• Latest
  • Trending
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Terkait Kasus CPO

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Terkait Kasus CPO

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Kejari Lotim Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ramadan Lebih Berkesan dengan Aplikasi Tersedia di MyTelkomsel

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Ekas Buana Jadi Lokasi Pusat Riset Rumput Laut Dunia Didorong Pemerintah Pusat

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Mutasi dan Pelantikan Pejabat Eselon II Mataram Tertunda Proses Pertek Inspektur

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Puasa di Arab Saudi Mulai Rabu 18 Februari 2026

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Donasi Truk untuk SMKN 3 Mataram dari Dunia Industri

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Proses Perbup Tentang Batas Desa Masih Berlangsung

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Perkuat Orkestrasi Pembangunan melalui Pertemuan Tingkat Tinggi Kepala Daerah NTB

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Program Desa BRILiaN 2026 Digenjot Kembali

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Calon Lulusan SMK Konstruksi Mengikuti Pembekalan Kompetensi Tambahan

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Bupati Lobar Berikan Bantuan ke Nelayan Terdampak Cuaca Ekstrem Saat Hari Libur

Retail
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam
No Result
View All Result
Tempoaktual.id
No Result
View All Result

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Terkait Kasus CPO

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Terkait Kasus CPO

BacaJuga

Calon Komisaris Bank Syariah Disorot, Tim Transisi Iqbal-Dinda Berikan Penjelasan

Calon Komisaris Bank Syariah Disorot, Tim Transisi Iqbal-Dinda Berikan Penjelasan

DPRD NTB Batalkan Kantor di Gubernuran dan Ubah Garasi menjadi Ruang Kerja

DPRD NTB Batalkan Kantor di Gubernuran dan Ubah Garasi menjadi Ruang Kerja

www.tempoaktual.id – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp11 triliun dari terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah serta produk turunannya pada tahun 2022.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa dana yang disita diambil dari lima perusahaan yang merupakan bagian dari PT Wilmar Group. Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang masih berlangsung.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Keseluruhan perusahaan ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, meskipun mereka sebelumnya telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.

Detail Korupsi yang Melibatkan PT Wilmar Group

Sutikno menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa korporasi ini mengakibatkan kerugian signifikan pada negara. Kerugian tersebut terdiri dari tiga aspek, yaitu kerugian keuangan, keuntungan ilegal, dan kerugian bagi perekonomian negara, totalnya mencapai Rp11.880.351.802.619,00.

Penghitungan kerugian tersebut dilakukan melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan juga laporan analisis dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Hasil audit ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum.

Perincian kerugian mencatat kontribusi besar dari masing-masing perusahaan, seperti PT Multimas Nabati Asahan yang mengalami kerugian paling besar dengan total Rp3.997.042.917.832,42. Sedangkan perusahaan lainnya juga melaporkan kerugian yang tidak kalah signifikan, yang menunjukkan dampak luas dari tindakan korporasi ini.

Langkah Hukum dan Pengembalian Uang Negara

Pada perkembangan selanjutnya, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, lima terdakwa korporasi tersebut akhirnya mengembalikan seluruh uang yang menjadi nilai kerugian yang ditetapkan. Pengembalian tersebut menunjukkan itikad baik dari perusahaan, meskipun proses hukum masih berlanjut di tingkat kasasi.

Uang yang telah disita kini disimpan di rekening penampungan khusus yang dikelola oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri. Sutikno menyatakan bahwa penyitaan ini penting untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, serta menjadi bagian dari tambahan memori kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Keberadaan uang tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim agung dalam proses kasasi, terutama dalam konteks kompensasi untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi ini. Hal ini menunjukkan bahwa kejaksaan berupaya keras untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh negara.

Putusan Pengadilan dan Reaksi Kejaksaan Agung

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa PT Wilmar Group dan beberapa perusahaan lain terbukti melakukan perbuatan yang sejauh ini sesuai dengan dakwaan. Namun, mereka juga menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, yang berarti para terdakwa tidak dikenakan sanksi pidana.

Keputusan ini menuai berbagai reaksi, terutama dari pihak Kejaksaan Agung yang merasa bahwa tindakan ini menyalahi prinsip keadilan. Seiring dengan putusan yang menyatakan pemulihan hak dan kedudukan terdakwa, Kejaksaan Agung pun mengajukan kasasi untuk mengevaluasi kembali keputusan tersebut.

Langkah ini diambil demi memastikan bahwa tindakan korupsi tidak dapat ditolerir dan negara bisa mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan. Proses hukum selanjutnya akan menjadi fokus bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas.

Previous Post

Penerbangan di Bandara Lombok Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung di NTT

Next Post

Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan PT menurut Menkum

Rekomendasi

Persilaga Sekotong Menjadi Juara, PSSI Lobar Pelopor Liga 4 di NTB

Persilaga Sekotong Menjadi Juara, PSSI Lobar Pelopor Liga 4 di NTB

Pemprov NTB Pesimis Proyek Perbaikan Jalan Lenangguar dan Lunyuk Selesai

Pemprov NTB Pesimis Proyek Perbaikan Jalan Lenangguar dan Lunyuk Selesai

Dorong Mahasiswa Berpengaruh, Prodi PTI akan Terapkan Kurikulum OBE

Dorong Mahasiswa Berpengaruh, Prodi PTI akan Terapkan Kurikulum OBE

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Penjaringan Dini Bacaleg Pemilu 2029 oleh NasDem NTB Dimulai

Murid SDN 2 Cakranegara Diduga Keracunan, Pihak Sekolah Berikan Tanggapan

Murid SDN 2 Cakranegara Diduga Keracunan, Pihak Sekolah Berikan Tanggapan

Seleksi ON-MIPA Tahap II Siapkan Perwakilan Terbaik Unram Menuju Tingkat Wilayah

Seleksi ON-MIPA Tahap II Siapkan Perwakilan Terbaik Unram Menuju Tingkat Wilayah

Osvaldo Haay, Mantan Pemain Timnas Indonesia Bermain Tarkam di Sekotong

Osvaldo Haay, Mantan Pemain Timnas Indonesia Bermain Tarkam di Sekotong

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekonomi
  • Ntb
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polhukam
Tempoaktual.id

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ntb
  • Polhukam

© 2025 TempoAktual . Seluruh hak cipta dilindungi undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?