www.tempoaktual.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang memeriksa Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani, terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Gerbang NTB Emas (GNE). Pemeriksaan berlangsung pada hari Rabu, di mana Eva hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebelumnya sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda.
Setelah menjalani pemeriksaan, Eva terlihat keluar dari ruangan dengan membawa berkas-berkas penting. Dia mengenakan kerudung berwarna putih dan memberikan sedikit penjelasan, menyatakan bahwa kedatangannya tersebut berkaitan dengan kasus GNE yang sedang diusut.
Saat ditanya tentang detail pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Eva tidak memberi informasi lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan perannya saat menjadi Kepala Biro Ekonomi.
Pemeriksaan Sejumlah Pihak Terkait Kasus KorupsiGNE
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, juga mengkonfirmasi bahwa Eva diselidiki sebagai saksi dalam perkara ini. Proses pemeriksaan terus berlanjut sejak pukul 11.00 Wita, menunjukkan betapa seriusnya pengusutan yang dilakukan pihak kejaksaan.
Saat ini, Kejati NTB tengah menghadapi dua kasus terkait PT GNE yang berpotensi melanggar hukum. Pengusutan ini berfokus pada penyertaan modal serta penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tiga gili, yaitu Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut.
Terkait penyertaan modal, Kejati NTB sudah meningkatkan status pengusutan kasus tersebut ke tahapan penyidikan. Namun, hingga saat ini, jaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, yang menunjukkan adanya kompleksitas dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Pengusutan Terkait Penyertaan Modal dan Proyek Di Lapangan
Dalam proses penyelidikan, pihak kejaksaan telah meminta klarifikasi dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Termasuk di antaranya adalah mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi, yang juga telah diperiksa untuk memberikan keterangannya.
Usaha yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi mencakup beberapa sektor, misalnya usaha kayu, kerjasama trading dengan BUMDes, serta proyek pengadaan bahan pokok. Selain itu, ada pula keterlibatan dalam pembangunan kawasan perumahan di Lombok Timur dan pemenuhan kebutuhan di Mandalika untuk kerikil serta batu koral.
Kegiatan agro juga tidak luput dari sorotan, terutama yang berkaitan dengan pengembangan jagung. Semua aspek ini menunjukkan bahwa pengusutan berjalan pada banyak lini usaha yang mencakup PT GNE dan afiliasinya.
Langkah Kejaksaan dalam Mengusut Kasus SPAM Gili Matra
Sementara itu, dalam kasus penyelenggaraan SPAM Gili Matra, yang juga melibatkan BAL GNE dan PT Berkah Air Laut, pihak penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT GNE dan Biro Perekonomian Setda NTB. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dugaan korupsi.
Dalam pengusutan ini, Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa 23 orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk Pemprov NTB dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, serta pihak terkait lainnya seperti PDAM Amerta Dayan Gunung KLU.
Walaupun penyidikan berlangsung dengan intensif, baik dalam pengusutan modal maupun penyelenggaraan SPAM, sampai saat ini Kejati NTB belum menetapkan tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang rumit masih membutuhkan waktu untuk menunjukkan hasil yang konkret.






















