• Latest
  • Trending
Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

Pemecatan Dua Perwira Polisi Tidak Terkait Dugaan Penganiayaan Brigadir MN

BacaJuga

Pelestarian Rinjani Penting untuk Kehidupan Masyarakat, Bukan Hanya Pariwisata

Pelestarian Rinjani Penting untuk Kehidupan Masyarakat, Bukan Hanya Pariwisata

Usulan Pemprov Rp200 Miliar untuk Gedung Baru DPRD NTB Tahan Gempa

Usulan Pemprov Rp200 Miliar untuk Gedung Baru DPRD NTB Tahan Gempa

www.tempoaktual.id – Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua perwira kepolisian baru-baru ini menarik perhatian. Kasus ini terjadi di Polda NTB dan menimbulkan berbagai spekulasi tentang alasan di balik keputusan tersebut. Penting untuk memahami bahwa PTDH ini tidak terkait dengan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anggota polisi.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Kompol IMYPU dan Ipda HC berkenaan dengan pelanggaran nilai-nilai moral dan etika profesi kepolisian. Ini menjadi momen yang signifikan untuk meninjau kembali standar perilaku yang diharapkan dari anggota kepolisian.

Pelanggaran Etika dan Moral dalam Penegakan Hukum

Keputusan PTDH ini berakar dari pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam hal ini, kedua perwira tersebut terbukti melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b, yang melarang penyampaian laporan yang tidak benar kepada atasan. Pelanggaran ini mencerminkan absennya integritas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam institusi kepolisian.

Lebih jauh, mereka juga melanggar Pasal 13 huruf e dan f yang menyatakan larangan terkait penyalahgunaan narkotika, perzinaan, dan perselingkuhan. Hal ini menjadi catatan bahwa di dalam tubuh kepolisian, tindakan tidak etis dapat merusak kepercayaan masyarakat. Secara luas, pelanggaran tersebut berdampak pada citra institusi yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum.

Pentingnya Kode Etik dalam Penegakan Hukum

Masalah kode etik dalam penegakan hukum bukan sekadar isu internal. Ini adalah indikator dari seberapa serius sebuah institusi dalam mempertahankan citra dan kredibilitasnya. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 menjadi landasan hukum untuk pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. Ketentuan ini jelas menunjukkan bahwa ada komitmen untuk menjaga integritas dan disiplin dalam kepolisian.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemecatan ini bukan berkaitan dengan kasus kematian yang saat ini sedang dalam penyidikan. Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa meskipun kedua perwira tersebut ada di lokasi kejadian, keputusan PTDH adalah murni terkait pelanggaran etik. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal.

Seiring berjalannya waktu, penegakan hukum memerlukan transparansi dan akuntabilitas. Penanganan kasus kematian Brigadir MN yang kini memasuki tahap penyidikan menjadi penegasan pentingnya pengawasan yang ketat. Penegakan hukum yang tidak melibatkan unsur politik atau ketidakjujuran akan membantu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap instansi kepolisian.

Previous Post

Kerugian Penipuan Online Mencapai Rp2,6 Triliun, OJK Sarankan Lapor dalam 3 Jam

Next Post

Pengukuhan Pimpinan Baznas NTB 2025-2030 Dijadwalkan 3 Juni

Rekomendasi

1.040 Maba Ikuti PKKMB 2025, Lima Prodi Sumbang Mahasiswa Terbanyak

1.040 Maba Ikuti PKKMB 2025, Lima Prodi Sumbang Mahasiswa Terbanyak

RUPTL Terbaru Potensial Tawarkan 91 Persen Pekerjaan Hijau dari Sektor Pembangkit Listrik

RUPTL Terbaru Potensial Tawarkan 91 Persen Pekerjaan Hijau dari Sektor Pembangkit Listrik

FGD Tingkatkan Integritas Pengelolaan Anggaran di IAHN Gde Pudja Mataram

FGD Tingkatkan Integritas Pengelolaan Anggaran di IAHN Gde Pudja Mataram

Kerja Sama Strategis dalam Pendidikan, UNISMA Ekspansi ke Mesir

Kerja Sama Strategis dalam Pendidikan, UNISMA Ekspansi ke Mesir

Kualitas Layanan Terbukti dengan Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia

Kualitas Layanan Terbukti dengan Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia

Karier sejak 1968 dan perjalanan selama 60 tahun di dunia pewayangan Sasak

Karier sejak 1968 dan perjalanan selama 60 tahun di dunia pewayangan Sasak

Pamer Produk Konversi SMKN 3 Mataram di Acara EV Experience Chapter 3 2025

Pamer Produk Konversi SMKN 3 Mataram di Acara EV Experience Chapter 3 2025

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?