www.tempoaktual.id – Sidang dengan dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali diadakan di Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 22 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan yang relevan terhadap proses hukum ini.
Ahli yang dihadirkan meliputi dr. Baiq Widianing Dwi Anjani, seorang dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara. Ia telah melakukan pemeriksaan luar pada jenazah korban dan memberikan informasi penting mengenai kondisi fisik almarhum saat ditemukan.
Selanjutnya, ada Pujiarohman, seorang ahli psikologi yang turut mendampingi saksi M dalam pemeriksaan. Ahli ketiga adalah Dr. dr. Arfi Syamsun, seorang pakar kedokteran forensik yang melakukan ekshumasi pada jenazah korban untuk mendapatkan bukti lebih lanjut.
Profil Ketiga Ahli Dalam Persidangan Pembunuhan
Ketiga ahli tersebut memiliki peran penting dalam memberikan bukti yang dapat mempengaruhi jalannya persidangan. Setiap ahli memberikan kesaksian secara terpisah, dimulai dengan dr. Anjani yang mengemukakan temuan mengenai luka-luka pada tubuh korban.
Dalam kesaksiannya, dr. Anjani menyebutkan bahwa terdapat 33 luka yang ditemukan di tubuh almarhum Nurhadi. Luka-luka ini berlokasi di berbagai bagian tubuh seperti kepala, badan, tangan, dan kaki, menunjukkan adanya kekerasan fisik yang signifikan.
Dia mengategorikan luka tersebut sebagai luka lecet tekan dan luka robek. Menariknya, mengikuti penjelasan Anjani, ia menyimpulkan bahwa jumlah luka yang banyak tersebut kemungkinan besar diakibatkan oleh lebih dari satu orang.
Analisis Luka dan Kemungkinan Sebab Kematian
Lebih lanjut, dr. Anjani menjelaskan bahwa luka lecet di wajah korban diduga diakibatkan oleh benda tumpul. Penuntut umum pun menunjukkan cincin milik terdakwa AC, menanyakan apakah ada kesesuaian antara cincin tersebut dengan luka di wajah korban.
Anjani mengonfirmasi adanya kesamaan bentuk dan ukuran antara cincin yang ditunjukkan dengan luka pada wajah korban. Namun, ia juga menyatakan bahwa dia baru melihat cincin tersebut saat persidangan, sehingga tidak ada dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.
Dr. dr. Arfi Syamsun, yang merupakan ahli kedokteran forensik, memberikan pembenaran terhadap pendapat Anjani. Menurutnya, bentuk cincin tersebut sama dengan luka lecet tekan yang ada pada korban, menguatkan dugaan bahwa itu merupakan faktor penyebab luka.
Cedera Fatal yang Dialami Korban
Dr. Syamsun juga menjelaskan tentang cedera fatal yang diderita korban. Dia mengungkapkan adanya dua cedera fatal, yaitu patah tulang lidah dan patah tulang leher, yang dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat, yaitu 5-15 menit setelah terjadinya cedera tersebut.
Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa patah tulang lidah berpotensi disebabkan karena cekikan, dan menambahkan bahwa tenggelam tidak mungkin menjadi penyebab cedera semacam ini. Ini memberi gambaran jelas mengenai kemungkinan tindakan kekerasan yang terjadi pada korban.
Dalam rangka memberikan bukti lebih lanjut, penuntut umum menampilkan gambar dari rekonstruksi kejadian. Gambar tersebut memperlihatkan posisi korban yang tengkurap dengan tersangka di atasnya, memberikan konteks mengenai kemungkinan cara terjadinya kekerasan.
Sebagai penutup, pendapat Dr. Syamsun merujuk pada bagaimana luka-luka tersebut menjadi masuk akal dalam konteks posisi tubuh saat peristiwa itu berlangsung. Luka-luka tersebut diindikasikan sebagai akibat perlawanan dari almarhum saat menghadapi tersangka, menunjukkan adanya upaya untuk melawan.
Jaksa penuntut umum mendakwa dua terdakwa, YG dan AC, dengan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka menghadapi tuntutan yang berat dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun jika terbukti bersalah, memperlihatkan keseriusan kasus ini di mata hukum.






















