www.tempoaktual.id – Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (BAN-PDM) Provinsi NTB telah melaksanakan proses akreditasi untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dari tanggal 7 hingga 11 Agustus 2025, sebanyak 213 lembaga PAUD menjadi sasaran visitasi akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PDM NTB.
Ketua BAN-PDM NTB, H. Ahmad Ikmal, S., M.Si., menyampaikan pada 14 Agustus 2025 bahwa di antara 213 lembaga yang ditargetkan, terdapat tujuh lembaga yang perlu menjadwalkan ulang visitasi. Hal ini terjadi karena beberapa asesor tidak dapat hadir akibat sakit atau kewajiban lain yang tidak bisa ditunda.
Ikmal menyatakan, lembaga-lembaga yang belum tervisitasi itu akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat. “Insyaallah minggu depan kita akan kembali melanjutkan visitasi untuk tujuh PAUD yang tersisa,” ujarnya.
Rincian Proses Visitasi Akreditasi untuk PAUD
Proses visitasi akreditasi PAUD diawali dengan penilaian dokumen yang telah dilaksanakan pada minggu terakhir bulan Juli. Setelah tahap PAUD, proses akreditasi akan dilanjutkan dengan visitasi untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dijadwalkan pada bulan September mendatang.
Visitasi dasar dan menengah ini akan diawali oleh pelatihan bagi asesor untuk instrumen Dasmen, sebagaimana dijelaskan oleh Ikmal. Pentingnya pelatihan ini dilakukan agar asesor memiliki kemampuan yang memadai dalam menilai kualitas lembaga pendidikan yang ada.
Dalam tahun ini, BAN-PDM NTB mendapatkan kuota visitasi sebanyak 547 satuan pendidikan di seluruh provinsi. Pembagian kuota untuk akreditasi terdiri dari 213 lembaga PAUD, 174 pendidikan kesetaraan, dan 160 lembaga pendidikan dasar dan menengah.
Kuota Visitasi yang Ditetapkan oleh BAN-PDM
Awalnya, kuota lembaga yang akan divisitasi secara langsung di NTB hanya berjumlah 76 lembaga. Namun, kuota itu mengalami peningkatan signifikan hingga menjadi 489 satuan pendidikan, dan akhirnya ditetapkan menjadi 547 berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAN-PDM.
Surat keputusan tersebut, yaitu Nomor 204/BAN-PDM/SK/2025, mengatur perubahan kuota visitasi akreditasi yang dilakukan pada 28 Mei 2025. Mengingat tingginya kebutuhan akan akreditasi, penetapan kuota ini sangat penting untuk pengembangan kualitas pendidikan di NTB.
Sebagai informasi, status akreditasi sangat penting untuk syarat penandatanganan ijazah. Hal ini sejalan dengan Permendikbudristek nomor 58 tahun 2024, yang mensyaratkan akreditasi sebagai ketentuan untuk lembaga pendidikan dalam menerbitkan ijazah.
Sasaran Khusus dalam Visitasi Akreditasi
Ikmal juga menjelaskan bahwa sasaran untuk visitasi PAUD adalah lembaga yang sama sekali belum pernah diakreditasi atau memiliki status Belum Terakreditasi (BT). Visitasi ini sangat diperlukan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas pendidikan yang ada.
Sasaran visitasi untuk program pendidikan kesetaraan seperti paket A, B, dan C juga mencakup satuan pendidikan yang masih berstatus BT atau belum pernah diakreditasi. Selain itu, terdapat lembaga pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan status sementara C pada tahun ini.
Dari sisi pendidikan dasar dan menengah, kriteria untuk sasaran visitasi mencakup lembaga yang Belum Terakreditasi, yang telah mendapatkan status sementara C atau lembaga dengan kelas akhir di tahun ajaran 2025/2026. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap lembaga yang beroperasi memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan.






















