www.tempoaktual.id – Polda NTB saat ini tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan pemotongan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tahun 2025. Penyelidikan ini mencakup penelaahan terhadap 12 dokumen penting yang telah dilaporkan oleh mantan anggota DPRD, TGH. Najamuddin Mustofa.
Penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan klarifikasi mengenai praktik yang diduga tidak sesuai. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, pengecekan ini merupakan langkah awal dalam menyusun gambaran jelas mengenai kasus ini.
Ketika investigasi berlangsung, pihak Ditreskrimsus juga telah meminta klarifikasi dari 10 saksi yang berhubungan langsung dengan masalah ini. Di antara mereka, terdapat beberapa pejabat dari Pemprov NTB yang diharapkan bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemotongan dana tersebut.
Proses Penyelidikan dan Tindakan Pihak Berwenang Terhadap Kasus Ini
Dalam proses penyelidikan, polisi tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan wawancara dengan para saksi. Pengacara dan anggota Tim Anggaran Pemda NTB juga berada dalam radar penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak yang terlewatkan. Penyelidikan ini diharapkan dapat membawa terang bagi publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Pentingnya pengumpulan bukti ditunjukkan dengan adanya koordinasi yang baik antara Ditreskrimsus dan Kejaksaan Tinggi NTB. Kerjasama ini memastikan bahwa semua langkah yang diambil adalah dalam koridor hukum dan memastikan keadilan dapat ditegakkan. Investigator dari Kejati juga sedang meneliti laporan serupa yang juga telah diproses oleh pihak kepolisian.
Dalam konteks hukum, penanganan kasus ini akan memberikan efek jera bagi siapapun yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat berharap agar hasil dari penyelidikan ini dapat membuktikan integritas para pengambil keputusan di daerah, serta menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Dugaan Ilegalitas dalam Pemotongan Dana Pokir DPRD NTB
TGH. Najamuddin Mustofa, yang merupakan pelapor utama, menyampaikan kebijakan pemotongan dana Pokir DPRD senilai Rp39 miliar dapat dianggap ilegal. Menurutnya, pemotongan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga berpotensi melanggar regulasi yang ada. Ini menjadi sorotan utama dalam investigasi yang sedang berlangsung.
Najamuddin menjelaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan daerah harus merujuk pada sejumlah peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi acuan yang sangat penting untuk diikuti dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meskipun Pemprov NTB mengklaim bahwa pemotongan ini merupakan langkah efisiensi anggaran, Najamuddin menilai hal tersebut tidaklah konsisten. Menurutnya, kebijakan efisiensi tidak seharusnya menyasar program Pokir yang berfungsi mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah, tetapi lebih kepada pos-pos anggaran yang tidak mendesak.
Reaksi dan Harapan Masyarakat Terhadap Kasus ini
Reaksi dari masyarakat sangat beragam terkait kasus ini. Banyak yang berharap agar investigasi ini dapat mengungkap fakta sebenarnya dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Ada kekhawatiran bahwa kasus seperti ini dapat menggerus integritas para pejabat yang diberi mandat untuk mengelola anggaran daerah.
Perdamaian dan keadilan merupakan harapan utama dari masyarakat NTB dalam menghadapi perlakuan yang tidak fair ini. Mereka percaya bahwa transparansi adalah kunci utama dalam mengelola anggaran publik agar tidak ada penyelewengan yang terjadi di masa depan.
Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Proses hukum yang adil dan transparan adalah harapan masyarakat agar pencarian fakta dari kasus ini bisa dilakukan secara objektif dan menghasilkan keputusan yang bijak.
Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan anggaran publik, harus diambil dengan penuh pertimbangan dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang ada. Kasus ini menjadi momen penting bagi semua pihak untuk merefleksikan kembali bagaimana pengelolaan keuangan daerah seharusnya dilakukan.






















