www.tempoaktual.id – Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah yang dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan ini berakar pada keyakinan bahwa sistem pemilihan tidak langsung dapat merusak semangat demokrasi yang selama ini diupayakan, yang menempatkan rakyat sebagai aktor utama dalam menentukan pemimpin daerah.
Dalam konteks ini, Ketua BEM Universitas Mataram, Lalu Nazir Huda, menekankan bahwa perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung ke skema perwakilan adalah langkah mundur dalam proses demokrasi. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak rakyat yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998.
Menurutnya, pengalihan hak memilih pemimpin daerah ke DPRD berpotensi mengembalikan kekuasaan elit, yang selama ini telah berupaya dihindari oleh masyarakat. Proses pemilihan ini dinilai akan mendorong praktik oligarki lokal dan memperlebar kemungkinan terjadinya korupsi dalam ranah politik.
Penolakan oleh Mahasiswa sebagai Gema Suara Rakyat
BEM UIN Mataram juga turut menyuarakan penolakan serupa. Ketua BEM UIN Mataram, Abed Aljabiri Adnan, mengatakan bahwa Pilkada langsung merepresentasikan kedaulatan rakyat. Ia berpendapat bahwa apabila hak memilih dikurangi dan dialihkan kepada DPRD, masyarakat akan terpinggirkan dari proses politik fundamental.
Abed menekankan bahwa skema pemilihan tidak langsung bukan hanya merugikan rakyat, tetapi juga mempertinggi kemungkinan praktik politik yang transaksional. Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan jarak antara masyarakat dengan proses pengambilan keputusan penting dalam pemerintahan daerah.
Lebih jauh, Abed menyatakan bahwa meskipun alasan efisiensi anggaran sering kali diusulkan sebagai dasar penerapan skema pemilihan tidak langsung, hal ini seharusnya tidak mengorbankan partisipasi rakyat. “Tanpa rakyat, demokrasi kehilangan makna,” katanya menekankan pentingnya suara rakyat dalam sistem politik.
Pentingnya Mempertahankan Pemilihan Langsung untuk Kedaulatan Rakyat
Supriadin, Ketua BEM Ummat, juga menyoroti bahwa isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan masalah serius yang perlu dihadapi dengan bijak. Kesimpulannya, setiap kebijakan yang berpotensi mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah harus didasari oleh nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
Supriadin menegaskan pentingnya mengingat bahwa kedaulatan rakyat merupakan landasan fundamental bagi sistem pemerintahan Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.
Dari sudut pandangnya, penerapan Pilkada langsung adalah instrumen vital bagi rakyat untuk menyalurkan kedaulatannya secara efektif. Dengan demikian, semakin jauh proses pemilihan dari keterlibatan masyarakat, semakin lemah pula makna demokrasi yang selama ini diperjuangkan.
Persoalan yang Timbul dalam Pelaksanaan Pilkada Langsung
Supriadin tidak menafikan bahwa sistem pemilihan langsung memunculkan sejumlah masalah, seperti uang dalam politik, biaya yang tinggi, serta ketegangan sosial. Namun, ia menegaskan bahwa masalah tersebut lebih merupakan bagian dari implementasi daripada konsekuensi dari prinsip demokrasi itu sendiri.
“Menghapus hak politik rakyat dengan alasan efisiensi anggaran berisiko menciptakan masalah yang lebih besar, seperti melemahnya legitimasi,” ungkapnya. Penegasan ini menunjukkan bahwa solusi harus diarahkan untuk memperbaiki praktik, bukan mereduksi hak-hak politik rakyat.
Bagi mahasiswa sebagai generasi pelanjut, menjaga esensi demokrasi adalah hal yang tak terelakkan. Masyarakat perlu diingatkan bahwa demokrasi tidak boleh mengalami kemunduran. Sebuah tantangan bagi semua untuk secara kritis memantau dan menjalonkan praktik politik yang berkeadilan.
Kesimpulan: Mendorong Demokrasi Berbasis Rakyat
Tanggung jawab moral dan intelektual harus dimiliki oleh pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil untuk menciptakan kebijakan yang memperbaiki kualitas demokrasi. Langkah-langkah seperti penguatan regulasi dan pendidikan politik yang transparan diharapkan dapat memperkecil celah bagi praktik korupsi dan oligarki dalam politik.
“Demokrasi bukan sekadar cara memilih pemimpin, tetapi juga amanah yang harus dipenuhi,” ucap Supriadin. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus terarah pada penguatan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Dengan langkah bersama, kita perlu memastikan bahwa setiap kebijakan politik tetap berada dalam jalur konstitusi dan nilai luhur Pancasila. Menjaga demokrasi berarti menjaga masa depan bangsa dan kedaulatan rakyat, serta menghargai proses pengambilan keputusan yang melibatkan semua elemen masyarakat.






















