• Latest
  • Trending
Kewenangan Pemprov Dicabut, Ratusan Tambak Udang di NTB Masih Tanpa Izin

Kewenangan Pemprov Dicabut, Ratusan Tambak Udang di NTB Masih Tanpa Izin

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Kewenangan Pemprov Dicabut, Ratusan Tambak Udang di NTB Masih Tanpa Izin

Kewenangan Pemprov Dicabut, Ratusan Tambak Udang di NTB Masih Tanpa Izin

BacaJuga

Motor Rafael Alun Laku Dilelang Seharga 211 Juta Rupiah

Motor Rafael Alun Laku Dilelang Seharga 211 Juta Rupiah

Seri CRF250 Baru Siap Menjelajahi Indonesia

Seri CRF250 Baru Siap Menjelajahi Indonesia

www.tempoaktual.id – Ratusan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini masih beroperasi tanpa izin resmi. Ketidakpastian ini semakin diperburuk dengan pengalihan kewenangan perizinan dan pengawasan pemanfaatan air laut yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Berdasarkan pemetaan dan pendampingan yang telah dilakukan, mayoritas pelaku usaha tambak udang di wilayah ini masih belum memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan. Dari total 193 tambak komersial yang terdaftar, hanya sekitar 10 persen yang telah mampu memenuhi syarat izin dan dokumen lingkungan yang diwajibkan.

Untuk memenuhi regulasi yang ada, pelaku usaha tambak perlu melakukan sejumlah pembenahan, seperti perbaikan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan memperoleh Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Peralihan Kewenangan Perizinan dan Konsekuensinya

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan izin pemanfaatan air laut berada di tangan pemerintah provinsi. Namun, sejak regulasi terbaru dikeluarkan, pemerintah pusat kini yang berwenang mengeluarkan izin bagi penggunaan air dengan volume di atas 30 meter kubik per bulan, menjadikan pengawasan lebih sulit dilakukan oleh instansi daerah.

Penerapan kebijakan ini mengakibatkan timbulnya tantangan bagi pemerintah provinsi dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan tambak udang yang terus berkembang pesat. Meski ada upaya pemantauan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, mengakui bahwa tanpa adanya dukungan sistem dan anggaran yang memadai, pengawasan akan sulit dilakukan dengan efektif.

Lembaga pemerintah daerah kini merasa terbatas dalam upaya menegakkan peraturan yang berlaku. Muslim menyebutkan bahwa mereka memiliki waktu hingga Mei tahun depan untuk memberikan kesempatan kepada semua pelaku tambak untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan perizinan serta tata kelola lingkungan yang ditetapkan.

Dampak Lingkungan akibat Praktek Bisnis yang Tidak Teratur

Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko serius bagi ekosistem pesisir dan laut di NTB. Tanpa adanya regulasi yang jelas, potensi kerusakan lingkungan akan meningkat seiring berkembangnya usaha tambak udang yang tidak terawasi.

Keberlanjutan ekologi wilayah ini sangat terganggu jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Muslim menekankan bahwa solusi terletak pada perbaikan regulasi yang efektif, yang harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai agar tambak udang bisa terus beroperasi tanpa merusak lingkungan.

Pemerintah daerah khawatir kondisi fiskal yang terbatas akan menghambat usaha untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara menyeluruh. Mereka menyadari pentingnya dukungan dari pemerintah pusat untuk bisa menjalankan pengawasan yang efektif dan tidak sekadar formalitas belaka.

Komitmen KPK untuk Menanggulangi Masalah Izin Tambak

Ketua Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan komitmen lembaganya untuk menindak tegas para pelaku usaha tambak yang mengabaikan ketentuan perizinan. Menurutnya, semua proses perizinan diharapkan bisa dilengkapi dalam waktu satu tahun, sesuai instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

KPK juga memberikan tenggat waktu hingga Mei 2026 bagi pelaku tambak untuk memenuhi semua persyaratan izin yang berlaku. Jika pelaku usaha tetap mengabaikan peringatan tersebut, KPK tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas berupa penutupan tambak atau proses hukum pidana.

Melalui pemantauan langsung, KPK menemukan bahwa mayoritas tambak udang di NTB tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dari 10 lokasi yang diperiksa, hanya dua tambak yang memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, menunjukkan betapa mendesaknya masalah yang ada.

Tanpa adanya perhatian yang serius, dampak buruk terhadap lingkungan laut di NTB akan semakin parah. Ekosistem yang telah dibangun selama bertahun-tahun bisa terganggu, dan dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat sekitar yang mengandalkan kelestarian laut untuk kehidupan mereka.

Previous Post

Perkuat Karakter Anak dan Kesehatan Keluarga melalui Pelatihan Kader PKK Desa Pandan Wangi

Next Post

Sinergi PKS Dompu dengan Pemerintah dalam Membangun Daerah

Rekomendasi

Hari Terakhir Promo Bangkit Lebih Terang Diskon Tambah Daya PLN NTB Hingga 50 Persen

Hari Terakhir Promo Bangkit Lebih Terang Diskon Tambah Daya PLN NTB Hingga 50 Persen

Sopir Bemo Minta Ketegasan Pemerintah soal Odong-odong Tak Berizin

Sopir Bemo Minta Ketegasan Pemerintah soal Odong-odong Tak Berizin

Sekda Mengakui Pentingnya Kerja Keras untuk Mencapai Target PAD

Sekda Mengakui Pentingnya Kerja Keras untuk Mencapai Target PAD

MPLS di SDN 36 Ampenan Tetap Normal Meski Hanya Tiga Siswa Baru

MPLS di SDN 36 Ampenan Tetap Normal Meski Hanya Tiga Siswa Baru

Dekan FATEPA Unram Dilaporkan Karena Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

Dekan FATEPA Unram Dilaporkan Karena Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

Rekonstruksi Kematian Brigadir Nurhadi Dilakukan Polisi Senin Depan

Ketua DPRD Diperiksa dalam Kasus Dana Siluman Pokir Dewan Menurut Kasi Penkum Kejati NTB

Tanam Perdana Hortikultura Sebagai Upaya Tingkatkan Kesejahteraan dan Kesehatan Masyarakat Manggarai

Tanam Perdana Hortikultura Sebagai Upaya Tingkatkan Kesejahteraan dan Kesehatan Masyarakat Manggarai

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?