www.tempoaktual.id – Pemprov Nusa Tenggara Barat masih dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun 2025. Hingga akhir Agustus, draf Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan belum diserahkan kepada DPRD, yang menyebabkan pembahasan APBD tahun ini terhambat. Hal ini menjadi perhatian serius oleh anggota daftar anggaran DPRD yang menyoroti perlunya ketaatan pada ketentuan yang ada.
Menurut Muhammad Aminullah, anggota Badan Anggaran DPRD NTB, keterlambatan ini menyebabkan kekhawatiran terkait rencana kerja pemerintah. “Hingga saat ini, draf dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum masuk,” ujarnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap waktu yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Regulasi dari Kementerian Dalam Negeri mengharuskan TAPD untuk menyerahkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada akhir bulan Juni. Sebagai tindak lanjut, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara seharusnya sudah siap pada minggu pertama bulan Agustus, namun kenyataannya cukup jauh dari harapan.
Proses Penyusunan APBD yang Terhambat dan Implikasinya
Mekanisme penyusunan APBD Perubahan sangat bergantung pada beberapa dokumen penting, antara lain laporan realisasi anggaran semester pertama. Laporan ini penting untuk memberikan gambaran kinerja pemerintah dalam setengah tahun pertamanya, sehingga keterlambatan penyampaian laporan ini berpotensi merugikan.
Sebagai tambahan, eksekutif juga diharuskan menyampaikan prognosis anggaran untuk enam bulan ke depan. Proyeksi ini adalah dasar bagi perencanaan program untuk menyusun anggaran hingga akhir tahun 2025, yang jika terabaikan dapat berakibat serius pada pelaksanaan anggaran ke depan.
Keterlambatan dalam penyampaian dokumen-dokumen tersebut tentunya berdampak pada realisasi anggaran untuk semester kedua. Tidak hanya itu, jika pengesahan APBD 2026 mengalami penundaan, pemerintah pusat dapat memberi sanksi berupa penundaan pembayaran gaji bagi ASN dan anggota DPRD.
Keseimbangan Antara Eksekutif dan Legislatif
Terkait dengan tarik menarik antara pihak eksekutif dan legislatif, Aminullah menegaskan bahwa DPRD hanya menunggu draf yang seharusnya disiapkan oleh TAPD. “Kami bukan bagian dari tarik ulur kepentingan, kami hanya menunggu hasil dari eksekutif,” tuturnya, menjelaskan posisi DPRD yang terbatas dalam hal ini.
Dr. H. Nursalim, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah NTB, menjelaskan bahwa TAPD masih dalam proses finalisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Menurutnya, naskah APBD sudah siap dan tinggal dilakukan harmonisasi dengan pemikiran DPRD NTB.
Dalam konteks pembahasan APBD Perubahan, Nursalim meyakini waktu 30 hari adalah cukup untuk merampungkan semua proses yang diperlukan. Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan RKPD terlebih dahulu sebelum beralih ke pembahasan anggaran yang lebih kompleks.
Waktu dan Prosedur yang Tersisa untuk Pembahasan APBD
Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menambahkan bahwa batas waktu untuk merevisi APBD adalah hingga 30 September. Oleh karena itu, masih ada waktu untuk menyelesaikan dokumen yang ada, meski keterlambatan sudah mencolok saat ini.
Kelanjutan proses ini harus tetap diperhatikan, meskipun ada kekhawatiran yang muncul. Agus menekankan pentingnya menjaga komunikasi antara pemprov dan DPRD, baik secara formal maupun informal, guna memastikan bahwa semua langkah diambil dengan benar.
Mengenai alasan keterlambatan, Agus mengakui bahwa belum ada kejelasan yang pasti. Namun, penting untuk diingat bahwa perubahan dalam APBD tidak bersifat mutlak dan dapat tergantikan dengan mekanisme pergeseran anggaran jika perlu.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya koordinasi dan kerja sama agar tujuan anggaran dapat dicapai. Keterlambatan bukan hanya masalah administratif, tetapi dapat berdampak jauh lebih luas ke dalam pelaksanaan program-program yang diharapkan oleh masyarakat.