www.tempoaktual.id – Dalam sebuah kasus yang menarik perhatian publik, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sedang menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan layanan parkir di Bandara Internasional Lombok (BIL) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Dugaan ini muncul setelah beberapa laporan dari masyarakat mengenai tarif parkir yang tidak wajar dan tindakan petugas yang dianggap merugikan pengguna jasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol AKBP FX. Endriadi, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut dan sudah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti pengaduan itu. Proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk menangani masalah ini, dengan terlapor adalah PT Angkasa Pura. Penegakan hukum yang tegas dipandang penting agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam beraktivitas di bandara.
Proses Penyelidikan dan Tindak Lanjut dari Polda NTB
Setelah menerima laporan, Polda NTB segera melakukan serangkaian tindakan investigasi. Kombes Pol AKBP FX. Endriadi menyatakan bahwa mereka telah memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pungli ini. Dalam proses yang transparan, Polda NTB memastikan akan mendalami setiap sisi dari laporan yang ada.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga merencanakan untuk memanggil ahli pidana. Pemanggilan ini diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hukum yang berlaku terkait dengan pungutan liar. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan panduan dalam penanganan kasus ini.
Keterbukaan informasi dari pihak kepolisian menjadi kunci dalam proses ini. Melalui pengungkapan yang jelas, harapannya masyarakat dapat melihat bahwa setiap tindakan yang diambil tidak hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kedudukan Pihak BIL dalam Proses Penyidikan
Pihak Bandara Internasional Lombok juga memberikan respons positif terhadap adanya laporan yang masuk. Humas Bandara Internasional Lombok, Angga Maruli, menegaskan bahwa mereka menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sangat penting dalam menjaga integritas layanan yang diberikan.
Angga Maruli juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka berharap agar jika terbukti adanya pungli, tindak lanjutnya bisa dilakukan dengan tegas agar kualitas layanan di bandara tetap terjaga. Penindakan hukum yang jelas diperlukan untuk memastikan bahwa hal serupa tidak terulang di kemudian hari.
Pihak Bandara juga mendorong semua petugas untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan adanya laporan ini, mereka berupaya memperbaiki setiap kekurangan yang mungkin ada dalam infrastruktur layanan untuk meningkatkan kepuasan penumpang.
Dampak dan Respon Masyarakat terhadap Kasus Pungli
Dugaan pungli ini awalnya dilaporkan oleh Forum Rakyat NTB, yang menerima informasi dari masyarakat tentang tarif parkir yang tidak wajar. Beberapa pengunjung bandara melaporkan mereka dimintai tarif yang sangat tinggi, bahkan untuk penggunaan di bawah satu jam, yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan layanan parkir.
Salah satu keluhan datang dari seorang pengunjung yang merasa dikenakan biaya Rp360 ribu meski hanya memarkir selama kurang dari satu jam. Ini jelas tidak mencerminkan tarif yang seharusnya berlaku dalam industri layanan publik.
Keluhan lain juga muncul dari seorang penumpang yang ditanya uang dengan nominal Rp50 ribu per orang saat akan check-in. Tindakan ini menambah daftar panjang kekecewaan masyarakat terhadap manajemen layanan di bandara, dan memperkuat tuntutan untuk penegakan hukum.