• Latest
  • Trending
Enam Mahasiswa di Bima Ditahan karena Dugaan Perusakan Mobil Dinas

Enam Mahasiswa di Bima Ditahan karena Dugaan Perusakan Mobil Dinas

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 NTB Mengajukan Penangguhan Penahanan

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

38 Klub Motor Honda Dukung Komitmen Pelopor Keselamatan Berkendara

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Mahasiswa PPL-KSM Internasional FAI Unisma Tunjukkan Konsistensi di Kancah Global

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Tes Psikologi Wajib untuk Pekerja Migran oleh CPMI

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Ketua DPRD NTB Menyoroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat yang Tinggi

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

Lombok Pusat Penerbangan Nasional untuk Indonesia

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

SMKN 3 Mataram Harap ANBK Rekam Kondisi Nyata Pembelajaran

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Volume Lalat Menurun di SRMP 18 Mataram Setelah Proses Fogging

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Pansus RPJMD Fokus Penajaman Potensi Hilirisasi Ekonomi Hijau dan Biru di NTB

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Sabun Alami Berbasis Tanah Liat untuk Kesehatan Kulit

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Jeratan Hukum Kades, Pemerintah Didorong Susun Regulasi Dana Desa Jaminan Pinjaman Kopdes

Retail
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Enam Mahasiswa di Bima Ditahan karena Dugaan Perusakan Mobil Dinas

Enam Mahasiswa di Bima Ditahan karena Dugaan Perusakan Mobil Dinas

Dalam sebuah demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Bima, enam mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan mobil dinas. Peristiwa ini menyoroti tantangan dalam menjaga ketertiban saat aksi protes berlangsung dan dilema antara hak berpendapat dan tindakan yang melanggar hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Mei 2025, saat sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Bima melakukan aksi demonstrasi. Mereka memprotes isu pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Namun, salah satu momen kritis dalam demonstrasi itu berujung pada tindakan anarkis yang merusak kendaraan dinas.

Dinamika Aksi Demonstrasi dan Tindakan Hukum

Enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MY, ES, FS, AD, DY, dan MA, kini ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) angka 1 KUHP juncto Pasal 212 KUHP, yang dapat mengancam mereka dengan pidana penjara hingga lima tahun enam bulan. Penetapan ini diambil setelah melalui serangkaian prosedur yang ketat, sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai tindakan perusakan yang terjadi selama demonstrasi.

Kapolres setempat, AKBP Eko Sutomo, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari tanggung jawab untuk menjaga ketertiban publik. Dia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki masalah dengan aksi demonstrasi itu sendiri, tetapi lebih kepada tindakan kekerasan yang melanggar hukum. Dalam hal ini, potensi ancaman terhadap rasa aman masyarakat harus menjadi perhatian utama.

Menguji Batasan antara Ekspresi dan Anarkisme

Pergeseran yang terjadi dalam aksi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batasan antara hak berunjuk rasa dan potensi tindakan anarkis. Sebagai masyarakat yang demokratis, hak untuk menyampaikan pendapat sangat penting, namun hal itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain. Mengingat bahwa demonstrasi dilakukan di tempat umum, keselamatan dan keamanan semua pihak harus diutamakan.

Situasi ini mengingatkan kita akan pentingnya edukasi tentang cara berdialog yang konstruktif dan damai. Penegakan hukum yang tegas atas tindakan perusakan bukan hanya untuk memberi efek jera bagi pelanggar, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran bahwa suatu aksi protes harus dilakukan dengan cara yang menghormati orang lain. Ini juga membuka peluang bagi dialog antara mahasiswa dan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

BacaJuga

Penjual Nasi Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkoba

Penjual Nasi Ditangkap karena Diduga Edarkan Narkoba

Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Konten Inses di Grup Facebook

Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Konten Inses di Grup Facebook

Dalam sebuah demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Bima, enam mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan mobil dinas. Peristiwa ini menyoroti tantangan dalam menjaga ketertiban saat aksi protes berlangsung dan dilema antara hak berpendapat dan tindakan yang melanggar hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Mei 2025, saat sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Bima melakukan aksi demonstrasi. Mereka memprotes isu pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Namun, salah satu momen kritis dalam demonstrasi itu berujung pada tindakan anarkis yang merusak kendaraan dinas.

Dinamika Aksi Demonstrasi dan Tindakan Hukum

Enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MY, ES, FS, AD, DY, dan MA, kini ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) angka 1 KUHP juncto Pasal 212 KUHP, yang dapat mengancam mereka dengan pidana penjara hingga lima tahun enam bulan. Penetapan ini diambil setelah melalui serangkaian prosedur yang ketat, sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai tindakan perusakan yang terjadi selama demonstrasi.

Kapolres setempat, AKBP Eko Sutomo, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari tanggung jawab untuk menjaga ketertiban publik. Dia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki masalah dengan aksi demonstrasi itu sendiri, tetapi lebih kepada tindakan kekerasan yang melanggar hukum. Dalam hal ini, potensi ancaman terhadap rasa aman masyarakat harus menjadi perhatian utama.

Menguji Batasan antara Ekspresi dan Anarkisme

Pergeseran yang terjadi dalam aksi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batasan antara hak berunjuk rasa dan potensi tindakan anarkis. Sebagai masyarakat yang demokratis, hak untuk menyampaikan pendapat sangat penting, namun hal itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain. Mengingat bahwa demonstrasi dilakukan di tempat umum, keselamatan dan keamanan semua pihak harus diutamakan.

Situasi ini mengingatkan kita akan pentingnya edukasi tentang cara berdialog yang konstruktif dan damai. Penegakan hukum yang tegas atas tindakan perusakan bukan hanya untuk memberi efek jera bagi pelanggar, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran bahwa suatu aksi protes harus dilakukan dengan cara yang menghormati orang lain. Ini juga membuka peluang bagi dialog antara mahasiswa dan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Previous Post

Gubernur NTT Pimpin Pengembangan Geothermal, PLN UIP Nusra Jamin Kepatuhan SOP

Next Post

Kerja Sama Sister School, 24 Siswa Korea Selatan Kunjungi Pesantren Alam Sayang Ibu

Rekomendasi

Presiden Salurkan 11 Ekor Hewan Kurban di NTB dengan Rata-rata Berat 1 Ton

Presiden Salurkan 11 Ekor Hewan Kurban di NTB dengan Rata-rata Berat 1 Ton

Tarif 32 Persen Belum Final, Indonesia Terus Lobi Amerika Serikat

Tarif 32 Persen Belum Final, Indonesia Terus Lobi Amerika Serikat

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

Semangat Kemerdekaan dan Sinergi Energi Budaya Pastikan Kelistrikan di Festival Sangiang Api 2025

SMP 18 Mataram Siap Jadi Sekolah Rakyat Untuk Masyarakat

SMP 18 Mataram Siap Jadi Sekolah Rakyat Untuk Masyarakat

Apresiasi Dukungan Pemda, Ditjen EBTKE: Pentingnya Perluasan PLTP Ulumbu

Apresiasi Dukungan Pemda, Ditjen EBTKE: Pentingnya Perluasan PLTP Ulumbu

Sebelum Belajar, Sekolah Rakyat Sentra Paramita Terapkan PKG dan DNA Talent

Sebelum Belajar, Sekolah Rakyat Sentra Paramita Terapkan PKG dan DNA Talent

Guru Ngaji di Dasan Agung Ditangkap Polisi karena Diduga Edarkan Narkoba

Guru Ngaji di Dasan Agung Ditangkap Polisi karena Diduga Edarkan Narkoba

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?