Mataram – Badan Akreditasi Nasional-Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) NTB menjalankan proses perpanjangan sertifikasi akreditasi untuk lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
Keputusan untuk memperpanjang status akreditasi ini diambil karena masa berlaku akreditasi sejumlah PAUD dan PKBM telah berakhir, namun mereka tidak bisa menjalani proses visitasi akibat terbatasnya kuota. Sebanyak 1.812 PAUD dan 76 PKBM telah mengajukan permohonan perpanjangan sertifikasi akreditasi.
Proses dan Kebijakan Perpanjangan Akreditasi
Menurut Ketua BAN-PDM NTB, H. Ahmad Ikmal, S., M.Si., yang memberikan keterangan pada Rabu (21/5/2025), pihaknya mengapresiasi dukungan dari Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama di tingkat kabupaten dan kota. “Kami berterima kasih atas kerja sama dan dukungan yang telah diberikan sehingga program perpanjangan akreditasi ini dapat diselesaikan tepat waktu,” tutur Ikmal.
Perpanjangan ini berlaku untuk PAUD dan PKBM yang sertifikatnya telah kadaluarsa hingga tahun 2024. Saat ini, proses validasi untuk PAUD masih berlangsung, sementara perpanjangan untuk PKBM telah diusulkan.
Manfaat dan Mekanisme Perpanjangan Sertifikasi Akreditasi
Ikmal menambahkan bahwa tujuan dari perpanjangan status akreditasi adalah agar PAUD dan PKBM yang telah habis masa berlaku sertifikat akreditasinya tetap memiliki status akreditasi. “Idealnya, kami ingin melakukan visitasi, tetapi karena keterbatasan kuota, perpanjangan ini menjadi solusi,” ungkapnya.
Prosedur perpanjangan sertifikasi memerlukan lembaga PAUD atau PKBM untuk mengajukan permohonan yang disertai dengan sertifikat terakhir yang telah habis masa berlakunya antara tahun 2021 hingga 2025. BAN Provinsi bertugas melakukan validasi data untuk memastikan keakuratan informasi berdasarkan SK yang mereka miliki.
Jika data tersebut valid, BAN Provinsi akan mengeluarkan surat pengantar ke BAN-PDM. Selanjutnya, BAN-PDM akan melakukan verifikasi dengan data yang terdapat di pusat, dan melembagakan surat keterangan perpanjangan akreditasi hingga dua tahun ke depan, yang berlaku sampai Desember 2026.
“Pada sertifikat perpanjangan, nilai yang diberikan akan sama dengan nilai sebelumnya. Edukasi lembaga harus aktif mengajukan permohonan melalui Sistem Pendataan Pendidikan (Sispena). Dengan pemberian perpanjangan status akreditasi ini, kami berharap lembaga pendidikan tidak akan mengalami kendala dalam penerbitan ijazah, khususnya bagi PKBM,” tutup Ikmal.