• Latest
  • Trending
Kewenangan Pemprov Dicabut, Ratusan Tambak Udang di NTB Masih Tanpa Izin

Kewenangan Pemprov Dicabut, Ratusan Tambak Udang di NTB Masih Tanpa Izin

Anggaran Perbaikan Kantor DPRD NTB Rp900 Miliar Didanai Pusat menurut Mendagri

Anggaran Perbaikan Kantor DPRD NTB Rp900 Miliar Didanai Pusat menurut Mendagri

Jelang MotoGP 2025, Organda NTB Terima Laporan Dugaan Makelar Transportasi

Jelang MotoGP 2025, Organda NTB Terima Laporan Dugaan Makelar Transportasi

Rajin ke Perpustakaan, NTB Jadi Lima Besar Tingkat Nasional

Rajin ke Perpustakaan, NTB Jadi Lima Besar Tingkat Nasional

Penjualan Tiket MotoGP Mandalika 2025 Baru Mencapai 20 Persen Sebulan Jelang Acara

Penjualan Tiket MotoGP Mandalika 2025 Baru Mencapai 20 Persen Sebulan Jelang Acara

SPPG Dinilai Mandiri, Pemkab Lobar Bentuk Satgas Pengawasan MBG

SPPG Dinilai Mandiri, Pemkab Lobar Bentuk Satgas Pengawasan MBG

Sinergi PKS Dompu dengan Pemerintah dalam Membangun Daerah

Sinergi PKS Dompu dengan Pemerintah dalam Membangun Daerah

Perkuat Karakter Anak dan Kesehatan Keluarga melalui Pelatihan Kader PKK Desa Pandan Wangi

Perkuat Karakter Anak dan Kesehatan Keluarga melalui Pelatihan Kader PKK Desa Pandan Wangi

Jelang MotoGP, Sirkuit Mandalika Ada Tiga Acara Menarik

Jelang MotoGP, Sirkuit Mandalika Ada Tiga Acara Menarik

Pendaftaran PPG Masih Dibuka, 5.358 Guru di NTB Lolos Seleksi Administrasi

Diklat Calon Kepala Sekolah NTB Akan Digelar Pekan Kedua September

Kabag Umum DPRD NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pembakaran Gedung

Kabag Umum DPRD NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pembakaran Gedung

Pendampingan Dorong Ekspansi Produk Diaper Ramah Lingkungan UMKM Surabaya Kian Diminati Pasar

Pendampingan Dorong Ekspansi Produk Diaper Ramah Lingkungan UMKM Surabaya Kian Diminati Pasar

Tim PKM Prodi Hukum Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang Gratis untuk UMKM Lombok

Tim PKM Prodi Hukum Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang Gratis untuk UMKM Lombok

Retail
Selasa, September 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Kewenangan Pemprov Dicabut, Ratusan Tambak Udang di NTB Masih Tanpa Izin

Kewenangan Pemprov Dicabut, Ratusan Tambak Udang di NTB Masih Tanpa Izin

BacaJuga

Motor Rafael Alun Laku Dilelang Seharga 211 Juta Rupiah

Motor Rafael Alun Laku Dilelang Seharga 211 Juta Rupiah

Bank Syariah Dukung TEGAR Bangkitkan Pariwisata Taman Narmada

Bank Syariah Dukung TEGAR Bangkitkan Pariwisata Taman Narmada

www.tempoaktual.id – Ratusan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini masih beroperasi tanpa izin resmi. Ketidakpastian ini semakin diperburuk dengan pengalihan kewenangan perizinan dan pengawasan pemanfaatan air laut yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Berdasarkan pemetaan dan pendampingan yang telah dilakukan, mayoritas pelaku usaha tambak udang di wilayah ini masih belum memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan. Dari total 193 tambak komersial yang terdaftar, hanya sekitar 10 persen yang telah mampu memenuhi syarat izin dan dokumen lingkungan yang diwajibkan.

Untuk memenuhi regulasi yang ada, pelaku usaha tambak perlu melakukan sejumlah pembenahan, seperti perbaikan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan memperoleh Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Peralihan Kewenangan Perizinan dan Konsekuensinya

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan izin pemanfaatan air laut berada di tangan pemerintah provinsi. Namun, sejak regulasi terbaru dikeluarkan, pemerintah pusat kini yang berwenang mengeluarkan izin bagi penggunaan air dengan volume di atas 30 meter kubik per bulan, menjadikan pengawasan lebih sulit dilakukan oleh instansi daerah.

Penerapan kebijakan ini mengakibatkan timbulnya tantangan bagi pemerintah provinsi dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan tambak udang yang terus berkembang pesat. Meski ada upaya pemantauan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, mengakui bahwa tanpa adanya dukungan sistem dan anggaran yang memadai, pengawasan akan sulit dilakukan dengan efektif.

Lembaga pemerintah daerah kini merasa terbatas dalam upaya menegakkan peraturan yang berlaku. Muslim menyebutkan bahwa mereka memiliki waktu hingga Mei tahun depan untuk memberikan kesempatan kepada semua pelaku tambak untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan perizinan serta tata kelola lingkungan yang ditetapkan.

Dampak Lingkungan akibat Praktek Bisnis yang Tidak Teratur

Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko serius bagi ekosistem pesisir dan laut di NTB. Tanpa adanya regulasi yang jelas, potensi kerusakan lingkungan akan meningkat seiring berkembangnya usaha tambak udang yang tidak terawasi.

Keberlanjutan ekologi wilayah ini sangat terganggu jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Muslim menekankan bahwa solusi terletak pada perbaikan regulasi yang efektif, yang harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai agar tambak udang bisa terus beroperasi tanpa merusak lingkungan.

Pemerintah daerah khawatir kondisi fiskal yang terbatas akan menghambat usaha untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh. Mereka menyadari pentingnya dukungan dari pemerintah pusat untuk bisa menjalankan pengawasan yang efektif dan tidak sekadar formalitas belaka.

Komitmen KPK untuk Menanggulangi Masalah Izin Tambak

Ketua Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan komitmen lembaganya untuk menindak tegas para pelaku usaha tambak yang mengabaikan ketentuan perizinan. Menurutnya, semua proses perizinan diharapkan bisa dilengkapi dalam waktu satu tahun, sesuai instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

KPK juga memberikan tenggat waktu hingga Mei 2026 bagi pelaku tambak untuk memenuhi semua persyaratan izin yang berlaku. Jika pelaku usaha tetap mengabaikan peringatan tersebut, KPK tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan tambak atau proses hukum pidana.

Melalui pemantauan langsung, KPK menemukan bahwa mayoritas tambak udang di NTB tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dari 10 lokasi yang diperiksa, hanya dua tambak yang memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, menunjukkan betapa mendesaknya masalah yang ada.

Tanpa adanya perhatian yang serius, dampak buruk terhadap lingkungan laut di NTB akan semakin parah. Ekosistem yang telah dibangun selama bertahun-tahun bisa terganggu, dan dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat sekitar yang mengandalkan kelestarian laut untuk kehidupan mereka.

Previous Post

Perkuat Karakter Anak dan Kesehatan Keluarga melalui Pelatihan Kader PKK Desa Pandan Wangi

Next Post

Sinergi PKS Dompu dengan Pemerintah dalam Membangun Daerah

Rekomendasi

Rekening Pasif Dibekukan, BRI Berikan Penjelasan

Rekening Pasif Dibekukan, BRI Berikan Penjelasan

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Mendikdasmen Menunggu Salinan Putusan Lengkap MK Terkait UU Sisdiknas

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu China Sebanyak 35 kg

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu China Sebanyak 35 kg

Saluran 23607 Ton Beras SPHP oleh Bulog NTB Hingga Desember 2025

Saluran 23607 Ton Beras SPHP oleh Bulog NTB Hingga Desember 2025

Dua Atlet SMPN 13 Mataram Berhasil Lolos ke O2SN Provinsi

Dua Atlet SMPN 13 Mataram Berhasil Lolos ke O2SN Provinsi

Tes Urine Acak Warga Binaan di Lapas Selong Lombok Timur

Tes Urine Acak Warga Binaan di Lapas Selong Lombok Timur

Sertifikat Manajemen Risiko yang Dapat Dimiliki

Sertifikat Manajemen Risiko yang Dapat Dimiliki

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?