• Latest
  • Trending
Mantan Pegawai LPPM Di Penjara Selama 12 Tahun

Mantan Pegawai LPPM Di Penjara Selama 12 Tahun

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Mantan Pegawai LPPM Di Penjara Selama 12 Tahun

Mantan Pegawai LPPM Di Penjara Selama 12 Tahun

BacaJuga

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Hasto Terkejut Dituduh Sebagai Aktor Intelektual Kasus Suap Anggota KPU

Hasto Terkejut Dituduh Sebagai Aktor Intelektual Kasus Suap Anggota KPU

www.tempoaktual.id – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram, berinisial SM, menarik perhatian publik. Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SM terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi, yang mencuat ke permukaan setelah bulan-bulan penuh ketidakpastian bagi korban.

Pernyataan dari Juru Bicara PN Mataram, Lalu Sandi Iramaya, menyebutkan bahwa SM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Namun, vonis ini berbeda dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang awalnya meminta hukuman 10 tahun penjara bagi terdakwa.

Kejadian yang berlarut-larut ini menjadi perhatian, mengingat bagaimana kekerasan seksual sering kali terabaikan. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi banyak orang, terutama dalam menangani isu-isu sensitif seperti kekerasan seksual.

Keputusan Hukum dan Proses Sidang yang Panjang

Pengadilan Negeri Mataram memberikan putusan yang menjelaskan bahwa terdakwa SM dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Dalam proses sidang yang berlangsung, majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk memutuskan kasus ini.

Jaksa penuntut umum mendakwa SM berdasarkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam persidangan, mereka mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban akibat tindakan terdakwa.

Keseluruhan proses hukum ini mencerminkan bagaimana hukum harus tegas dalam menangani kasus-kasus serupa. Banyak yang berharap agar vonis ini akan memberi rasa keadilan kepada korban dan kepercayaan pada sistem peradilan.

Kronologi Kejadian dan Peran Terdakwa

Kasus ini bermula saat korban mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 2022, di mana ia mengalami insiden kesurupan. Dalam keadaan rentan ini, SM, yang saat itu menjadi pegawai LPPM, menawarkan bantuan dan menjadi pendamping korban.

Selama beberapa hari, SM mendampingi korban dan memanfaatkan situasi tersebut untuk membangun hubungan yang lebih dekat. Setelah kegiatan KKN selesai, SM masih mempertahankan komunikasi dengan korban, mengklaim bahwa ia ingin terus memberikan dukungan.

Namun, setelah KKN berakhir, SM diduga kembali memasuki kehidupan korban dengan niatan yang berbeda. Kejadian kekerasan seksual ini mengubah jalannya kehidupan korban secara dramatis, membawa dampak jangka panjang bagi kesehatannya.

Dampak Psikologis dan Kesulitan Korban

Dari keterangan berbagai pihak, proses bagi korban untuk melaporkan tindakan tersebut tidaklah mudah. Terlepas dari trauma yang dialaminya, korban merasa bahwa kejadian itu merupakan aib yang harus disimpan sendiri, sehingga menunda pelaporan.

Dua bulan setelah insiden tersebut, korban mendapati dirinya hamil, yang semakin memperberat beban emosional yang ditanggungnya. Ketika korban menghubungi SM untuk meminta pertanggungjawaban, harapannya hampir terbuang sia-sia ketika ternyata SM kembali melakukan tindakan kekerasan seksual.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak di Mataram menjelaskan bahwa wanita korban membutuhkan waktu yang cukup lama untuk merasa siap melaporkan peristiwa ini. Hal ini menyoroti pentingnya dukungan bagi korban dalam proses pemulihan mereka dari trauma.

Pentingnya Dukungan dan Kesadaran Masyarakat

Kasus ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual dan dampak psikologis yang dialami oleh korban. Korban sering kali merasa terisolasi dan kesulitan mencari dukungan karena stigma sosial.

Keluarga korban, saat mengetahui situasi yang dialami oleh sanak keluarganya, menunjukkan keinginan untuk bernegosiasi dengan pihak terdakwa. Namun, ketidakpastian dan kurangnya jalan keluar yang jelas membuat mereka akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Penting bagi masyarakat untuk mendukung korban dan memberikan tempat aman bagi mereka untuk berbicara. Dalam banyak kasus, dukungan dari keluarga dan teman-teman dekat dapat menjadi faktor penentu dalam kemampuan seseorang untuk mengatasi trauma.

Previous Post

Hindari Sabun Colek Saat Mencuci Motor, Peringatan untuk Konsumen

Next Post

Humas Ummat Hadiri Rakornas Humas PTMA untuk Perkuat Strategi Komunikasi dan Citra Institusi

Rekomendasi

Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2022, Dewan Pertanyakan Pergub Terkait Garam

Implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2022, Dewan Pertanyakan Pergub Terkait Garam

Katarak sebagai Penyebab Utama Kebutaan di NTB

Katarak sebagai Penyebab Utama Kebutaan di NTB

Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD NTB 2025, Kejaksaan Panggil Dua Anggota Dewan Kamis Besok

Sepuluh Orang Diperiksa Terkait Dugaan Dana Siluman Pokir Dewan

Fakultas Kedokteran Rayakan Milad ke-21

Fakultas Kedokteran Rayakan Milad ke-21

Bank NTB Syariah Raih Juara I Nasional Anugerah Adinata Syariah 2025

Bank NTB Syariah Raih Juara I Nasional Anugerah Adinata Syariah 2025

Penembak Pelajar di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Penembak Pelajar di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Kontradiksi NTB Lumbung Pangan namun Masih Mengimpor Beras

Kontradiksi NTB Lumbung Pangan namun Masih Mengimpor Beras

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?