www.tempoaktual.id – Gelaran rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah yang berlangsung baru-baru ini menampilkan dinamika politik yang mengecewakan. Dua dari tiga rancangan peraturan daerah yang seharusnya diajukan oleh pemerintah daerah batal disampaikan tanpa penjelasan yang jelas.
Rapat tersebut, yang dihadiri oleh sejumlah anggota legislatif, menjadi ajang pertanyaan akibat dari tidak adanya pengusulan dua rancangan peraturan yang telah lama dinantikan. Hal ini mengundang kekecewaan di kalangan anggota DPRD, terutama mengingat pentingnya kedua Ranperda tersebut bagi pengembangan daerah.
Keputusan untuk tidak menyampaikan rancangan peraturan ini menunjukkan ketidakpastian dalam koordinasi antara berbagai pihak di pemerintah daerah. Kedua Ranperda tersebut adalah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perubahan kedua atas Perda yang berbicara tentang pembentukan, serta susunan perangkat daerah.
Pentingnya Ranperda untuk Pembangunan Daerah Lombok Tengah
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 adalah instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan di Lombok Tengah ke depan. Dengan perkembangan cepat di wilayah ini, regulasi baru sangat diperlukan untuk mengaturnya agar pertumbuhan berlangsung optimal dan terencana.
Dari pandangan anggota DPRD, RTRW yang ada saat ini dinilai sudah usang dan tidak mencerminkan kondisi terkini. Pembaruan terhadap RTRW dianggap mendesak agar dapat menjawab tantangan dan peluang pembangunan yang terus berkembang.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan kelembagaan diharapkan bisa memperkuat struktur birokrasi daerah. Dengan adanya regulasi yang tepat, penataan dan pengaturan kelembagaan di Pemkab Lombok Tengah bisa dilakukan dengan lebih baik.
Keterkaitan antara Kebijakan dan Pelaksanaan di Lapangan
Pentingnya regulasi ini tidak hanya sebatas di atas kertas, tetapi juga berhubungan erat dengan pelaksanaan di lapangan. Skrining dan evaluasi yang berkelanjutan harus dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan bisa relevan dan efektif.
Tanpa adanya kepastian dan kejelasan dari pemerintah daerah, proses pembangunan bisa terhambat. Keterlambatan pengajuan Ranperda adalah sinyal bahwa ada masalah dalam manajemen politik dan administrasi yang harus segera diatasi.
Maka dari itu, anggota DPRD berharap agar ke depannya komunikasi antara legislatif dan eksekutif lebih baik. Pengusulan Ranperda harus dipersiapkan dengan matang agar tidak lagi terjadi kendala yang serupa di masa mendatang.
Menyongsong Agenda Pembahasan yang Lebih Terencana
Dengan tertundanya dua Ranperda, agendanya kini terpaksa harus dimundurkan. Namun, komunikasi yang jelas antara DPRD dan pemerintah daerah akan sangat menentukan efektivitas pembahasan selanjutnya. Setiap pihak harus memahami urgensi dari Ranperda yang sedang dibahas.
Bagi para anggota DPRD, fokus pada pembahasan Ranperda yang sudah diajukan seperti RAPBD 2026 menjadi langkah selanjutnya. Keberhasilan dalam membahas kembali dua Ranperda yang tertunda diharapkan bisa segera dilaksanakan.
Bukan hanya soal aturan, namun keberlangsungan pembangunan di Lombok Tengah sangat bergantung pada bagaimana kedua Ranperda ini ditangani. Tidak ada ruang untuk berlama-lama dalam pengambilan keputusan yang berimplikasi pada masyarakat.






















