www.tempoaktual.id – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan meubelair di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2022 kini tengah menjadi sorotan. Polda NTB saat ini masih menunggu hasil audit yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyelidikan.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi menjelaskan bahwa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB merupakan kunci untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka.
Sebelumnya, proses penyidikan sudah melibatkan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Dikbud NTB dan mantan Kabid SMK. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.
Proses Pengadaan Meubelair SMK dan Sumber Dana yang Terlibat
Proyek pengadaan meubelair untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran mencapai Rp10,2 miliar. Perlengkapan yang diadakan mencakup meja, kursi belajar, lemari kelas, dan papan tulis yang seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran di SMK se-NTB.
Namun, penyaluran barang dan jasa dalam proyek ini menjadi sorotan, karena beberapa SMK dilaporkan belum menerima hibah peralatan yang dijanjikan. Hal ini memicu kecurigaan terkait adanya penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran DAK tersebut.
Kombinasi antara pengelolaan anggaran yang rumit dan ketidakpuasan dari pihak sekolah menciptakan situasi yang memerlukan investigasi lebih lanjut. Masyarakat pun berharap agar semua pihak bersikap transparan dalam mengungkap fakta yang ada.
Dugaan Penyimpangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB
Selain penyidikan oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB juga turut menyelidiki dugaan penyimpangan dalam DAK untuk tahun 2023 dan 2024. Kejati ditemukan memiliki beberapa kasus yang mirip dan masih berada dalam tahap penyelidikan, menunjukkan bahwa masalah ini lebih luas dari sekadar dugaan korupsi dalam pengadaan meubelair.
Pada tahun 2023, di sejumlah SMK terdapat indikasi bahwa barang dan jasa yang dijanjikan belum sepenuhnya diterima. Beberapa lembaga pendidikan mengaku belum mendapatkan hibah meskipun proses administrasi sudah berjalan.
Ada pula dugaan bahwa hanya dua dari 24 SMK yang terlibat dalam proyek pembangunan ruang praktik siswa (RPS) yang berhasil menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana dana dikendalikan dan diawasi selama proses tersebut.
Praktik Pungutan Liar dalam Proyek Dinas Dikbud NTB
Satu lagi isu yang mencuat adalah adanya praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang sebagai fee dari kontraktor yang mendapat proyek DAK, yang telah teridentifikasi berada dalam rentang 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.
Dana yang terkumpul dari praktik ini konon digunakan untuk mendukung pencalonan pejabat daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya melibatkan pengadaan barang, tetapi juga mencakup politik dan kekuasaan lebih luas.
Langkah ini menciptakan pertanyaan besar tentang integritas dan etika dalam pengelolaan anggaran negara serta bisa memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Semua kalangan menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi isu ini dengan serius.





















