• Latest
  • Trending
Cincin Terdakwa AC Dianggap Mirip dengan Luka Almarhum Nurhadi menurut Ahli

Cincin Terdakwa AC Dianggap Mirip dengan Luka Almarhum Nurhadi menurut Ahli

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Cincin Terdakwa AC Dianggap Mirip dengan Luka Almarhum Nurhadi menurut Ahli

Cincin Terdakwa AC Dianggap Mirip dengan Luka Almarhum Nurhadi menurut Ahli

BacaJuga

Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diminta oleh Polda NTB

Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diminta oleh Polda NTB

Kejagung Periksa Aidy Furqan Terkait Kasus Laptop Chromebook

Kejagung Periksa Aidy Furqan Terkait Kasus Laptop Chromebook

www.tempoaktual.id – Sidang dengan dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali diadakan di Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 22 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan yang relevan terhadap proses hukum ini.

Ahli yang dihadirkan meliputi dr. Baiq Widianing Dwi Anjani, seorang dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara. Ia telah melakukan pemeriksaan luar pada jenazah korban dan memberikan informasi penting mengenai kondisi fisik almarhum saat ditemukan.

Selanjutnya, ada Pujiarohman, seorang ahli psikologi yang turut mendampingi saksi M dalam pemeriksaan. Ahli ketiga adalah Dr. dr. Arfi Syamsun, seorang pakar kedokteran forensik yang melakukan ekshumasi pada jenazah korban untuk mendapatkan bukti lebih lanjut.

Profil Ketiga Ahli Dalam Persidangan Pembunuhan

Ketiga ahli tersebut memiliki peran penting dalam memberikan bukti yang dapat mempengaruhi jalannya persidangan. Setiap ahli memberikan kesaksian secara terpisah, dimulai dengan dr. Anjani yang mengemukakan temuan mengenai luka-luka pada tubuh korban.

Dalam kesaksiannya, dr. Anjani menyebutkan bahwa terdapat 33 luka yang ditemukan di tubuh almarhum Nurhadi. Luka-luka ini berlokasi di berbagai bagian tubuh seperti kepala, badan, tangan, dan kaki, menunjukkan adanya kekerasan fisik yang signifikan.

Dia mengategorikan luka tersebut sebagai luka lecet tekan dan luka robek. Menariknya, mengikuti penjelasan Anjani, ia menyimpulkan bahwa jumlah luka yang banyak tersebut kemungkinan besar diakibatkan oleh lebih dari satu orang.

Analisis Luka dan Kemungkinan Sebab Kematian

Lebih lanjut, dr. Anjani menjelaskan bahwa luka lecet di wajah korban diduga diakibatkan oleh benda tumpul. Penuntut umum pun menunjukkan cincin milik terdakwa AC, menanyakan apakah ada kesesuaian antara cincin tersebut dengan luka di wajah korban.

Anjani mengonfirmasi adanya kesamaan bentuk dan ukuran antara cincin yang ditunjukkan dengan luka pada wajah korban. Namun, ia juga menyatakan bahwa dia baru melihat cincin tersebut saat persidangan, sehingga tidak ada dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.

Dr. dr. Arfi Syamsun, yang merupakan ahli kedokteran forensik, memberikan pembenaran terhadap pendapat Anjani. Menurutnya, bentuk cincin tersebut sama dengan luka lecet tekan yang ada pada korban, menguatkan dugaan bahwa itu merupakan faktor penyebab luka.

Cedera Fatal yang Dialami Korban

Dr. Syamsun juga menjelaskan tentang cedera fatal yang diderita korban. Dia mengungkapkan adanya dua cedera fatal, yaitu patah tulang lidah dan patah tulang leher, yang dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat, yaitu 5-15 menit setelah terjadinya cedera tersebut.

Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa patah tulang lidah berpotensi disebabkan karena cekikan, dan menambahkan bahwa tenggelam tidak mungkin menjadi penyebab cedera semacam ini. Ini memberi gambaran jelas mengenai kemungkinan tindakan kekerasan yang terjadi pada korban.

Dalam rangka memberikan bukti lebih lanjut, penuntut umum menampilkan gambar dari rekonstruksi kejadian. Gambar tersebut memperlihatkan posisi korban yang tengkurap dengan tersangka di atasnya, memberikan konteks mengenai kemungkinan cara terjadinya kekerasan.

Sebagai penutup, pendapat Dr. Syamsun merujuk pada bagaimana luka-luka tersebut menjadi masuk akal dalam konteks posisi tubuh saat peristiwa itu berlangsung. Luka-luka tersebut diindikasikan sebagai akibat perlawanan dari almarhum saat menghadapi tersangka, menunjukkan adanya upaya untuk melawan.

Jaksa penuntut umum mendakwa dua terdakwa, YG dan AC, dengan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka menghadapi tuntutan yang berat dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun jika terbukti bersalah, memperlihatkan keseriusan kasus ini di mata hukum.

Previous Post

Presiden Diminta Fokus Berantas Kejahatan Scam, Banyak UMKM Jadi Korban Penipuan

Next Post

Pemprov NTB Mulai Gunakan Mobil Listrik Akhir Bulan Ini

Rekomendasi

Rancangan KUA-PPAS Pemprov NTB untuk DPRD NTB Proyeksi APBD 2026 Turun 14,47 Persen

Rancangan KUA-PPAS Pemprov NTB untuk DPRD NTB Proyeksi APBD 2026 Turun 14,47 Persen

Usulan Penataan Kawasan Kumuh di Karang Gudang Sumbawa

Usulan Penataan Kawasan Kumuh di Karang Gudang Sumbawa

Kabag Umum DPRD NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pembakaran Gedung

Kabag Umum DPRD NTB Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pembakaran Gedung

Dua Ranperda Tidak Disampaikan, DPRD Lombok Tengah Merasa Kecewa

Dua Ranperda Tidak Disampaikan, DPRD Lombok Tengah Merasa Kecewa

Remisi HUT Ke-80 RI untuk Narapidana di Lombok Barat

Remisi HUT Ke-80 RI untuk Narapidana di Lombok Barat

Listrik Andal Diapresiasi Berbagai Pihak di MotoGP Mandalika 2025

Listrik Andal Diapresiasi Berbagai Pihak di MotoGP Mandalika 2025

PLN dan Kejaksaan Tinggi NTB Adakan FGD untuk Perkuat Pendampingan Hukum dan Cegah Korupsi

PLN dan Kejaksaan Tinggi NTB Adakan FGD untuk Perkuat Pendampingan Hukum dan Cegah Korupsi

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?