www.tempoaktual.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dr. H. Aidy Furqan, pada Kamis, 23 Oktober 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya laptop Chromebook, di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera, mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Ya, sama seperti sebelumnya, beliau diperiksa terkait kasus Chromebook yang ditangani oleh Kejagung,” ungkap Efrien dengan tegas.
Kejati NTB berperan dalam memberikan fasilitas untuk pemeriksaan Aidy oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi data terkait kasus yang juga melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim,” jelas Efrien.
Pentingnya Pemeriksaan Dalam Proses Hukum Kasus Ini
Aidy Furqan yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan juga terlihat memenuhi panggilan kejaksaan. “Saya kembali diperiksa terkait kasus Chromebook di pusat,” ujarnya saat ditemui di Kejati NTB, sekitar pukul 14.41.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini untuk melengkapi proses yang telah ia jalani beberapa bulan sebelumnya. “Saya hanya berada sepuluh menit di Ruang Pidana Khusus,” tambahnya dengan nada tenang.
Dari pengamatan di lokasi, mantan Kepala Dinas Dikbud NTB itu datang seorang diri, mengenakan batik berwarna hijau terang dengan rompi berwarna coklat. Penampilannya menunjukkan kesan serius meskipun situasi yang dihadapinya cukup berat.
Data Terkini Mengenai Tersangka Dalam Kasus Korupsi TIK
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka mencakup Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024, serta beberapa pejabat penting di kementerian terkait.
Salah satu tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Ia pun tidak lepas dari jeratan hukum dalam kasus ini.
Selain itu, Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan, juga menjadi bagian dari yang ditetapkan sebagai tersangka. Ibrahim Arief, konsultan yang menangani infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah, juga tidak luput dari perhatian.
Analisis Tindak Pidana dan Permufakatan Jahat
Dari hasil penyidikan Kejagung, terungkap bahwa terdapat dugaan permufakatan jahat antar para pihak terkait teknis pengadaan. Hal ini diarahkan untuk memilih spesifikasi laptop Chromebook meskipun pada kenyataannya kondisi lapangan, terutama dalam hal konektivitas internet, belum mendukung pelaksanaannya.
Dugaan ini memperlihatkan adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan yang seharusnya transparan dan akuntabel. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan demi keadilan di sektor pendidikan dan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang.
Dengan melibatkan banyak pejabat, kasus ini mencerminkan betapa kompleksnya pengadaan di lembaga pemerintah yang patut dicermati. Langkah hukum yang diambil diharapkan mampu memberikan efek jera dan mendorong perbaikan sistem di masa mendatang.






















