www.tempoaktual.id – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram, berinisial SM, menarik perhatian publik. Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SM terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi, yang mencuat ke permukaan setelah bulan-bulan penuh ketidakpastian bagi korban.
Pernyataan dari Juru Bicara PN Mataram, Lalu Sandi Iramaya, menyebutkan bahwa SM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Namun, vonis ini berbeda dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang awalnya meminta hukuman 10 tahun penjara bagi terdakwa.
Kejadian yang berlarut-larut ini menjadi perhatian, mengingat bagaimana kekerasan seksual sering kali terabaikan. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi banyak orang, terutama dalam menangani isu-isu sensitif seperti kekerasan seksual.
Keputusan Hukum dan Proses Sidang yang Panjang
Pengadilan Negeri Mataram memberikan putusan yang menjelaskan bahwa terdakwa SM dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Dalam proses sidang yang berlangsung, majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk memutuskan kasus ini.
Jaksa penuntut umum mendakwa SM berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam persidangan, mereka mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban akibat tindakan terdakwa.
Keseluruhan proses hukum ini mencerminkan bagaimana hukum harus tegas dalam menangani kasus-kasus serupa. Banyak yang berharap agar vonis ini akan memberi rasa keadilan kepada korban dan kepercayaan pada sistem peradilan.
Kronologi Kejadian dan Peran Terdakwa
Kasus ini bermula saat korban mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 2022, di mana ia mengalami insiden kesurupan. Dalam keadaan rentan ini, SM, yang saat itu menjadi pegawai LPPM, menawarkan bantuan dan menjadi pendamping korban.
Selama beberapa hari, SM mendampingi korban dan memanfaatkan situasi tersebut untuk membangun hubungan yang lebih dekat. Setelah kegiatan KKN selesai, SM masih mempertahankan komunikasi dengan korban, mengklaim bahwa ia ingin terus memberikan dukungan.
Namun, setelah KKN berakhir, SM diduga kembali memasuki kehidupan korban dengan niatan yang berbeda. Kejadian kekerasan seksual ini mengubah jalannya kehidupan korban secara dramatis, membawa dampak jangka panjang bagi kesehatannya.
Dampak Psikologis dan Kesulitan Korban
Dari keterangan berbagai pihak, proses bagi korban untuk melaporkan tindakan tersebut tidaklah mudah. Terlepas dari trauma yang dialaminya, korban merasa bahwa kejadian itu merupakan aib yang harus disimpan sendiri, sehingga menunda pelaporan.
Dua bulan setelah insiden tersebut, korban mendapati dirinya hamil, yang semakin memperberat beban emosional yang ditanggungnya. Ketika korban menghubungi SM untuk meminta pertanggungjawaban, harapannya hampir terbuang sia-sia ketika ternyata SM kembali melakukan tindakan kekerasan seksual.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak di Mataram menjelaskan bahwa wanita korban membutuhkan waktu yang cukup lama untuk merasa siap melaporkan peristiwa ini. Hal ini menyoroti pentingnya dukungan bagi korban dalam proses pemulihan mereka dari trauma.
Pentingnya Dukungan dan Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual dan dampak psikologis yang dialami oleh korban. Korban sering kali merasa terisolasi dan kesulitan mencari dukungan karena stigma sosial.
Keluarga korban, saat mengetahui situasi yang dialami oleh sanak keluarganya, menunjukkan keinginan untuk bernegosiasi dengan pihak terdakwa. Namun, ketidakpastian dan kurangnya jalan keluar yang jelas membuat mereka akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Penting bagi masyarakat untuk mendukung korban dan memberikan tempat aman bagi mereka untuk berbicara. Dalam banyak kasus, dukungan dari keluarga dan teman-teman dekat dapat menjadi faktor penentu dalam kemampuan seseorang untuk mengatasi trauma.






















