www.tempoaktual.id – Dalam sebuah pengungkapan terbaru, Polresta Mataram menetapkan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Wirajaya Kusuma, SH, MH, pada Senin, 14 Juli 2025, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Penahanan ini berkaitan dengan pengadaan masker Covid-19 yang terjadi di wilayah NTB pada tahun 2020.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Wirajaya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi dari berbagai aspek. Pada waktu itu, Wirajaya bekas Ketua Pansel Bank NTB Syariah menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Proses penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, di mana berkas perkara akan disiapkan untuk pelimpahan ke Kejaksaan. Regi menekankan bahwa penahanan ini diambil murni berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya pertimbangan khusus.
Detail Penahanan dan Pemeriksaan yang Dijalani Tersangka
Dari pengamatan di lokasi, terlihat Wirajaya tiba di Polresta Mataram dengan didampingi oleh kuasa hukumnya pada pukul 09.00 Wita. Pengacara dan tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan sebelum penahanan resmi dilakukan pada pukul 15.13 Wita.
Sebelum ditahan, Wirajaya menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tipikor Satreskrim Polresta. Menurut Regi, tersangka dijadwalkan menjawab sekitar 100 pertanyaan yang berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus pengadaan masker. Setelah itu, pemeriksaan kesehatan dilakukan di RS Bhayangkara sebagai bagian dari protokol penahanan.
Pihak penyidik menyatakan bahwa Wirajaya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP. Jika terbukti bersalah, Karo Ekonomi NTB tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimum sebesar Rp1 miliar.
Peran Tersangka dalam Proyek yang Kontroversial
Dalam hal ini, peran Wirajaya menjadi krusial sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan masker. Menurut Iptu I Komang Wilandra dari Unit Tipikor, Wirajaya memiliki tanggung jawab penuh, termasuk pada saat menentukan harga dan penetapan kebijakan dalam pengadaan masker tersebut.
Kuasa hukum Wirajaya, Burhanudin, menyatakan niatnya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. Sebagaimana diungkapkan, ada pertimbangan kesehatan yang menyertai langkah ini, terutama setelah Wirajaya menjalani operasi pada bagian punggungnya.
Burhanudin menegaskan bahwa mereka sedang menyusun dokumen untuk pengajuan penangguhan dan istri serta kuasa hukum siap menjadi penjamin. Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak kliennya selama proses hukum berlangsung.
Penetapan Tersangka Lain dan Skandal yang Melibatkan Banyak Pihak
Tidak hanya Wirajaya, pihak kepolisian juga telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam skandal ini. Para tersangka tersebut termasuk individu-individu dengan inisial DN, K, CT, MH, dan RA, yang kondisi dan keterlibatannya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Penetapan mereka sebagai tersangka tertuang dalam dokumen resmi yang diterbitkan pada 7 Mei 2025. Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 yang dibiayai oleh anggaran sebesar Rp12,3 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Proyek ini dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.
Proses Penyelidikan dan Dampaknya Terhadap Keuangan Negara
Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai pada Januari 2023 dan segera meningkat ke tahap penyidikan pada bulan September 2023. Penemuan awal menunjukkan bahwa adanya indikasi praktik korupsi yang merugikan negara, hal ini membuka jalan bagi penyidik untuk memperdalam kasus yang cukup kompleks ini.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat kasus pengadaan masker diperkirakan mencapai Rp1,58 miliar. Perhitungan ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaan anggaran negara, terutama di masa krisis kesehatan global seperti pandemi Covid-19.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, termasuk tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Hasil akhir dari proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperbaiki sistem pengadaan anggaran di masa mendatang.






















