• Latest
  • Trending
Butuh 587 Hari untuk Menetapkan Tanah Terlantar Menurut Menteri ATR

Butuh 587 Hari untuk Menetapkan Tanah Terlantar Menurut Menteri ATR

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Konferda PDIP NTB Segera Digelar Menunggu Petunjuk Pelaksanaan dari DPP

Retail
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Butuh 587 Hari untuk Menetapkan Tanah Terlantar Menurut Menteri ATR

Butuh 587 Hari untuk Menetapkan Tanah Terlantar Menurut Menteri ATR

BacaJuga

Semangat Kemerdekaan Ekowisata Bale Mangrove Jerowaru Tampilkan Kemandirian dan Peduli Lingkungan

Semangat Kemerdekaan Ekowisata Bale Mangrove Jerowaru Tampilkan Kemandirian dan Peduli Lingkungan

Laba Bersih Bank Syariah Naik Menjadi Rp215 Miliar

Laba Bersih Bank Syariah Naik Menjadi Rp215 Miliar

www.tempoaktual.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar membutuhkan waktu yang cukup panjang, hingga mencapai 587 hari. Prosedur ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah diambil secara hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, ia menjelaskan tentang regulasi yang mendasari proses ini. Menurutnya, evaluasi yang menyeluruh sangat diperlukan agar keputusan yang diambil tidak merugikan pihak manapun.

Berbagai aturan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 menjadi pedoman dalam penetapan tanah terlantar. Selain memberikan kejelasan tentang landasan hukum, regulasi ini juga menjelaskan tahapan yang harus dilalui sebelum suatu lahan dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar.

Proses Evaluasi dan Penetapan Tanah Terlantar yang Rumit

Proses penetapan tanah terlantar dimulai dengan evaluasi yang mendalam terhadap penggunaan lahan. Menurut Nusron, langkah pertama adalah mengidentifikasi lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sesuai dengan Pasal 7 dan 9 PP 20 Tahun 2021.

Setelah tahap evaluasi, pemerintah akan memberi pemberitahuan kepada pemilik tanah. Langkah ini penting agar pemilik memiliki kesempatan untuk mengambil tindakan, seperti mulai memanfaatkan lahan mereka.

Pemberitahuan tersebut diikuti dengan rentang waktu 180 hari untuk memberi kesempatan kepada pemilik lahan. Jika dalam waktu tersebut lahan masih tidak dimanfaatkan, maka berlanjut ke surat pernyataan (SP) satu dengan lama waktu sembilan bulan.

Setelah SP satu, diberi lagi SP dua selama 60 hari, dan kemudian SP terakhir selama 45 hari. Setiap tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki peluang yang adil untuk mempertahankan hak atas tanah mereka.

Lebih jauh, Nusron menegaskan bahwa proses ini tidak dilakukan secara sembarangan. Semua tindakan diambil dengan cermat dan berdasarkan data yang objektif untuk menghindari konflik di masa depan.

Pembagian Lahan yang Telah Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar

Setelah tanah ditetapkan sebagai terlantar, muncul pertanyaan penting mengenai penanganan lahan tersebut. Nusron menyatakan bahwa lahan tersebut akan diserahkan kepada Bank Tanah untuk keperluan yang lebih bermanfaat.

Bank Tanah kemudian akan mengelola lahan tersebut sebagai cadangan negara. Lahan cadangan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti ketahanan pangan, pengembangan energi, dan hilirisasi sumber daya.

Penting untuk memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan lahan yang sebelumnya tidak terpakai. Dengan demikian, lahan tersebut dapat memberikan kontribusi yang positif bagi negara.

Disampaikan pula bahwa proses ini diharapkan dapat membantu dalam mendorong pembangunan ekonomi secara berkelanjutan. Dengan memanfaatkan lahan terlantar secara bijaksana, negara bisa meningkatkan produktivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.

Dari perspektif sosial, kebijakan ini juga menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pengembangan wilayah yang lebih terencana. Dengan landasan hukum yang kuat, penciptaan peluang baru diharapkan dapat terwujud.

Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Tanah Terlantar

Nusron juga menekankan komitmen pemerintah untuk transparan dalam setiap langkah pengelolaan tanah terlantar. Setiap keputusan yang diambil akan dilakukan secara terbuka dan akuntabel untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Hal ini menjadi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan adanya transparansi, warga bisa memahami bahwa penetapan tanah terlantar tidak hanya berorientasi pada kepentingan administratif semata, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat.

Lebih dari sekadar mengelola tanah yang tidak termanfaatkan, pemerintah juga berupaya untuk menciptakan lapangan kerja baru. Proyek-proyek yang dikembangkan di lahan terlantar dapat memberikan peluang ekonomi bagi banyak orang.

Akhirnya, pemerintah berharap bahwa langkah-langkah ini akan mengarah pada pengelolaan sumber daya yang lebih baik di masa depan. Keberhasilan dalam mengubah tanah terlantar menjadi produktif adalah hasil dari kerjasama semua elemen masyarakat.

Dengan menetapkan kebijakan yang tepat dan melaksanakan proses yang teliti, Nusron percaya bahwa visi untuk memanfaatkan lahan secara optimal dapat terwujud. Di sinilah peran aktif masyarakat dan stakeholder lainnya menjadi sangat krusial.

Previous Post

Cik Gu Siti dari Malaysia dalam Stadium Generale Internasional Unisma sebagai Tuan Rumah

Next Post

Buang Bayi Sendiri Kasus Memprihatinkan di Lombok Tengah

Rekomendasi

Asesmen Lapangan BAN-PT, Unram Tampilkan Digitalisasi Administrasi

Asesmen Lapangan BAN-PT, Unram Tampilkan Digitalisasi Administrasi

Fraksi PKS Tanggapi Rencana Mutasi ASN di Mataram

Fraksi PKS Tanggapi Rencana Mutasi ASN di Mataram

Indeks Menabung Masyarakat Menurun Akibat Pembayaran Cicilan

Indeks Menabung Masyarakat Menurun Akibat Pembayaran Cicilan

Raih Penghargaan Bank Kustodian Domestik Terbaik, Catatkan Aset Dalam Penitipan Terbesar di Indonesia

Raih Penghargaan Bank Kustodian Domestik Terbaik, Catatkan Aset Dalam Penitipan Terbesar di Indonesia

Kedatangan Jamaah Haji NTB Kloter Pertama di Lombok

Kedatangan Jamaah Haji NTB Kloter Pertama di Lombok

Tim Verifikator Kunjungi SLB di NTB untuk Revitalisasi Sarana dan Prasarana

Tim Verifikator Kunjungi SLB di NTB untuk Revitalisasi Sarana dan Prasarana

Gubernur NTB Siapkan Subsidi Bunga untuk Biaya Kerja ke Jepang

Gubernur NTB Siapkan Subsidi Bunga untuk Biaya Kerja ke Jepang

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?