www.tempoaktual.id – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Husaenie Sayuti. Keputusan ini mencerminkan seriusnya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan proyek pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Pembacaan putusan dilaksanakan oleh Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati, didampingi oleh hakim anggota I Ketut Somanasa dan Djoko Soepriyono. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah di masa mendatang.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan denda kepada Rosiady sebesar Rp400 juta. Dalam amar putusannya, hakim menambahkan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara lima bulan.
Detail Putusan Hakim dan Dasar Hukum yang Digunakan
Putusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Rosiady terbukti bersalah dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang ini terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan Rosiady menandatangani perjanjian kerja sama untuk proyek NTB Convention Center (NCC) ketika sudah berakhir masa berlakunya MoU adalah cacat hukum. Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan administrasi dan substantif yang berlaku.
Dengan adanya bukti pelanggaran ini, hakim menilai langkah Rosiady sangat merugikan negara dan menambah beban bagi pengelolaan anggaran daerah. Ini menjadi pengingat penting bagi semua pejabat publik untuk mematuhi regulasi yang ada.
Fakta yang Meringankan dan Memberatkan dalam Persidangan
Dalam persidangan, terungkap bahwa mantan Sekda NTB itu menandatangani perjanjian kerja sama pada 19 Oktober 2016, padahal MoU terkait telah berakhir pada 10 Juni 2015. Keputusan ini diambil meskipun tidak ada surat kuasa dari Gubernur NTB saat itu.
Keberanian Rosiady untuk tetap menandatangani PKS menunjukkan kurangnya kedisiplinan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukumannya, karena menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan seputar proses penandatanganan tersebut. Sebagian besar bersaksi bahwa tidak ada izin yang memadai untuk melakukan tindakan yang merugikan keuangan daerah.
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara yang Ditimbulkan
Kasus ini berawal dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT LP yang berlangsung antara tahun 2012 hingga 2016. Meskipun banyak perjanjian yang disepakati, proyek NCC tidak pernah terealisasi dengan baik dan menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Audit publik mengungkapkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar akibat pelanggaran yang terjadi. Kerugian ini mencakup hilangnya hak penerimaan nilai bangunan serta royalti yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah.
Kerugian tersebut terbagi menjadi dua bagian: Rp7,2 miliar dari nilai bangunan pengganti dan Rp8 miliar dari royalti yang tidak terbayarkan. Penyelidikan kasus ini dimulai pada 2 Oktober 2024, berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.
Pentingnya Transparansi Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah
Pandangan masyarakat terhadap kasus ini memperlihatkan bahwa pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat.
Harapan masyarakat adalah agar ke depannya, pemerintah semakin menjaga integritasnya dan menjamin akuntabilitas dalam setiap tindakan. Tingginya angka korupsi menjadi tantangan serius yang harus dihadapi oleh semua pihak terkait.
Reformasi dalam sistem akuntabilitas dan pengawasan juga perlu menjadi perhatian. Hal ini bertujuan untuk menghindari terulangnya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang demi kesejahteraan masyarakat NTB.






















