• Latest
  • Trending
Permohonan Perlindungan Tersangka M Tidak Diterima LPSK dalam Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

Permohonan Perlindungan Tersangka M Tidak Diterima LPSK dalam Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Permohonan Perlindungan Tersangka M Tidak Diterima LPSK dalam Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

Permohonan Perlindungan Tersangka M Tidak Diterima LPSK dalam Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

BacaJuga

Penyidikan Polisi Tunggu Hasil Audit Bansos Pokir DPRD Kota Mataram

Penyidikan Polisi Tunggu Hasil Audit Bansos Pokir DPRD Kota Mataram

Hasil Tes DNA Muncul, Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Nipah Ditingkatkan ke Penyidikan

Hasil Tes DNA Muncul, Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Nipah Ditingkatkan ke Penyidikan

www.tempoaktual.id – Proses hukum dalam sistem peradilan sering kali melibatkan berbagai tahap dan keputusan yang bisa menjadi sorotan publik. Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan keputusan penting terkait permohonan perlindungan bagi tersangka M dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Menurut LPSK, permohonan perlindungan tersebut ditolak karena alasan tidak cukupnya bukti yang dihadirkan. LPSK berpendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh tersangka M tidak memenuhi standar yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan.

Keputusan ini tentu saja menarik perhatian, sebab di balik penolakan tersebut terdapat proses pemeriksaan yang cukup mendalam. Tim dari LPSK telah melakukan verifikasi dan analisis terhadap keterangan yang disampaikan oleh tersangka M saat berada di tahanan.

Analisis Keterangan Tersangka M oleh LPSK

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan menunjukkan ketidakjelasan dalam keterangan yang disampaikan M. Menurutnya, kronologi yang diceritakan oleh tersangka M sering berubah dan tidak selaras dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Beberapa kali, M mengklaim tidak mengetahui detail mengenai peristiwa yang berlangsung, meski ia berada di lokasi kejadian. Pernyataan ini tentu menjadi pertanyaan besar, mengingat perannya yang seharusnya lebih jelas dalam kasus tersebut.

Saat dilakukan pengecekan, LPSK juga menemukan bahwa kondisi di lokasi tidak sepi seperti yang dikatakan M. Terdapat banyak suara dari luar yang seharusnya bisa didengar M, yang mengindikasikan ketidakbenaran dalam keterangan yang diberikan.

Detil Pelimpahan Berkas Tersangka M ke Kejaksaan

Proses hukum berlanjut dengan pengumuman dari Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengenai pelimpahan berkas perkara. Ia menyebutkan bahwa berkas ini akan dilimpahkan sebelum sidang berlangsung untuk tersangka R, yang akan memberikan kesaksian.

Syarif menjelaskan tujuan dari pelimpahan berkas adalah untuk mempercepat proses hukum. Dengan melakukan langkah ini, diharapkan tidak ada keterlambatan dalam penanganan kasus dan kinerja dalam persidangan tetap efisien.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pelimpahan ini tidak perlu menunggu sidang untuk dua tersangka lainnya selesai terlebih dahulu, mengingat situasi yang mendesak. Proses ini tentunya penting untuk menjaga ketertiban dan kejelasan hukum.

Penyangkaan yang Dialamatkan kepada M dan Tersangka Lain

Polisi menyampaikan bahwa tersangka M disangkakan dengan Pasal 221 KUHP, yang terkait dengan penghalangan proses hukum. Hal ini berbeda dengan tersangka lainnya yang menghadapi pasal-pasal yang lebih serius terkait tindakan pembunuhan.

Dua tersangka lain sudah lebih dahulu menjalani proses di pengadilan, dan persidangan mereka kini berada pada tahap pembuktian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan ditolaknya perlindungan untuk M, ia tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.

Cukup menarik untuk melihat bagaimana perkembangan kasus ini ke depannya, mengingat banyaknya perhatian yang diberikan oleh publik. Proses ini menjadi bagian dari perjalanan hukum yang harus dilalui untuk mendapatkan keadilan.

Seluruh aspek dari korupsi dan keadilan hukum dalam kasus ini menciptakan highlight penting yang menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum. Keputusan yang diambil oleh LPSK menunjukkan komitmen untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan.

Keputusan LPSK untuk menolak perlindungan bagi tersangka M menjadi bagian dari rangkaian panjang proses hukum yang menuntut ketelitian dan kebenaran. Dengan berbagai fakta yang ada, diharapkan ke depannya akan ada kejelasan dalam kasus ini.

Previous Post

Pengawasan Indikasi Geografis Mutiara Lombok untuk Jaga Mutu dan Keaslian Produk

Next Post

Lima Pejabat Lolos Administrasi untuk Jabatan Kepala Dinas PUPR Lobar melalui Seleksi

Rekomendasi

Rencana PPPK Pegawai Kopdes Merah Putih Diskop NTB Masih Pelajari Skema Sebaran

Rencana PPPK Pegawai Kopdes Merah Putih Diskop NTB Masih Pelajari Skema Sebaran

Dua Tersangka Kasus Pembelian Lahan Samota Ditahan Kejati NTB

Dua Tersangka Kasus Pembelian Lahan Samota Ditahan Kejati NTB

Kemlu Serahkan Rekaman CCTV Terkait Kematian Diplomat ke Polisi

Kemlu Serahkan Rekaman CCTV Terkait Kematian Diplomat ke Polisi

Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026

Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026

Solid Dukung Pemerintahan LAZ-Adha, Hj. Nurul Adha Nakhodai PKS di Lombok Barat

Solid Dukung Pemerintahan LAZ-Adha, Hj. Nurul Adha Nakhodai PKS di Lombok Barat

Pemprov NTB Tegaskan IPR Pertambangan Rakyat Tidak Boleh Sembarangan

Pemprov NTB Tegaskan IPR Pertambangan Rakyat Tidak Boleh Sembarangan

LKS Nasional 2025: Keberhasilan SMKN 3 Mataram

LKS Nasional 2025: Keberhasilan SMKN 3 Mataram

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?