www.tempoaktual.id – Polda NTB baru-baru ini menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan Mapolda NTB saat unjuk rasa yang berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Di antara delapan tersangka tersebut, enam di antaranya telah ditahan, sementara dua lainnya adalah anak di bawah umur yang akan mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses hukum.
Menurut Plt. Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2025, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar dan masyarakat umum. Keragaman ini menunjukkan bahwa permasalahan yang melatarbelakangi aksi unjuk rasa tersebut beresonansi dengan banyak orang.
Puja menjelaskan bahwa para pelaku, yang terbagi menjadi mahasiswa dan masyarakat biasa, yaitu empat orang mahasiswa dan dua warga biasanya, serta dua anak. Hal ini menimbulkan perhatian khusus, terutama terhadap cara penanganan anak-anak dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses Hukum dalam Kasus Perusakan Mapolda NTB
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka yang merupakan dewasa. Sementara itu, dua anak di bawah umur yang terlibat akan menjalani proses diversi yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar sistem pidana. Langkah ini diambil untuk melindungi hak dan masa depan mereka juga.
Setiap tersangka menghadapi pasal-pasal yang serius, yakni Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 KUHP, yang membahas kekerasan terhadap orang dan barang. Dalam hal ini, polisi menyatakan bahwa semua tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan yang membawa pada perusakan fasilitas umum.
Sejak awal penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan untuk mendukung kasus ini. Di antara barang bukti tersebut terdapat alat-alat yang digunakan dalam perusakan serta barang-barang yang mengalami kerusakan, sebuah langkah penting untuk memastikan kejelasan situasi hukum yang sedang berjalan.
Kerugian Terhadap Mapolda NTB
Akibat dari perusakan yang dilakukan, Mapolda NTB melaporkan mengalami kerugian yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp280 juta. Kerugian ini diakibatkan oleh kerusakan fisik pada berbagai fasilitas, termasuk gerbang, parkir, pintu masuk lobi, dan papan lampu nama gedung.
Polisi telah memeriksa sembilan orang saksi untuk mendapatkan keterangan lebih mendalam sebelum menetapkan status tersangka secara resmi. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada bukti yang kuat dan valid.
Khususnya untuk kasus ini, penanganan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sementara aksi protes serta dugaan perusakan di Gedung DPRD NTB ditangani oleh Polresta Mataram. Pembagian tugas ini diharapkan dapat membawa keadilan yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat.
Diskusi Seputar Tuntutan Mahasiswa
Dalam unjuk rasa tersebut, massa yang terdiri dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menuntut tujuh poin penting yang menjadi fokus aksi. Di antara tuntutan tersebut, ada penolakan tegas terhadap RKUHP yang dianggap berpotensi melegitimasi tindakan represif oleh aparat. Ini menjadi sorotan utama karena menyangkut pelaksanaan hak-hak masyarakat dalam berdemokrasi.
Tuntutan lainnya termasuk meminta pertanggungjawaban kepada Kapolri atas berbagai tindakan represif yang terjadi. Mahasiswa juga menuntut keadilan bagi pengemudi ojek online yang menjadi korban penabrakan, serta transparansi dalam penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian.
Penahanan terhadap aktivis orator harus segera dibebaskan, menjadi bagian tak terpisahkan dari perjuangan yang lebih luas. Ini menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap perlakuan aparat penegak hukum terhadap massa aksi di seluruh Indonesia, dengan harapan agar tuntutan tersebut ditindaklanjuti oleh DPRD NTB.






















