• Latest
  • Trending
BKD Lobar Belum Menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Dua Oknum ASN Tersangka

BKD Lobar Belum Menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Dua Oknum ASN Tersangka

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

BKD Lobar Belum Menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Dua Oknum ASN Tersangka

BKD Lobar Belum Menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Dua Oknum ASN Tersangka

BacaJuga

Jadi Raja di Rumah Sendiri, Fokus Dukungan Sektor Produktif oleh Bank Syariah.

Jadi Raja di Rumah Sendiri, Fokus Dukungan Sektor Produktif oleh Bank Syariah.

Warga Kota Santri Kediri Lobar Tanami Pohon Pisang di Kubangan Jalan Provinsi Karena Keluhan Tidak Ditangani

Warga Kota Santri Kediri Lobar Tanami Pohon Pisang di Kubangan Jalan Provinsi Karena Keluhan Tidak Ditangani

www.tempoaktual.id – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Lombok Barat menyampaikan bahwa mereka belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka dua pegawai negeri sipil (PNS) dalam suatu kasus hukum. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala BKD dan PSDM Lombok Barat, Jamaludin, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penetapan status tersebut. Tindakan ini diharapkannya dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan terbaru terkait situasi ini agar hubungan antara masyarakat dan pemerintah tetap terjaga. Kejelasan mengenai status hukum para PNS tersebut akan menentukan langkah selanjutnya dalam disposisi mereka di lingkungan kerja.

Penjelasan Kasus Hukum yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil

Proses hukum yang melibatkan pegawai negeri sipil sering kali memimpin pada pengawasan yang ketat terhadap tindakan mereka. Kasus ini berawal dari laporan yang menyatakan bahwa beberapa oknum dari instansi pemerintah diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara. Menurut informasi yang berkembang, penetapan tersangka tersebut melibatkan beberapa pelanggaran serius terhadap hukum.

Dalam penganggaran kegiatan tahun 2024, Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat mencatat dana sebesar Rp22.265.386.000 untuk pengadaan barang, yang dibagi menjadi berbagai kegiatan. Dari jumlah tersebut, terdapat indikasi bahwa beberapa penyalahgunaan anggaran terjadi, khususnya yang melibatkan tindakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait. Ini menunjukan betapa rumit dan menantangnya pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah.

Selain itu, pelanggaran tersebut juga mencakup intervensi yang tidak semestinya dalam proses pengadaan barang oleh oknum tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa ada kekhawatiran lebih lanjut tentang keefektifan pengawasan dan kontrol internal yang seharusnya diimplementasikan dalam setiap organisasi pemerintah.

Kronologi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Korupsi

Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa oknum-oknum yang terlibat diduga kuat melakukan manipulasi anggaran dengan cara yang sistematis. Oknum anggota DPRD, yang dikenal dengan inisial AZ, dikatakan melakukan intervensi dalam proses pengadaan, meskipun tidak memiliki wewenang sebagai pihak yang berhak mengatur pengadaan tersebut.

Selain itu, AZ juga mengarahkan pembuatan proposal fiktif yang menyebabkan kerugian finansial bagi negara. Dengan menyusun proposal tersebut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, ia merusak integritas sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Pada saat yang bersamaan, beberapa oknum ASN lainnya juga terjerat dalam kasus ini, di mana mereka gagal menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian kontrak. Ini menunjukkan adanya kelalaian yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Reaksi terhadap Penetapan Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan Negeri Mataram telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap empat individu dalam kasus ini, di mana dua di antaranya adalah PNS. Penetapan ini menunjukkan bahwa otoritas hukum serius dalam menegakkan ketentuan hukum, terutama terkait dengan pelanggaran berat seperti tindak pidana korupsi.

Apresiasi terhadap tindakan hukum ini harus diiringi dengan harapan bahwa proses pengadilan akan berlangsung secara adil dan transparan. Masyarakat akan terus mengawasi perkembangan kasus ini sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendorong akuntabilitas di pemerintahan.

Penanggulangan korupsi membutuhkan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak berwenang lainnya. Kebersamaan dalam memerangi korupsi akan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan bagi semua pihak.

Previous Post

Polisi Rencanakan Gelar Perkara Kasus Penambangan Ilegal Sekotong

Next Post

Kritik Komisi V DPRD NTB Terhadap Pagu Anggaran Pendidikan 2026 Hanya 7 Persen

Rekomendasi

Bank Indonesia Klarifikasi QRIS Terkait Biaya Parkir Digital di Bandara Lombok

Bank Indonesia Klarifikasi QRIS Terkait Biaya Parkir Digital di Bandara Lombok

Bupati KSB Minta BKPSDM Mengumpulkan Data Tenaga Honorer

Bupati KSB Minta BKPSDM Mengumpulkan Data Tenaga Honorer

Usai Salat Jumat, Wapres Berbagi Buku di Rembiga

Usai Salat Jumat, Wapres Berbagi Buku di Rembiga

Ajak Warga Dompu Lawan Rokok Ilegal Menurut Disdag NTB

Ajak Warga Dompu Lawan Rokok Ilegal Menurut Disdag NTB

ASN Rutin Bersih-Bersih Tiap Jumat, Bupati Sebut Bentuk Kerja Nyata Jaga Kebersihan

ASN Rutin Bersih-Bersih Tiap Jumat, Bupati Sebut Bentuk Kerja Nyata Jaga Kebersihan

Kejari Loteng Periksa Saksi untuk Lengkapi Penyelidikan Kasus Korupsi Hibah KONI

Kejari Loteng Periksa Saksi untuk Lengkapi Penyelidikan Kasus Korupsi Hibah KONI

Pemda Dompu Tingkatkan Target PAD dan Silpa untuk Tutupi Defisit

Pemda Dompu Tingkatkan Target PAD dan Silpa untuk Tutupi Defisit

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?