6 Tahun Penjara

BacaJuga

Ditreskrimsus Selidiki 12 Dokumen Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana Pokir DPRD NTB 2025

Ditreskrimsus Selidiki 12 Dokumen Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana Pokir DPRD NTB 2025

Pembahasan Ranperda SOTK, Pemprov NTB Tanggapi Isu Permintaan Uang Saku Pansus IV DPRD

Pembahasan Ranperda SOTK, Pemprov NTB Tanggapi Isu Permintaan Uang Saku Pansus IV DPRD

Lima individu kini terjebak dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan empat unit kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka masing-masing enam tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Mataram pada Jumat, 16 Mei 2025.

Apakah ini akan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya? Ketua Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, memastikan bahwa semua langkah hukum akan diambil untuk menegakkan keadilan terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Dampak Korupsi pada Keuangan Negara

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan kejahatan yang menghambat pembangunan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Dalam kasus ini, lima terdakwa—Abubakar, Amirullah, Syaiful Arif, Saenal Abidin, dan Mahmud—dinilai bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi yang dilakukan dalam pengadaan kapal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp777 juta, angka yang cukup signifikan dan berdampak besar pada anggaran daerah.

Data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga menyebabkan masyarakat merasakan dampak langsung dari pengurangan fasilitas publik akibat penyimpangan anggaran. Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik pun meningkat, sehingga penting untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Upaya Penegakan Hukum dan Pencegahan Korupsi

Kasus ini ditangani oleh Polda NTB sejak 24 Mei 2022, menandakan komitmen untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Proses investigasi dimulai setelah pengaduan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam proyek kapal senilai Rp3,9 miliar. Meski proyek telah dinyatakan tuntas, audit BPKP NTB menemukan adanya indikasi penyimpangan, yang mengarah pada penyidikan lebih lanjut.

Untuk mencegah korupsi, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Masyarakat juga harus terlibat dalam proses pengawasan, misalnya melalui pelaporan jika menemukan kejanggalan. Selain itu, pelatihan dan edukasi mengenai integritas bagi para pejabat juga penting agar mereka memahami konsekuensi dari tindakan korupsi.

Dalam perkembangan terbaru, kelima terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp300 juta yang dapat digantikan dengan tiga bulan penjara, menciptakan efek jera yang diharapkan dapat mencegah tindakan serupa. Selain pidana kurungan, tiga terdakwa mendapatkan beban untuk membayar uang pengganti dengan variasi nominal yang cukup besar, menunjukkan keseriusan kasus ini dalam mengekang korupsi di tingkat lokal.

Dengan kejelasan hukum dan pencegahan yang lebih baik, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah dan individu lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas publik. Penegakan hukum yang tegas akan menciptakan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat, yang semakin lama harus percaya bahwa keadilan bisa ditegakkan.

Previous Post

Perempuan Mengemis dengan Balita yang Tertidur, Diduga Menggunakan Obat Tidur

Next Post

Menuju WBBM, Kanwil Kemenkum NTB Menjalani Evaluasi TPI

Rekomendasi

Pengawasan Indikasi Geografis Mutiara Lombok untuk Jaga Mutu dan Keaslian Produk

Pengawasan Indikasi Geografis Mutiara Lombok untuk Jaga Mutu dan Keaslian Produk

Absen di Sidang Perdana Dugaan Korupsi Jalan TWA Gunung Tunak

Absen di Sidang Perdana Dugaan Korupsi Jalan TWA Gunung Tunak

Hotel Golden Palace Gelar Fogging dalam Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Hotel Golden Palace Gelar Fogging dalam Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Politisi PDIP: Dampak Tambang di Sultra Lebih Buruk dari Raja Ampat

Politisi PDIP: Dampak Tambang di Sultra Lebih Buruk dari Raja Ampat

Hasil Tes Substansi BCKS Molor Ini Penjelasannya

Hasil Terbaru Tes Substansi Seleksi BCKS

PLN Masuk Daftar Fortune Global 500 Tahun 2025

PLN Masuk Daftar Fortune Global 500 Tahun 2025

Klarifikasi Fadli Zon oleh Anggota DPR NTB mengenai Tak Ada Pemerkosaan Massal 98

Klarifikasi Fadli Zon oleh Anggota DPR NTB mengenai Tak Ada Pemerkosaan Massal 98

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?